| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.910.000.000,- (sembilan ratus sepuluh juta rupiah ) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|