Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
291/Pdt.P/2025/PN Sbs PRIBADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 291/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PRIBADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1284/1999 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mempawah pada tanggal 11-08-1999;
  • Nama yang semula tertulis PRIBADY diganti menjadi tertulis dan terbaca PRIBADI.
  • Nama orang tua yang semua RUSLI dan MIMIN RUMINI diganti menjadi dan terbaca RUSLI H dan MIMIN RUMINI;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak