| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G/2012/PN.Sbs | 1.Uray Bernas, B.Sc. 2.Abdurachman, SE. |
Haji ASPIAN, SH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Okt. 2012 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2012/PN.Sbs | ||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat. 3.Menghukum tergugat untuk membayar ganti-rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah). Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari, terhitung sejak Putusan ini diucapkan. 4.Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak Putusan ini diucapkan. 5.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uit voerbar bij vooraad), meskipun ada verzet, banding mmaupun kasasi; 6.Menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. 7.Menghukum Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
