Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
244/Pdt.P/2025/PN Sbs 1.Hamdan
2.RUDIAH
3.KURNIATI
4.RUSLA
5.JUNITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 244/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Hamdan
2RUDIAH
3KURNIATI
4RUSLA
5JUNITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas Almarhum/ah yang bernama AYUN sebagaimana ternyata dalam surat keterangan dari Desa pada tanggal 08-09-2025 telah meninggal dunia pada tanggal 12-05-2006 di Rumah oleh karena disebabkan sakit .
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan tersebut diatas kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk mencatatkan dan menerbitkan akta kematian tersebut.
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak