Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
1.BAYU BIN WAHAB
2.HERU ALIAS AWENG BIN RAHMAT (ALM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1222/O.1.17/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU BIN WAHAB[Penahanan]
2HERU ALIAS AWENG BIN RAHMAT (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa BAYU Bin WAHAB dan Terdakwa HERU Als AWENG Bin RAHMAT (Alm), pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, diwarung Saksi Yanti yang beralamat di Dusun Dare Nandung Rt. 010 Rw. 005 Ds. Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan cara untuk sampai pada suatu barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 1 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa BAYU keluar rumah yang beralamat di sepuk sungai menuju ke rumah sdr. DEDET disempalai menggunakan sepeda motor miliknya, sesampainya dirumah sdr DEDET melihat Saksi ALDI sudah ada disitu, tak lama kemudian Terdakwa HERU tiba dirumah sdr DEDET, kemudian kami bertiga patongan uang untuk membeli sekampil minuman arak seharga Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) disempalai dan kami minum dirumah sdr DEDET setengah kampil dan setengahnya sekira pukul 01.00 wib, kemudian kami tanjal 3 (tiga) menggunakan sepeda motor Terdakwa BAYU menuju danau sebedang melalui pintu masuk depan danau sebedang, sesampainya di dusun Dare Nandung Rt. 010 Rw. 005 Ds. Sempalai Sebedang Kec. sebawi Kab. Sambas, kami ber 3 (tiga) santai di pagong sambil minum arak sisa tadi, setelah arak habis Terdakwa HERU bertanya kepada orang warung tempat kami nyantai tadi, dengan perkataan “ tang awal tutupnye warung sebelah ye bang “ dijawab orang tersebut “ mungkin orangnye udah balik kali “ mendengar perkataan tersebut, Terdakwa HERU berbicara kepada Terdakwa BAYU dan Saksi ALDI “ dah gas dah be “ sekira pukul 02.00 wib kami ber 3 (tiga) bergeser kewarung tersebut dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa BAYU, tepat didepan warung, Terdakwa BAYU dan Saksi ALDI turun dari sepeda motor, sedangkan Terdakwa HERU masih stand by disepeda motor, selanjutnya Terdakwa BAYU dan Saksi ALDI menghampiri depan warung tersebut selanjutnya Terdakwa BAYU lihat Saksi ALDI membawa seperti obeng pendek, kemudian merusak kunci gemboknya. Terdakwa BAYU menghampiri sisi kiri warung menuju sisi belakang warung tersebut dengan maksud untuk mengawasi sekitar warung, setelah dapat kode dari Saksi ALDI berupa ucapan “yu..yu..yu..sitoklah“ kemudian Terdakwa BAYU menghampiri Saksi ALDI didepan warung dan melihat Saksi ALDI memegang 2 (dua) buah tabung gas LPG tersebut dengan kedua belah tangannya, selanjutnya tabung gas LPG disimpan didepan warung, kemudian Saksi ALDI mengatakan kepada Terdakwa BAYU “yu..bawa tabung gas ke motor“ setelah itu Terdakwa BAYU membawa tabung gas LPG tersebut kepada Terdakwa HERU yang sudah menunggu didepan warung tersebut yang berjarak kurang lebih 20 meter dari warung tersebut, Saksi ALDI masuk kedalam warung lagi dan tidak lama kemudian keluar lagi langsung menghampiri Terdakwa BAYU dan Terdakwa HERU, kemudian kami bertiga meninggalkan warung tersebut dengan membawa 2 (dua) buah tabung gas LPG hasil curian tersebut menggunakan sepeda motor milik Terdakwa BAYU lalu keluar ke pintu masuk depan danau sebedang menuju perkampungan warga dusun dare nandung, setelah tiba didepan rumah warga tersebut, Terdakwa HERU turun dari sepeda motor sambil membawa 1 (satu) buah tabung gas LPG untuk dijual seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi ARIS, kemudian kami ber 3 (tiga) pergi meninggalkan tempat tersebut sambil membawa 1 (satu) buah tabung gas LPG yang tersisa menuju rumah sdr DEDET disempalai dan sesampainya dirumah sdr DEDET, tabung gas tersebut Terdakwa HERU simpan didepan rumah sdr. DEDET. Kami bertiga masuk kedalam rumah untuk minum arak lagi, tak lama kemudian Terdakwa HERU meminjam kunci motor Terdakwa BAYU untuk keluar bentar katanya, tak lama kemudian Terdakwa BAYU keluar untuk mengecek sepeda motor yang sudah kembali, serta melihat Terdakwa HERU dan Saksi ALDI tiba dirumah sdr DEDET sambil mengatakan kepada Terdakwa BAYU “yu…tabung gas dh kujual kata Terdakwa HERU“, total hasil penjualan dari 2 (dua) buah tabung gas LPG tersebut seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 03.30 wib kami ber 3 (tiga) membeli minuman 1 (satu) kampil lagi dan minum arak lagi ditepi jalan depan lapangan sepak bola “kenyalang” sepuk, setelah habis minum arak kami bertiga menuju rumah sdr DEDET lagi untuk mengantarkan Saksi ALDI, dan setelah Terdakwa BAYU mengantarkan Terdakwa HERU kerumahnya disebedang dan setelah itu Terdakwa BAYU pulang kerumah disepuk sungai;
  • Bahwa Terdakwa HERU sudah pernah dihukum;
  • Bahwa yang mempunyai ide untuk mengambil 2 (dua) buah tabung gas elpiji ukuran 3kg warna hijau adalah Terdakwa HERU, Terdakwa BAYU menunggu diluar memantau situasi, Saksi ALDI yang merusak gembok dan masuk kedalam warung serta mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3kg;
  • Bahwa Barang Bukti yang dilakukan penyitaan yaitu:
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 type SE88 tahun 2017 warna merah Nomor rangka MH3SE88G0HJ003409, Nomor Mesin E3R2E1688949 Nomor Polisi KB 5787 TL atas nama pemilik ISKARDI, beserta 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;
  • 1 (satu) buah gembok merk EXITO warna kuning;
  • 1 (satu) unit speaker aktif merk POLYTRON XBR;
  • 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg warna hijau;
  • 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg warna hijau.
  • Bahwa Saksi ALDI dan Terdakwa HERU menjual 2 (dua) buah tabung gas elpiji ukuran 3kg warna hijau kepada saksi BETTY BUNIARTI Als BETTY Binti SAINI NAMON (Alm) dan saksi ARIS SUSANTO dengan harga Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) per tabung;
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi YANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).

----------  Perbuatan Terdakwa BAYU Bin WAHAB dan Terdakwa HERU Als AWENG Bin RAHMAT (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

 

-----Bahwa Terdakwa BAYU Bin WAHAB dan Terdakwa HERU Als AWENG Bin RAHMAT (Alm), pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, diwarung Saksi Yanti yang beralamat di Dusun Dare Nandung Rt. 010 Rw. 005 Ds. Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan cara untuk sampai pada suatu barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 1 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa BAYU keluar rumah yang beralamat di sepuk sungai menuju ke rumah sdr. DEDET disempalai menggunakan sepeda motor miliknya, sesampainya dirumah sdr DEDET melihat Saksi ALDI sudah ada disitu, tak lama kemudian Terdakwa HERU tiba dirumah sdr DEDET, kemudian kami bertiga patongan uang untuk membeli sekampil minuman arak seharga Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) disempalai dan kami minum dirumah sdr DEDET setengah kampil dan setengahnya sekira pukul 01.00 wib, kemudian kami tanjal 3 (tiga) menggunakan sepeda motor Terdakwa BAYU menuju danau sebedang melalui pintu masuk depan danau sebedang, sesampainya di dusun Dare Nandung Rt. 010 Rw. 005 Ds. Sempalai Sebedang Kec. sebawi Kab. Sambas, kami ber 3 (tiga) santai di pagong sambil minum arak sisa tadi, setelah arak habis Terdakwa HERU bertanya kepada orang warung tempat kami nyantai tadi, dengan perkataan “ tang awal tutupnye warung sebelah ye bang “ dijawab orang tersebut “ mungkin orangnye udah balik kali “ mendengar perkataan tersebut, Terdakwa HERU berbicara kepada Terdakwa BAYU dan Saksi ALDI “ dah gas dah be “ sekira pukul 02.00 wib kami ber 3 (tiga) bergeser kewarung tersebut dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa BAYU, tepat didepan warung, Terdakwa BAYU dan Saksi ALDI turun dari sepeda motor, sedangkan Terdakwa HERU masih stand by disepeda motor, selanjutnya Terdakwa BAYU dan Saksi ALDI menghampiri depan warung tersebut selanjutnya Terdakwa BAYU lihat Saksi ALDI membawa seperti obeng pendek, kemudian merusak kunci gemboknya. Terdakwa BAYU menghampiri sisi kiri warung menuju sisi belakang warung tersebut dengan maksud untuk mengawasi sekitar warung, setelah dapat kode dari Saksi ALDI berupa ucapan “yu..yu..yu..sitoklah“ kemudian Terdakwa BAYU menghampiri Saksi ALDI didepan warung dan melihat Saksi ALDI memegang 2 (dua) buah tabung gas LPG tersebut dengan kedua belah tangannya, selanjutnya tabung gas LPG disimpan didepan warung, kemudian Saksi ALDI mengatakan kepada Terdakwa BAYU “yu..bawa tabung gas ke motor“ setelah itu Terdakwa BAYU membawa tabung gas LPG tersebut kepada Terdakwa HERU yang sudah menunggu didepan warung tersebut yang berjarak kurang lebih 20 meter dari warung tersebut, Saksi ALDI masuk kedalam warung lagi dan tidak lama kemudian keluar lagi langsung menghampiri Terdakwa BAYU dan Terdakwa HERU, kemudian kami bertiga meninggalkan warung tersebut dengan membawa 2 (dua) buah tabung gas LPG hasil curian tersebut menggunakan sepeda motor milik Terdakwa BAYU lalu keluar ke pintu masuk depan danau sebedang menuju perkampungan warga dusun dare nandung, setelah tiba didepan rumah warga tersebut, Terdakwa HERU turun dari sepeda motor sambil membawa 1 (satu) buah tabung gas LPG untuk dijual seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi ARIS, kemudian kami ber 3 (tiga) pergi meninggalkan tempat tersebut sambil membawa 1 (satu) buah tabung gas LPG yang tersisa menuju rumah sdr DEDET disempalai dan sesampainya dirumah sdr DEDET, tabung gas tersebut Terdakwa HERU simpan didepan rumah sdr. DEDET. Kami bertiga masuk kedalam rumah untuk minum arak lagi, tak lama kemudian Terdakwa HERU meminjam kunci motor Terdakwa BAYU untuk keluar bentar katanya, tak lama kemudian Terdakwa BAYU keluar untuk mengecek sepeda motor yang sudah kembali, serta melihat Terdakwa HERU dan Saksi ALDI tiba dirumah sdr DEDET sambil mengatakan kepada Terdakwa BAYU “yu…tabung gas dh kujual kata Terdakwa HERU“, total hasil penjualan dari 2 (dua) buah tabung gas LPG tersebut seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 03.30 wib kami ber 3 (tiga) membeli minuman 1 (satu) kampil lagi dan minum arak lagi ditepi jalan depan lapangan sepak bola “kenyalang” sepuk, setelah habis minum arak kami bertiga menuju rumah sdr DEDET lagi untuk mengantarkan Saksi ALDI, dan setelah Terdakwa BAYU mengantarkan Terdakwa HERU kerumahnya disebedang dan setelah itu Terdakwa BAYU pulang kerumah disepuk sungai;
  • Bahwa Terdakwa HERU sudah pernah dihukum;
  • Bahwa yang mempunyai ide untuk mengambil 2 (dua) buah tabung gas elpiji ukuran 3kg warna hijau adalah Terdakwa HERU, Terdakwa BAYU menunggu diluar memantau situasi, Saksi ALDI yang merusak gembok dan masuk kedalam warung serta mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3kg;
  • Bahwa Barang Bukti yang dilakukan penyitaan yaitu:
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 type SE88 tahun 2017 warna merah Nomor rangka MH3SE88G0HJ003409, Nomor Mesin E3R2E1688949 Nomor Polisi KB 5787 TL atas nama pemilik ISKARDI, beserta 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;
  • 1 (satu) buah gembok merk EXITO warna kuning;
  • 1 (satu) unit speaker aktif merk POLYTRON XBR;
  • 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg warna hijau;
  • 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg warna hijau.
  • Bahwa Saksi ALDI dan Terdakwa HERU menjual 2 (dua) buah tabung gas elpiji ukuran 3kg warna hijau kepada saksi BETTY BUNIARTI Als BETTY Binti SAINI NAMON (Alm) dan saksi ARIS SUSANTO dengan harga Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) per tabung;
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi YANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).

----------  Perbuatan Terdakwa BAYU Bin WAHAB dan Terdakwa HERU Als AWENG Bin RAHMAT (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

Sambas, 06 Mei 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.

Ajun Jaksa Nip 199410052019021004

Pihak Dipublikasikan Ya