INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 115/Pdt.P/2026/PN Sbs | 1.RIATIK 2.BUDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | |||||||||
| Nomor Perkara | 115/Pdt.P/2026/PN Sbs | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Apr. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki, Kutipan Akta Kelahiran Nomor Nomor 877//DKCS/2011 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 06-Januari -2011; tertulis Anak kedua Perempuan dari Suami Istri yang bernama BUDI DAN RIATIK yang diberi nama ARISTA SAFARA.
Seharusnya tertulis dan terbaca seterusnya menjadi Anak Ke satu dari Perempuan bernama Yesi yang diberi nama ARISTA SAFARA.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 877//DKCS/2011 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 06-Januari -2011; tertulis Anak kedua Perempuan dari Suami Istri yang bernama BUDI DAN RIATIK yang diberi nama ARISTA SAFARA.
Seharusnya tertulis dan terbaca seterusnya menjadi Anak Ke satu dari Perempuan bernama Yesi yang diberi nama ARISTA SAFARA.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
