1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yaitu Akte Kelahiran Nomor 2673/CS/1991 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas dan ditandangani oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas Drs. SJAMSUDDIN JUSUF pada tanggal 24 Desember 1991, yaitu :
- Nama Pemohon Semula tertulis “HERCULANUS SUSITO” diperbaiki menjadi tertulis “HERKULANUS SUSITO”
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perbaikan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon sebagaimana tersebut diatas kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini, agar dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil dalam catatan pinggir pada register Kutipan Akte Kelahiran Pemohon Nomor 2673/CS/1991 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas dan ditandangani oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas Drs. SJAMSUDDIN JUSUF pada tanggal 24 Desember 1991
4. Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon.
|