Dakwaan |
DAKWAAN: PRIMAIR -------- Bahwa Terdakwa PUMA WIJAYA Alias PUMA Bin PUTEH bersama dengan RUDI ANTO Alias RUDI Bin SUHARTO (DPO) berdasarkan Surat DPO/02/II/2025/Reskrim tanggal 25 Februari 2025, pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira Pukul 18.20 WIB atau setidak-tidak nya pada bulan Februari tahun 2025, di depan teras warung sembako tepatnya Dusun Selindung, RT 010/RW 003 Desa Salatiga, Kecamatan Salatiga, Kabupaten?Sambas, Provinsi?Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan dilakukan oleh dua orang atau lebih.” yang dilakukan oleh 1 | P a g e Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa PUMA WIJAYA Alias PUMA Bin PUTEH bersama dengan RUDI ANTO Alias RUDI Bin SUHARTO (DPO) berdasarkan Surat DPO/02/II/2025/Reskrim tanggal 25 Februari 2025, pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira Pukul 18.20 WIB atau setidak tidak nya pada bulan Februari tahun 2025. Saat itu, terdakwa bersama seorang laki-laki yang dikenal dengan nama RUDI ANTO alias RUDI bin SUHARTO (DPO), yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berdasarkan surat DPO/02/II/2025/Reskrim tanggal 25 Februari 2025 atas nama RUDI ANTO Alias RUDI Bin SUHARTO, berencana pergi menuju daerah Pemangkat menggunakan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik RUDI ANTO alias RUDI bin SUHARTO (DPO). Dalam perjalanan menuju Pemangkat, tepatnya saat melintas di Dusun Selindung RT 010 RW 003, Desa Salatiga, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, terdakwa dan RUDI ANTO alias RUDI bin SUHARTO (DPO) melihat satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah dengan nomor polisi KB 6728 TQ, NoKa : MH3UE1120JJ178664, NoSin : E3R5E0188580 atas nama JIE SEM yang sedang terparkir di depan sebuah warung sembako tanpa pengawasan. Melihat kesempatan tersebut, RUDI ANTO alias RUDI bin SUHARTO (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut secara diam-diam. Terdakwa sempat menolak ajakan itu, namun RUDI ANTO alias RUDI bin SUHARTO (DPO) tetap turun dari sepeda motor yang mereka kendarai dan berjalan mendekati sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tersebut. Sementara itu, terdakwa memilih untuk menunggu dari kejauhan, dengan jarak kurang lebih 50 meter dari lokasi kejadian. Setelah memastikan situasi sekitar dalam keadaan aman, RUDI ANTO alias RUDI bin SUHARTO (DPO) langsung mengambil sepeda motor tersebut. Belum dapat dipastikan apakah kunci kendaraan masih tergantung atau apakah digunakan alat bantu untuk merusak kunci, namun yang jelas, RUDI ANTO alias RUDI bin SUHARTO (DPO) berhasil menguasai sepeda motor tersebut dalam waktu singkat, dan membawanya pergi dari tempat kejadian. Selanjutnya, terdakwa dan RUDI ANTO alias RUDI bin SUHARTO (DPO) pergi meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor hasil pencurian tersebut. Dalam perjalanan, RUDI ANTO alias RUDI bin SUHARTO (DPO) memberitahukan kepada terdakwa bahwa sepeda motor curian tersebut akan disembunyikan sementara waktu di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Rukun RT 005 RW 009, Desa Gelik, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Bahwa terdakwa PUMA WIJAYA Alias PUMA Bin PUTEH dan RUDI ANTO Alias RUDI Bin SUHARTO (DPO) tidak ada meminta izin meminjam atau memakai satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah dengan nomor polisi KB 6728 TQ, NoKa : MH3UE1120JJ178664, NoSin : E3R5E0188580 atas nama JIE SEM milik saksi korban yaitu JIE SEM Alias ASEM Anak LO TET FA. 2 | P a g e ------Perbuatan Terdakwa PUMA WIJAYA Alias PUMA Bin PUTEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) huruf ke-3 dan ke-4 KUHP. --------------------- SUBSIDAIR -------- Bahwa Terdakwa PUMA WIJAYA Alias PUMA Bin PUTEH bersama dengan RUDI ANTO Alias RUDI Bin SUHARTO (DPO) berdasarkan Surat DPO/02/II/2025/Reskrim tanggal 25 Februari 2025, pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira Pukul 18.20 WIB atau setidak-tidak nya pada bulan Februari tahun 2025, di depan teras warung sembako tepatnya Dusun Selindung, RT 010/RW 003 Desa Salatiga, Kecamatan Salatiga, Kabupaten?Sambas, Provinsi?Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan dilakukan oleh dua orang atau lebih.” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa PUMA WIJAYA Alias PUMA Bin PUTEH sedang berada di rumah temannya yang beralamat di Desa Salatiga, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Saat itu, terdakwa bersama seorang laki-laki yang dikenal dengan nama RUDI ANTO alias RUDI bin SUHARTO (DPO), yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berdasarkan surat DPO/02/II/2025/Reskrim tanggal 25 Februari 2025 atas nama RUDI ANTO Alias RUDI Bin SUHARTO, berencana pergi menuju daerah Pemangkat menggunakan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik RUDI ANTO alias RUDI bin SUHARTO (DPO). Dalam perjalanan menuju Pemangkat, tepatnya saat melintas di Dusun Selindung RT 010 RW 003, Desa Salatiga, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, terdakwa dan RUDI ANTO alias RUDI bin SUHARTO (DPO) melihat satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah dengan nomor polisi KB 6728 TQ, NoKa : MH3UE1120JJ178664, NoSin : E3R5E0188580 atas nama JIE SEM yang sedang terparkir di depan sebuah warung sembako tanpa pengawasan. Melihat kesempatan tersebut, RUDI ANTO alias RUDI bin SUHARTO (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut secara diam-diam. Terdakwa sempat menolak ajakan itu, namun RUDI ANTO alias RUDI bin SUHARTO (DPO) tetap turun dari sepeda motor yang mereka kendarai dan berjalan mendekati sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tersebut. Sementara itu, terdakwa memilih untuk menunggu dari kejauhan, dengan jarak kurang lebih 50 meter dari lokasi kejadian. Setelah memastikan situasi sekitar dalam keadaan aman, RUDI ANTO alias RUDI bin SUHARTO (DPO) langsung mengambil sepeda motor tersebut. Belum dapat dipastikan apakah 3 | P a g e kunci kendaraan masih tergantung atau apakah digunakan alat bantu untuk merusak kunci, namun yang jelas, RUDI ANTO alias RUDI bin SUHARTO (DPO) berhasil menguasai sepeda motor tersebut dalam waktu singkat, dan membawanya pergi dari tempat kejadian. Selanjutnya, terdakwa dan RUDI ANTO alias RUDI bin SUHARTO (DPO) pergi meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor hasil pencurian tersebut. Dalam perjalanan, RUDI ANTO alias RUDI bin SUHARTO (DPO) memberitahukan kepada terdakwa bahwa sepeda motor curian tersebut akan disembunyikan sementara waktu di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Rukun RT 005 RW 009, Desa Gelik, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Bahwa terdakwa PUMA WIJAYA Alias PUMA Bin PUTEH dan RUDI ANTO Alias RUDI Bin SUHARTO (DPO) tidak ada meminta izin meminjam atau memakai satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah dengan nomor polisi KB 6728 TQ, NoKa : MH3UE1120JJ178664, NoSin : E3R5E0188580 atas nama JIE SEM milik saksi korban yaitu JIE SEM Alias ASEM Anak LO TET FA. ------Perbuatan Terdakwa PUMA WIJAYA Alias PUMA Bin PUTEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------------------------- |