| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 48/Pid.C/2021/PN Sbs | 1.BUDI PRAYITNO, S.H 2.Arif Munaldi |
ISKANDAR Als IYIK Anak TELARI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Des. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 48/Pid.C/2021/PN Sbs | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Des. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/103/XII/Sek Subah | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | BERITA ACARA PEMERIKSAAN CEPAT TINDAK PIDANA RINGAN Nomor : BAPC / 02 / XII / 2021 / Sek Sbh Pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021, saya BUDI PRAYITNO, S.H, Pangkat AIPDA NRP 84061073, bersama – sama dengan ARIF MUNALDI, Pangkat BRIGPOL NRP 90060036, selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kesatuan Polres Sambas Sektor Subah, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan : -----------------
TERSANGKA : Nama ISKANDAR Als IYIK Anak TELARI, lahir di Sambas tanggal 15 Oktober 1989 (umur 32 tahun), jenis kelamin Laki-laki, agama Kristen, pekerjaan Wiraswasta, suku Dayak, Kewarganegaraan Indonesia, alamat domisili Dusun Sabung Setangga Rt 003 Rw 002 Desa Sabung Kecamatan Subah Kabupaten Sambas.--------------------- MENERANGKAN : Benar pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021 sekira pukul 21.30 wib, saya telah diamankan oleh petugas dari Kepolisian Sektor Subah beserta barang bukti berupa 2 (dua) botol berisi minuman beralkohol Jenis Arak Putih yang di kemas dalam botol merk NESTLE ukuran 600 ml dan 6 (enam) botol kosong bekas berisi minuman beralkohol Jenis Arak Putih di rumah kediaman saya yang beralamat di Dusun Sabung Setangga Rt 003 Rw 002 Desa Sabung Kecamatan Subah Kabupaten Sambas karena telah menjual atau memperdagangkan minuman keras tanpa izin pihak yang berwenang, yang saya peroleh atau beli dari seseorang yang tidak saya ketahui namanya, namun saya kenal dengan wajahnya yang bertempat tinggal di Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas. Kemudian kegiatan menjual atau memperdagangkan minuman keras tanpa izin pihak berwenang tersebut saya lakukan sejak pertengahan tahun baru 2021 sampai dengan sekarang sampai dengan saya diamankan oleh petugas dari Kepolisian Sektor Subah. Dalam menjalankan usaha saya tersebut dilakukan dengan cara minuman beralkohol jenis arak putih tersebut saya beli dengan cara diantar ke rumah sebanyak 20 (dua puluh) botol aqua berukuran 600 ml dengan harga Rp. 22.000,- (dua puluh lima ribu) / botol, kemudian saya jual kembali dengan harga Rp. 28.000,- (dua puluh delapan ribu) / botol, dengan margin keuntungan sebesar Rp. 6000,- (tiga ribu rupiah) / botol dan telah laku terjual sebanyak 18 (delapan belas) botol. Sehingga keuntungan keseluruhan saya dalam menjual minuman beralkohol jenis arak putih tersebut sebesar Rp. 108.000,- (seratus delapan ribu rupiah).----------------------------------------------------------------- keterangan yang diberikan secara benar dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangan tersebut dapat dipertanggung jawabkan tersangka.---------------------------------------------
PASAL YANG DILANGGAR : Pasal 2 ayat (1) Perda Kabupaten Sambas No. 2 tahun 2004 tentang larangan, pengawasan, penertiban,peredaran dan penjualan minuman beralkohol jo pasal 1 ayat (1) ke 18 Perda Kab. Sambas No.3 tahun 2009 tentang perubahan ketentuan pidana dalam perda kabupaten Sambas Perda ini diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,(lima puluh juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------
BARANG BUKTI YANG DISITA : 2 (dua) botol berisi minuman beralkohol Jenis Arak Putih yang di kemas dalam botol merk NESTLE ukuran 600 ml.
SAKSI - SAKSI : Nama : BUDI PRAYITNO, S.H, lahir di Pontianak tanggal 26 Juni 1984, jenis kelamin Laki – laki, agama Islam, pekerjaan POLRI, suku Jawa, kewarganegaraan Indonesia, alamat domisili Aspol Polsek Subah Polres Sambas Jalan. Raya Satai 01, Subah Kabupaten Sambas.-------------------------------------------------------------
MENERANGKAN :
--- Benar pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021 sekira pukul 21.30 wib, saya bersama – sama rekan saya yang bernama BRIPTU ARIFAN THOHID berdasarkan informasi dari masyarakat telah mengamankan tersangka seorang laki - laki yang bernama ISKANDAR Als IYIK Anak TELARI beserta barang bukti berupa 2 (dua) botol berisi minuman beralkohol Jenis Arak Putih yang di kemas dalam botol merk NESTLE ukuran 600 ml dan 6 (enam) botol kosong bekas berisi minuman beralkohol Jenis Arak Putih di rumah kediaman tersangka yang beralamat di Dusun Sabung Setangga Rt 003 Rw 002 Desa Sabung Kecamatan Subah Kabupaten Sambas karena telah menjual atau memperdagangkan minuman keras tanpa izin pihak yang berwenang, tersangka memperoleh atau membeli minuman beralkohol tersebut dari seseorang yang tidak tersangka ketahui namanya, namun tersangka kenal dengan wajahnya yang bertempat tinggal di Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas. Kemudian kegiatan menjual atau memperdagangkan minuman keras tanpa izin pihak berwenang tersebut dilakukan oleh tersangka sejak pertengahan tahun baru 2021 sampai dengan tersangka diamankan oleh petugas dari Kepolisian Sektor Subah. Dalam menjalankan usaha tersebut tersangka lakukan dengan cara bahwa minuman beralkohol jenis arak putih tersebut dibeli dengan cara diantar ke rumah tersangka sebanyak 20 (dua puluh) botol aqua berukuran 600 ml dengan harga Rp. 22.000,- (dua puluh lima ribu) / botol, kemudian tersangka jual kembali dengan harga Rp. 28.000,- (dua puluh delapan ribu) / botol, dari penjualan tersebut tersangka mendapat margin keuntungan sebesar Rp. 6000,- (tiga ribu rupiah) / botol dan telah laku terjual sebanyak 18 (delapan belas) botol. Sehingga keuntungan keseluruhan tersangka dalam menjual minuman beralkohol jenis arak putih tersebut sebesar Rp. 108.000,- (seratus delapan ribu rupiah).----------------------------------------------------- Saksi menerangkan semua keterangan yang diberikan benar dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangan dapat dipertanggung jawabkan saksi.------------------------------------------- Nama : ARIFAN THOHID, lahir di Pontianak tanggal 12 Desember 1996, jenis kelamin Laki – laki, agama Islam, pekerjaan POLRI, suku Melayu, Kewarganegaraan Indonesia, alamat domisili Aspol Polsek Subah Polres Sambas Jalan. Raya Satai 01, Subah Kabupaten Sambas.------------------------------------------------------------- MENERANGKAN : --- Benar pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021 sekira pukul 21.30 wib, saya bersama – sama Kanit Reskrim Polsek Subah yang bernama AIPDA BUDI PRAYITNO, S.H, berdasarkan informasi dari masyarakat telah mengamankan tersangka seorang laki - laki yang bernama ISKANDAR Als IYIK Anak TELARI beserta barang bukti berupa 2 (dua) botol berisi minuman beralkohol Jenis Arak Putih yang di kemas dalam botol merk NESTLE ukuran 600 ml dan 6 (enam) botol kosong bekas berisi minuman beralkohol Jenis Arak Putih di rumah kediaman tersangka yang beralamat di Dusun Sabung Setangga Rt 003 Rw 002 Desa Sabung Kecamatan Subah Kabupaten Sambas karena telah menjual atau memperdagangkan minuman keras tanpa izin pihak yang berwenang, tersangka memperoleh atau membeli minuman beralkohol tersebut dari seseorang yang tidak tersangka ketahui namanya, namun tersangka kenal dengan wajahnya yang bertempat tinggal di Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas. Kemudian kegiatan menjual atau memperdagangkan minuman keras tanpa izin pihak berwenang tersebut dilakukan oleh tersangka sejak pertengahan tahun baru 2021 sampai dengan tersangka diamankan oleh petugas dari Kepolisian Sektor Subah. Dalam menjalankan usaha tersebut tersangka lakukan dengan cara bahwa minuman beralkohol jenis arak putih tersebut dibeli dengan cara diantar ke rumah tersangka sebanyak 20 (dua puluh) botol aqua berukuran 600 ml dengan harga Rp. 22.000,- (dua puluh lima ribu) / botol, kemudian tersangka jual kembali dengan harga Rp. 28.000,- (dua puluh delapan ribu) / botol, dari penjualan tersebut tersangka mendapat margin keuntungan sebesar Rp. 6000,- (tiga ribu rupiah) / botol dan telah laku terjual sebanyak 18 (delapan belas) botol. Sehingga keuntungan keseluruhan tersangka dalam menjual minuman beralkohol jenis arak putih tersebut sebesar Rp. 108.000,- (seratus delapan ribu rupiah).----
Saksi menerangkan semua keterangan yang diberikan benar dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangan dapat dipertanggung jawabkan saksi.------------------------------------------- -------- Setelah Berita Acara Pemeriksaan Cepat ini dibuat, yang diperiksa membaca / dibacakan kembali dengan bahasa yang dimengerti dan yang diperiksa menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangan yang diberikannya diatas, maka untuk menguatkannya kemudian membubuhkan tanda tangannya di bawah ini.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- Tersangka ISKANDAR Als IYIK Anak TELARI
-------- Demikian Berita Acara Pemeriksaan Cepat ini dibuat dengan sebenar-benarnya, atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Subah pada hari dan tanggal tersebut diatas.----- KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUBAH Selaku Penyidik SUYATNO, S.H INSPEKTUR POLISI SATU NRP 79051020 Penyidik Pembantu BUDI PRAYITNO, S.H AIPDA NRP 84061073 ARIF MUNALDI BRIGPOL NRP 90060036 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
