Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
315/Pdt.P/2022/PN Sbs 1.ANUAR
2.ASTATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 315/Pdt.P/2022/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 01 Nov. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANUAR
2ASTATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2103-LT-08112016-0052 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Natuna pada tanggal 21-11-2016, yaitu :
  • nama yang semula tertulis EIREN ANARANI diganti menjadi tertulis dan terbaca EIRIN ANGGRAINI;
  • nama orangtua yang semula tertulis ANUAR dan ASTUTI diganti menjadi ANUAR dan ASTATI;
  • tanggal lahir yang semula tertulis 05-07-2008 diganti menjadi 05-07-2007;
  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran anak dari Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak