| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-21122011-0532 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas pada tanggal 13-01-2026, yaitu :
- nama yang semula tertulis ARMIZAN diganti menjadi tertulis dan terbaca HARMIZAN;
- tanggal lahir yang semula tertulis 11-07-1997 diganti menjadi tertulis dan terbaca 07-11-1997;
- nama orang tua yang semula tertulis ASANAH diganti menjadi tertulis dan terbaca RAZALI DAN AHAWATI ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran serta pencabuta nama Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran dan pencabutan nama hamizan yang diperuntukkan pada kartu keluarga tersebut untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|