Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa HAMIDI Alias MIDI Bin SONI pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Melati Rt 019 Rw 010 Desa Tebas Sungai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, “barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 05.45 WIB yang mana Saksi SOMADI selaku Pimpinan Cabang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (PERUMDA) TIRTA MUARE ULAKAN CABANG PEMANGKAT menerima pesan WhastApp Grup yang mana pesan tersebut berisikan keluhan dari salah satu konsumen PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (PERUMDA) TIRTA MUARE ULAKAN CABANG PEMANGKAT yang melaporkan bahwa Meteran air telah di curi kemudian Saksi SOMADI pun langsung berangkat ke kantor PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM (PERUMDA) TIRTA MUARE ULAKAN CABANG PEMANGKAT dan ada beberapa pelanggan meteran air yang datang ke kantor untuk melaporkan permasalahan yang sama. Kemudian Saksi SOMADI berserta Tim PERUMDA dan Pimpinan Cabang langsung mengecek ke lapangan dan mendatakan meteran air terdapat sebanyak 12 (dua belas) unit meteran air yang berhasil di ambil oleh pelaku pencurian dibeberapa rumah pelangan yang berada di Desa Pemangkat Kota, Desa Harapan, Desa Penjajap dan Desa Lonam kecamatan pemangkat.
- Bahwa Saksi WAHYU dan Saksi M. ERI mengambil 12 (dua belas) buah meteran air pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 03.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 Wib di beberapa rumah yang beralamat di Desa Pemangkat Kota, Desa Penjajap, Desa Harapan dan Desa Lonam Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, dengan cara melepaskan meteran air dari selangnya dengan memutar penyambung selang kemudian Saksi WAHYU dan Saksi M. ERI menarik meteran air tersebut sehingga terlepas dari selang air, kemudian setelah meteran air dan selang air terlepas selanjutnya Terdakwa ambil meteran airnya. Saksi WAHYU dan Saksi M. ERI mengambil 12 (dua belas) buah meteran air milik orang lain menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat Warna Putih milik sdra AAL, yang sebelumnya dipinjam dengan alasan ada keperluan di Pemangkat.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wib datang 2 (dua) orang yang Terdakwa tidak kenal ke rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Melati Rt 019 Rw 010 Desa Tebas Sungai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat dengan membawa sebuah karung bertujuan untuk menjual tembaga (kuningan) kemudian Terdakwa pun sekilas melihat barang tersebut kemudian langsung menimbang barang tersebut dan membayar dengan sesuai harga yang sudah di sepakati bersama yaitu perkilonya sebesar Rp.35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah ) per kilo dan Terdakwa pun membayar mereka dengan totoal sebesar Rp 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan berat total kurang lebih 11 (sebelas) Kilo, kemudian Terdakwa sempat menanyakan asal usul barang tersebut namun mereka menjawab bahwa barang tersebut mereka dapatkan dari tempat mereka berkerja di PDAM, setelah Terdakwa menimbang dan membayar barang tersebut mereka langsung pergi meningalkan rumah Terdakwa dan Terdakwa pun langsung membawa barang tersebut ke dalam rumah tepatnya di dapur rumah. Terdakwa kemudian Terdakwa pun langsung membuka karung tersebut yang berisikan meteran air yang terbuat dari bahan tembaga (kuningan) dalam kondisi yang sudah rusak, kemudian Terdakwa pun langsung berangkat ke rumah keluarga Terdakwa yang meninggal dunia yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, kemudian sekira jam 15.30 Wib Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa melihat beberapa Anggota kepolisian yang berpakaian dinas datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa pun menghampiri Anggota kepolisian tersebut dan setelah mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian tersebut Terdakwa baru mengerti bahwa Terdakwa sudah membeli barang-barang hasil curian yang berupa meteran air kemudian Terdakwa berserta barang bukti berupa meteran air tersebut di bawa ke kantor Polsek Pemangkat untuk di tindak lanjuti.
- Bahwa berikut posisi masing-masing 12 (dua belas) unit meteran air tersebut sebelum hilang atau dicuri berada di :
- 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Gang Minasa dalam Desa Harapan dengan pelangan atas nama HAIRIAH nomor ID 2064797.
- 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan banjar kuala Desa Pemangkat Kota dengan pelangan atas nama PENNY SUGIANTI nomor ID 2054928.
- 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Cemara Desa Penjajap dengan pelangan atas nama WELLI nomor ID 2055248.
- 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Cemara Desa Penjajap dengan pelangan atas nama HOLIDA nomor ID 2055358.
- 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Cemara Desa Penjajap dengan pelangan atas nama MERI nomor ID 2055359.
- 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Cemara Desa Penjajap dengan pelangan atas nama BUAS nomor ID 2055354.
- 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Banjar Pesisir Desa Penjajap dengan pelangan atas nama ELIZABET nomor ID 2053822.
- 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Pembangunan Desa Lonam dengan pelangan atas nama YAYAN SETIAWAN nomor ID 2054232.
- 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Cemara Desa Penjajap dengan pelangan atas nama ROSANDRI nomor ID 2055367.
- 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Cemara Desa Penjajap dengan pelangan atas nama JAMINAH nomor ID 2055367.
- 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Jalan Banjar Kuala Desa Pemangkat Kota dengan pelangan atas nama SUHARDI nomor ID 2054935.
- 1 (satu) unit meteran air yang terletak di Stasiun Bis Desa Penjajap dengan pelangan atas nama WITONO nomor ID 2063680
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana -- |