Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
1.DESTIRA SOPIKA Als TIRA Bin SOFIAN
2.PAKAR PRIMA Als PRIMA Bin YUNIOR (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-838/O.1.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESTIRA SOPIKA Als TIRA Bin SOFIAN[Penahanan]
2PAKAR PRIMA Als PRIMA Bin YUNIOR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa I  DESTIRA SOPIKA Als TIRA Bin SOFIAN, Terdakwa II  PAKAR PRIMA Als PRIMA Bin YUNIOR (Alm), secara bersama-sama Pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 15:08 WIB, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di  Dsn. Lubuk Bugis RT. 003 RW. 002 Ds. Tanjung Bugis Kec. Sambas Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:  --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa I DESTIRA SOPIKA bersama dengan Terdakwa II PAKAR PRIMA berangkat dari wilayah Pemangkat menuju Kota Sambas dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega RR warna hitam abu-abu milik Terdakwa I DESTIRA SOPIKA, dengan posisi Terdakwa I mengemudikan kendaraan dan membonceng Terdakwa II, dengan tujuan membeli buah-buahan di sekitar Kota Sambas untuk kemudian dijual kembali. Sekira pukul 14.00 WIB, kedua Terdakwa sempat berhenti di Desa Rantau Panjang untuk menanyakan ketersediaan buah jeruk dan petai, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pasar Sambas dan beristirahat sejenak di mushola dekat SMK Negeri 1 Sambas.
  • Bahwa sesampainya di depan atau seberang THUNDER FRIED CHICKEN, sepeda motor yang dikendarai Terdakwa I mengalami kerusakan sehingga tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Terdakwa I kemudian berjalan memasuki sebuah gang dengan maksud untuk buang air kecil namun mengurungkan niatnya karena terdapat orang di sekitar lokasi tersebut, sedangkan Terdakwa II memindahkan sepeda motor tersebut ke seberang jalan dan menunggu Terdakwa I. Setelah Terdakwa I kembali, keduanya berupaya menghidupkan sepeda motor tersebut namun tidak berhasil;
  • Bahwa sekira pukul 15.08 WIB, Terdakwa I meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi KB 2324 TD, Nomor Rangka MH1JF5117BK795038 dan Nomor Mesin JF51E1797416 milik saksi SYAFITRI, A.Md. Binti SURYADI  yang dipinjamkan melalui adik saksi SYAFITRI, A.Md. Binti SURYADI  yaitu saksi JUNIARTI, dengan alasan untuk mendorong sepeda motor milik Terdakwa I yang mengalami kerusakan ke bengkel. saksi JUNIARTI kemudian menyerahkan sepeda motor beserta anak kuncinya kepada Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa II menaiki sepeda motor yang rusak tersebut dan dengan cara tertentu akhirnya mesin sepeda motor tersebut dapat kembali menyala. Kedua Terdakwa kemudian masing-masing mengendarai sepeda motor dan mendatangi bengkel di dekat Vihara Sam Bong Ja, namun karena biaya perbaikan dianggap mahal dan uang yang mereka miliki tidak mencukupi serta pemilik bengkel menolak menerima titipan sepeda motor, maka sepeda motor Yamaha Vega RR tersebut dititipkan di rumah seseorang yang tidak dikenal di Desa Saing Rambi, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II meminta kepada Terdakwa I untuk diantar terlebih dahulu ke Pemangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi KB 2324 TD yang sebelumnya dipinjam tersebut, dan setelah tiba di rumah Terdakwa II di Gang Gerambang Pemangkat sekira pukul 16.30 WIB, keduanya bersama istri Terdakwa II yaitu Sdri. NURPIA berangkat menuju Kota Pontianak dengan berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor tersebut;
  • Bahwa dalam perjalanan menuju Pemangkat, Terdakwa II menceritakan kepada Terdakwa I mengenai pengalamannya menjual sepeda motor milik sepupunya di wilayah Beting Pontianak, dan setelah mendengar cerita tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II timbul niat serta sepakat untuk menggadaikan sepeda motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi KB 2324 TD yang sebelumnya dipinjam tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya. Sekira pukul 23.30 WIB, ketiganya tiba di Pontianak dan menuju rumah Terdakwa II di Selat Panjang;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, para Terdakwa bersama Sdri. NURPIA pergi ke wilayah Kampung Beting Kota Pontianak dengan maksud menggadaikan sepeda motor tersebut, namun karena waktu telah larut malam tidak ada yang bersedia menerima gadai, sehingga mereka kembali ke rumah Terdakwa II. Sekira pukul 05.30 WIB, mereka kembali ke Kampung Beting dan sekira pukul 06.00 WIB bertemu dengan Sdr. ERIK yang kemudian membantu mempertemukan Terdakwa II dengan Sdri. EVA. Sdri. EVA selanjutnya bersedia membantu mencarikan pihak yang akan menerima gadai sepeda motor tersebut dan sempat meminjamkan uang sebesar Rp100.000,- kepada para Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sepeda motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi KB 2324 TD tersebut digadaikan melalui perantara Sdri. EVA kepada Sdr. PANDI dengan nilai gadai yang disepakati sebesar Rp1.500.000,-, namun pada saat itu Terdakwa I hanya menerima uang sebesar Rp800.000,- dengan alasan sisa uang akan diberikan kemudian. Uang sebesar Rp800.000,- tersebut kemudian dipergunakan oleh para Terdakwa, antara lain untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp400.000,-, membayar hutang kepada Sdri. EVA sebesar Rp100.000,- dan sisanya dibagi antara Terdakwa I dan Terdakwa II;
  • Bahwa karena sisa uang gadai tidak juga diberikan dan terdapat indikasi bahwa para Terdakwa tidak dapat lagi menguasai sepeda motor tersebut, maka Terdakwa I berniat menebus sepeda motor dengan menggunakan uang miliknya sebesar Rp650.000,-, namun upaya tersebut tidak berhasil karena pihak penerima gadai tidak berada di tempat. Selanjutnya Terdakwa I kembali ke Pemangkat dengan menggunakan bus, sedangkan Terdakwa II tetap berada di Pontianak;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026, Terdakwa I mengambil kembali sepeda motor Yamaha Vega RR miliknya yang sebelumnya dititipkan di Desa Saing Rambi. Akibat perbuatan para Terdakwa yang tanpa hak dan melawan hukum telah menggadaikan sepeda motor milik saksi SYAFITRI, A.Md. Binti SURYADI  tanpa izin tersebut, saksi SYAFITRI, A.Md. Binti SURYADI  mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Resor Sambas guna proses hukum lebih lanjut.

------- Perbuatan  Terdakwa I  DESTIRA SOPIKA Als TIRA Bin SOFIAN, Terdakwa II  PAKAR PRIMA Als PRIMA Bin YUNIOR (Alm), sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana-----------------------

 

 

Sambas, 09 Maret 2026

Jaksa  Penuntut Umum,

 

 

 

 

FIRZA WAHYUDI, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199605162022031006

Pihak Dipublikasikan Ya