| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa di Jakarta, pada hari Selasa pada tanggal 26 Juni 2007 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama MURNIATI karena sakit;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama MURNIATI tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|