Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2025/PN Sbs Vitalis Ryanda M S YUDI Bin BUNIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/949/RES.1.11./2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Vitalis Ryanda M S
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI Bin BUNIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tersangka menerangkan memang benar bahwa tersangka telah melakukan penggelapan terhadap BBM jenis solar milik PT. RANA WASTU KENCANA (PT.RWK) kejadian tersebut terjadi pada Hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 11.00 WIB di Jalan Poros Karangan Dusun Karangan Desa Madak Kec. Subah Kab. Sambas, adapun tersangka melakukan penggelapan terhadap BBM jenis solar milik PT. RANA WASTU KENCANA (PT.RWK) itu dilakukan dengan cara Pada Hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB atau jam 21.00 WIB Sdr. PETRUS Als ANYAP menghubungi tersangka via telepon whatsapp dengan nomor 0821 9838 7384, saat di telapon Sdr. PETRUS Als ANYAP menanyakan kepada tersangka  “ada sisa minyak (solar) mu kah?” kemudian tersangka menjawab “ada” selanjutnya  Sdr. PETRUS Als ANYAP berkata lagi kepada tersangka “besok saya ke tempat mu lah ambil barang (solar) tu” lalu tersangka menjawab kembali “datanglah, posisi saya kerja di poros karangan”, Keesokan harinya pada Hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 08.00 WIB saat tersangka sedang bekerja, Sdr. PETRUS Als ANYAP kembali menelpon tersangka dan menanyakan dimana posisi tersangka, saat itu tersangka berkata bahwa lokasi sedang bekerja di dekat kebun bang berson di jalan poros karangan, Kemudian sekira jam 09.00 WIB Sdr. PETRUS Als ANYAP datang dengan mengendarai 1 (satu) unit dumptruk merk HINO warna hijau, sesampainya Sdr. PETRUS Als ANYAP di lokasi tersangka bekerja kemudian Sdr. PETRUS Als ANYAP mengeluarkan 1 (satu) buah jerigen berwarna biru ukuran 35 liter dan 1 (satu) buah jerigen berwarna merah ukuran 10 liter, selanjutnya tersangka menyedot bahan bakar minyak solar sisa dari excavator mini HITACHI PC48 U warna oranye yang tersangka gunakan untuk bekerja, adapun posisi BBM tersebut adalah berada di dalam 1 (satu) buah drum plastik berwarna biru ukuran 200 liter kemudian tersangka sedot dengan menggunakan selang untuk di isi ke jerigen yang dibawa Sdr. PETRUS Als ANYAP, selesai menyedot dan BBM sudah terisi ke jerigen yang dibawa Sdr. PETRUS Als ANYAP, selanjutnya 1 (satu) buah jerigen berwarna biru ukuran 35 liter dan 1 (satu) buah jerigen berwarna merah ukuran 10 liter yang sudah berisi BBM solar tersebut diangkut ke dalam bak mobil oleh Sdr. PETRUS Als ANYAP, tidak lama kemudian datang Sdr. KORNELIUS ADO Als ADO Anak AJUNG bersama dengan 3 (tiga) orang tim audit yang tidak tersangka kenali melakukan interogasi kepada tersangka dan Sdr. PETRUS Als ANYAP terkait dengan jerigen berisi solar yang ada di dalam bak mobil yang dikendarai Sdr. PETRUS Als ANYAP, kemudian tersangka mengakui bahwa Bahan bakar minyak jenis solar yang hendak tersangka jual kepada Sdr. PETRUS Als ANYAP tersebut merupakan jatah BBM untuk excavator yang merupakan milik PT. RANA WASTU KENCANA (PT.RWK) adapun jenis excavator tersebut adalah excavator mini HITACHI PC48 U warna oranye, namun Sdr. PETRUS Als ANYAP belum melakukan pembayaran terhadap solar tersebut karena sudah terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak perusahaan PT. RWK. Adapun jumlah BBM solar yang sudah terisi ke dalam jerigen yang ada di dalam bak mobil yang dikendarai Sdr. PETRUS Als ANYAP berjumlah ±40 liter.      

Tersangka menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan sudah benar, dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak lain dan keterangan dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka.

Pihak Dipublikasikan Ya