Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2026/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
UNTUNG Als UNTUNG Bin SAFARI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1042/O.1.17/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNTUNG Als UNTUNG Bin SAFARI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa  UNTUNG Als UNTUNG Bin SAFARI (Alm), bersama-sama dengan saksi ANDI IWAN Bin ABDURANI pada hari  Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, di sebuah kos Putri Calista yang beralamat di Dsn. Fajar Rt.003 Rw.003 Ds. Lonam Kec. Pemangkat Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar,  menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Sambas terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi ANDI Als IWAN Bin ABDURANI di Dsn. Semparuk Kuala Rt.018 Rw.006 Ds. Semparuk Kec. Semparuk Kab. Sambas karena kedapatan memiliki 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram, yang berdasarkan pengakuannya diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa UNTUNG Als UNTUNG Bin SAFARI (Alm) di wilayah Pasar Semparuk Kabupaten Sambas;
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi ANDI Als IWAN tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sambas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan guna mencari keberadaan Terdakwa UNTUNG Als UNTUNG Bin SAFARI (Alm), yang diketahui sedang menuju Kecamatan Pemangkat dengan menggunakan sepeda motor, sehingga selanjutnya petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya mengetahui bahwa Terdakwa berada di sebuah kos Putri Calista yang beralamat di Dsn. Fajar Rt.003 Rw.003 Ds. Lonam Kec. Pemangkat Kab. Sambas;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 01.30 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa UNTUNG Als UNTUNG Bin SAFARI (Alm) di dalam kamar kos Putri Calista di Dsn. Fajar Rt.003 Rw.003 Ds. Lonam Kec. Pemangkat Kab. Sambas, yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan penggeledahan badan, kamar kos, serta sepeda motor yang digunakan Terdakwa, dengan disaksikan oleh warga setempat;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih nomor polisi KB 6724 TI yang terparkir di area kos, serta di dalam jok sepeda motor ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau tanpa merk yang berisi 5 (lima) buah plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih  narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 0,47 (nol koma empat tujuh) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisikan beberapa plastik klip transparan kosong, dan 1 (satu) unit timbangan elektronik digital mini warna silver tanpa merk;
  • Bahwa selain itu, dari dalam kamar kos Terdakwa juga ditemukan dan diamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,00 sebanyak 4 (empat) lembar dan pecahan Rp50.000,00 sebanyak 2 (dua) lembar, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru berlapis stiker emas dengan IMEI I: 868061054890937 dan IMEI II: 868061054890929, serta 1 (satu) unit handphone merk Realme C11 warna hitam dengan IMEI I: 8667760652640875 dan IMEI II: 8667760652640867, yang seluruhnya diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya, kecuali sepeda motor yang diakui dipinjam dari temannya;
  • Bahwa pada saat diinterogasi, Terdakwa UNTUNG Als UNTUNG Bin SAFARI (Alm) mengakui bahwa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah benar milik dan berada dalam penguasaannya, yang disimpan selama kurang lebih 3 (tiga) hari sebelum penangkapan dengan tujuan untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan, dan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang diamankan merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu;
  • Bahwa Terdakwa juga menerangkan memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama DEDI yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas dengan harga sekitar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per gram, dan sejak awal bulan Desember 2025 Terdakwa telah beberapa kali membeli narkotika jenis shabu dari orang tersebut untuk kemudian dijual kembali secara eceran dengan keuntungan sekitar Rp300.000,00 sampai dengan Rp400.000,00 per gram;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 pada malam hari, saksi ANDI Als IWAN menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp untuk memesan narkotika jenis shabu seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian disepakati untuk bertemu di Pasar Semparuk, selanjutnya setelah bertemu saksi ANDI Als IWAN menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi ANDI Als IWAN, yang mana paket tersebut merupakan bagian dari persediaan shabu milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi ANDI Als IWAN, dirinya telah beberapa kali (lebih dari 5 kali) membeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa UNTUNG Als UNTUNG Bin SAFARI (Alm), dan peranan Terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai penjual narkotika jenis shabu, sedangkan saksi ANDI Als IWAN bertindak sebagai perantara atau pembeli berdasarkan pesanan dari pengguna;
  • Bahwa Terdakwa UNTUNG Als UNTUNG Bin SAFARI (Alm) mengetahui dan menyadari bahwa narkotika jenis shabu tersebut termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman yang peredaran dan penggunaannya dilarang oleh undang-undang, namun Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum tetap memiliki, menyimpan, menguasai, serta menjual narkotika jenis shabu tersebut untuk mendapatkan keuntungan;
  • Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan, serta pengakuan Terdakwa sendiri, seluruh barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat netto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram tersebut adalah benar milik Terdakwa yang berada dalam penguasaan Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan;
  • Bahwa Terdakwa juga diketahui merupakan residivis perkara narkotika yang pernah dipidana pada tahun 2020 di wilayah Sambas dan baru bebas sekitar bulan Juli 2024, namun demikian Terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama dengan membeli, menyimpan, dan menjual narkotika jenis shabu;
  • Bahwa dengan demikian, perbuatan Terdakwa UNTUNG Als UNTUNG Bin SAFARI (Alm) yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu sebagaimana diuraikan di atas, dilakukan secara sadar, sengaja, dan berulang dengan tujuan memperoleh keuntungan;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa Terdakwa  UNTUNG Als UNTUNG Bin SAFARI (Alm), bersama-sama dengan saksi ANDI Als IWAN Bin ABDURANI pada hari  Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, di sebuah kos Putri Calista yang beralamat di Dsn. Fajar Rt.003 Rw.003 Ds. Lonam Kec. Pemangkat Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana Narkotika, Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai dilakukan terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Sambas terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi ANDI Als IWAN Bin ABDURANI di Dsn. Semparuk Kuala Rt.018 Rw.006 Ds. Semparuk Kec. Semparuk Kab. Sambas karena kedapatan memiliki 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram, yang berdasarkan pengakuannya diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa UNTUNG Als UNTUNG Bin SAFARI (Alm) di wilayah Pasar Semparuk Kabupaten Sambas;
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi ANDI Als IWAN tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sambas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan guna mencari keberadaan Terdakwa UNTUNG Als UNTUNG Bin SAFARI (Alm), yang diketahui sedang menuju Kecamatan Pemangkat dengan menggunakan sepeda motor, sehingga selanjutnya petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya mengetahui bahwa Terdakwa berada di sebuah kos Putri Calista yang beralamat di Dsn. Fajar Rt.003 Rw.003 Ds. Lonam Kec. Pemangkat Kab. Sambas;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 01.30 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa UNTUNG Als UNTUNG Bin SAFARI (Alm) di dalam kamar kos Putri Calista di Dsn. Fajar Rt.003 Rw.003 Ds. Lonam Kec. Pemangkat Kab. Sambas, yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan penggeledahan badan, kamar kos, serta sepeda motor yang digunakan Terdakwa, dengan disaksikan oleh warga setempat;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih nomor polisi KB 6724 TI yang terparkir di area kos, serta di dalam jok sepeda motor ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau tanpa merk yang berisi 5 (lima) buah plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 0,47 (nol koma empat tujuh) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisikan beberapa plastik klip transparan kosong, dan 1 (satu) unit timbangan elektronik digital mini warna silver tanpa merk;
  • Bahwa selain itu, dari dalam kamar kos Terdakwa juga ditemukan dan diamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,00 sebanyak 4 (empat) lembar dan pecahan Rp50.000,00 sebanyak 2 (dua) lembar, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru berlapis stiker emas dengan IMEI I: 868061054890937 dan IMEI II: 868061054890929, serta 1 (satu) unit handphone merk Realme C11 warna hitam dengan IMEI I: 8667760652640875 dan IMEI II: 8667760652640867, yang seluruhnya diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya, kecuali sepeda motor yang diakui dipinjam dari temannya;
  • Bahwa pada saat diinterogasi, Terdakwa UNTUNG Als UNTUNG Bin SAFARI (Alm) mengakui bahwa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut adalah benar milik dan berada dalam penguasaannya, yang disimpan selama kurang lebih 3 (tiga) hari sebelum penangkapan dengan tujuan untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan, dan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang diamankan merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu;
  • Bahwa Terdakwa juga menerangkan memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama DEDI yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas dengan harga sekitar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per gram, dan sejak awal bulan Desember 2025 Terdakwa telah beberapa kali membeli narkotika jenis shabu dari orang tersebut untuk kemudian dijual kembali secara eceran dengan keuntungan sekitar Rp300.000,00 sampai dengan Rp400.000,00 per gram;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 pada malam hari, saksi ANDI Als IWAN menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp untuk memesan narkotika jenis shabu seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian disepakati untuk bertemu di Pasar Semparuk, selanjutnya setelah bertemu saksi ANDI Als IWAN menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi ANDI Als IWAN, yang mana paket tersebut merupakan bagian dari persediaan shabu milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi ANDI Als IWAN, dirinya telah beberapa kali (lebih dari 5 kali) membeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa UNTUNG Als UNTUNG Bin SAFARI (Alm), dan peranan Terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai penjual narkotika jenis shabu, sedangkan saksi ANDI Als IWAN bertindak sebagai perantara atau pembeli berdasarkan pesanan dari pengguna;
  • Bahwa Terdakwa UNTUNG Als UNTUNG Bin SAFARI (Alm) mengetahui dan menyadari bahwa narkotika jenis shabu tersebut termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman yang peredaran dan penggunaannya dilarang oleh undang-undang, namun Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum tetap memiliki, menyimpan, menguasai, serta menjual narkotika jenis shabu tersebut untuk mendapatkan keuntungan;
  • Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan, serta pengakuan Terdakwa sendiri, seluruh barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat netto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram tersebut adalah benar milik Terdakwa yang berada dalam penguasaan Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan;
  • Bahwa Terdakwa juga diketahui merupakan residivis perkara narkotika yang pernah dipidana pada tahun 2020 di wilayah Sambas dan baru bebas sekitar bulan Juli 2024, namun demikian Terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama dengan membeli, menyimpan, dan menjual narkotika jenis shabu;
  • Bahwa dengan demikian, perbuatan Terdakwa UNTUNG Als UNTUNG Bin SAFARI (Alm) yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu sebagaimana diuraikan di atas, dilakukan secara sadar, sengaja, dan berulang dengan tujuan memperoleh keuntungan;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal melakukan Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai dilakukan terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

Sambas, 02 April 2026

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

FIRZA WAHYUDI, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199605162022031006

 

Pihak Dipublikasikan Ya