| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2 Menyatakan bahwa nama “NANA SUHAIMI” dan “SALVIANA” adalah satu orang yang sama, yaitu Pemohon;
3. Menetapkan bahwa nama yang sah dan yang dipergunakan oleh Pemohon seterusnya dalam seluruh dokumen resmi adalah “SALVIANA” Lahir di Senyawan Tanggal 20-08-1989
4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama “SALVIANA” Lahir di Senyawan Tanggal 20-08-1989 dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas guna dilakukan pencatatan dan/atau penyesuaian data kependudukan sebagaimana mestinya;
6. Menyatakan penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum dalam pengurusan seluruh dokumen administrasi Pemohon di instansi terkait.
7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|