| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 102/T/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan Kabupaten Sanggau pada tanggal 26-02-2007, yaitu:
• Nama yang semula tertulis ATON diganti menjadi tertulis dan terbaca ATON ABDULLAH;
• Tanggal lahir yang semula tertulis 22-02-1976 diganti menjadi tertulis dan terbaca 27-04-1976;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|