Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
144/Pdt.P/2026/PN Sbs ETON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 144/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ETON
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISMAWATI, S.H.ETON
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 102/T/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan Kabupaten Sanggau pada tanggal 26-02-2007, yaitu:
•    Nama yang semula tertulis ATON diganti menjadi tertulis dan terbaca ATON ABDULLAH;
•    Tanggal lahir yang semula tertulis 22-02-1976 diganti menjadi tertulis dan terbaca 27-04-1976;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak