Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2026/PN Sbs MASRUDI RUSKIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MASRUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lipi, S.H.MASRUDI
Tergugat
NoNama
1RUSKIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA TANJUNG KERACUT
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SAMBAS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sebidang tanah terletak di RT. 002/RW. 001, Dusun Selumar, Desa Tanjung Keracut, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, dengan ukuran kurang lebih Lebar : ± 28 meter Panjang : ± 225,5 meter / ± 6.314 m2, dengan batas-batas:
-    Sebelah Utara berbatasan dengan    : Tanah Eko Saputro;
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan    : Tanah Nursiah;
-    Sebelah Timur berbatasan dengan    : Tanah Buhairi;
-    Sebelah Barat berbatasan dengan    : Tanah Noryatmi.
  Adalah sah milik Penggugat.

3.    Menyatakan Tergugat tidak mempunyai alas hak keperdataan yang sah atas bagian tanah objek sengketa yang berasal dari tanah alm. Supawi;

4.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang secara tanpa hak membuat dan/atau menggunakan Surat Pernyataan Tanah tanggal 2 Agustus 2021, mengajukan pendaftaran tanah atas namanya sendiri, memperoleh Sertipikat Hak Milik serta menguasai dan mengusahakan tanah objek sengketa merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

5.    Menyatakan Surat Pernyataan Tanah tanggal 2 Agustus 2021 atas nama RUSKIANA, sepanjang mengenai dan/atau bertumpang tindih dengan tanah objek sengketa milik/peninggalan Supawi, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6.    Menyatakan Sertipikat Hak Milik atas nama RUSKIANA, yang diterbitkan berdasarkan dan/atau berkaitan dengan Surat Pernyataan Tanah tanggal 2 Agustus 2021, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai bagian yang terbukti bertumpang tindih dengan objek sengketa;
7.    Menghukum Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk menghentikan penguasaan tanpa hak atas objek sengketa;
8.    Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali objek sengketa kepada Penggugat untuk kepentingan boedel waris Supawi, dalam keadaan bebas dari penguasaan dan klaim pihak yang memperoleh hak dari Tergugat;
9.    Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo serta menyesuaikan administrasi pertanahan desa sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
10.    Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo serta menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui tindakan administratif di bidang pertanahan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak