Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
316/Pdt.P/2026/PN Sbs LEONY ANGGELLINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 316/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LEONY ANGGELLINA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Charlie Nobel S.H., M.H.LEONY ANGGELLINA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2.    Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon, LEONY ANGGELLINA, untuk mengajukan dan memperoleh fasilitas pinjaman/kredit pada PT. Bintang Sejahtera guna membiayai pendidikan anak Pemohon.

3.    Menetapkan Pemohon, LEONY ANGGELLINA, selaku orang tua kandung dari anak yang masih di bawah umur bernama ELIVIA DAMAYANTI, lahir di Singkawang pada tanggal 19 Juli 2010, berwenang mewakili anak tersebut dalam tindakan hukum yang diperlukan sepanjang berkaitan dengan permohonan ini dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan tindakan hukum yang diperlukan dalam proses pengajuan pinjaman/kredit kepada PT. Bintang Sejahtera, termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, sepanjang tindakan tersebut sesuai dengan kewenangan Pemohon dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan Sertifikat Hak Milik Nomor 406 sebagai jaminan atau agunan atas pinjaman/kredit tersebut, sepanjang diperbolehkan oleh hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak serta kepentingan anak Pemohon yang masih di bawah umur.

6.    Menetapkan bahwa pinjaman/kredit yang diajukan oleh Pemohon kepada PT. Bintang Sejahtera dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak Pemohon, termasuk biaya pendidikan dan kebutuhan lain yang berkaitan langsung dengan kelangsungan pendidikannya.
7.    Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas berpendapat lain, Pemohon memohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak