Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
283/Pdt.P/2025/PN Sbs MIKO JUMAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 283/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MIKO JUMAIDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-26102011-0189 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 26-10-2011, yaitu :
  • nama yang semula tertulis NIKO diganti menjadi tertulis dan terbaca MIKO JUMAIDI;
  • tanggal lahir yang semula tertulis 12-12-2003 diganti menjadi tertulis dan terbaca 21-12-2003;
  • nama orang tua yang semula tertulis HAMILA diganti menjadi tertulis dan terbaca HAMILA ABDULMALIK;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak