Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2012/PN.Sbs Ardhie Prasetyo, S.H. LUKMAN Alias GONDOL Bin ALPIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Agu. 2012
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 170/Pid.B/2012/PN.Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Agu. 2012
Nomor Surat Pelimpahan B - 1793 / Q.1.17 / Epp.2 / 08 / 2012
Penuntut Umum
NoNama
1Ardhie Prasetyo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN Alias GONDOL Bin ALPIAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa LUKMAN Als GONDOL Bin ALPIAN baik secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan ZULFITRA Als IPIT Bin JUNAIDI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2012 atau masih termasuk tahun 2012, bertempat di Halaman samping rumah Sdri. Ijah di Desa Pangkalan Kongsi Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang dituju dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :

Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya