Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.B/2025/PN Sbs AYU PUTRI ASMARADITA, S.H. YUDA BIN ESWANDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 260/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-918/O1.17.8/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AYU PUTRI ASMARADITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDA BIN ESWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

-------- Bahwa YUDA BIN ESWANDI pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Leleuadi Alias Leo Bin Adi yang beralamat di Dusun Setia Bhakti Rt.005/Rw.003 Desa Parit Setia Kec. Jawai Kab. Sambas Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pad a suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB  saksi LELEUADI Alias LEO pergi keluar rumah untuk berkumpul bersama teman-temannya di Pasar Desa Sentebang Kec. Jawai Kab. Sambas. Pada waktu yang bersamaan saat saksi LELEUADI Alias LEO pergi keluar dari rumahnya, Terdakwa YUDA BIN ESWANDI pergi menuju rumah saksi LELEUADI Alias LEO dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki type FL 125 RCMD warna Hitam Biru Nomor Polisi 5037 YD yang terparkir di teras rumah kediaman saksi LELEUADI Alias LEO, saat itu juga timbulah niat Terdakwa YUDA BIN ESWANDI ingin mencuri sepeda motor tersebut, setelah Terdakwa YUDA BIN ESWANDI memastikan keadaan sekitar sudah aman dan sepi, Terdakwa YUDA BIN ESWANDI pun langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara menekan tombol stop kontak yang telah di modifikasi oleh saksi LELEUADI Alias LEO yang berada dibawah starter tangan di atas stop kotak kunci sebelah kanan motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa YUDA BIN ESWANDI langsung membawa sepeda motor tersebut pergi kearah desa Sentebang dan kemudian berpapasan dengan saksi ALAN yang melintas.
  • Bahwa sekira pukul 04.00 WIB saksi LELEUADI Alias LEO pulang kerumahnya, sesampainya dirumah saksi LELEUADI Alias LEO tidak mendapati sepeda motor merek Suzuki type FL 125 RCMD warna Hitam Biru Nomor Polisi 5037 YD miliknya yang sebelumnya ia parkir diteras rumahnya tersebut, kemudian setelah itu saksi LELEUADI Alias LEO langsung mencari sepeda motornya dengan pergi ke arah Pasar Sentebang.
  • Bahwa saat sampai di Cafe di Desa Dungun Laut saksi LELEUADI Alias LEO bertemu dengan saksi ALAN kemudian saksi LELEUADI Alias LEO menanyakan kepada saksi ALAN “ada melihat Yuda kah?” lalu saksi ALAN menjawab “ada saya lihat Yuda dia selisih jalan dengan saya, membawa motor Shogun milik abang” lalu saksi LELEUADI Alias LEO bertanya kembali “dimana selisih jalannya?” lalu saksi ALAN menjawab “di Kolay saya pulang ke Tumpak, Yuda ke arah Sentebang dan saya kembali lagi ke sini ke cafe” kemudian saksi LELEUADI Alias LEO berusaha mencari Terdakwa YUDA BIN ESWANDI kerumah orang tuanya namun tidak ada bertemu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa YUDA BIN ESWANDI menghubungi saksi IWAN Bin MUNZIRI dan memberitahukan bahwa Terdakwa YUDA BIN ESWANDI akan membayar hutangnya kemudian Terdakwa YUDA BIN ESWANDI meminta saksi IWAN Bin MUNZIRI untuk menemuinya di daerah Semparuk, kemudian  sekira pukul 06.00 WIB setibanya didepan Masjid daerah Semparuk saksi IWAN Bin MUNZIRI bersama saksi AZAM SAPUTRA Als KODER bertemu dengan Terdakwa YUDA BIN ESWANDI yang sedang menggunakan sepeda motor merek Suzuki type FL 125 RCMD warna Hitam Biru Nomor Polisi 5037 YD.
  • Bahwa pada saat bertemu tersebut saksi IWAN Bin MUNZIRI menanyakan kepada Terdakwa YUDA BIN ESWANDI terkait hutang yang akan dibayarkannya, kemudian Terdakwa YUDA BIN ESWANDI menyatakan bahwa untuk menggadaikan sepeda motor merek Suzuki type FL 125 RCMD warna Hitam Biru Nomor Polisi 5037 YD yang digunakannya tersebut lalu uang hasil gadainya baru akan dibayarkan hutang kepada saksi IWAN Bin MUNZIRI. Selanjutnya saksi IWAN Bin MUNZIRI mengajak Terdakwa YUDA BIN ESWANDI pergi kerumah orang tua saksi IWAN Bin MUNZIRI di Desa Serunai dengan tujuan untuk membantu menggadaikan sepeda motor sepeda motor merek Suzuki type FL 125 RCMD warna Hitam Biru Nomor Polisi 5037 YD tersebut, namun hal tersebut tidak berhasil dikarenakan orang tua Saksi IWAN Bin MUNZIRI tidak memiliki uang untuk mengambil gadai motor tersebut.
  • Bahwa kemudian saksi IWAN Bin MUNZIRI mengajak Terdakwa YUDA BIN ESWANDI kerumah keluarganya, sekira pukul 18.45 WIB Terdakwa YUDA BIN ESWANDI dan saksi IWAN Bin MUNZIRI sampai dirumah kediaman saksi ANA Binti ABDUL FATAH (alm) yang beralamat di Dusun Semparuk Lorong RT.28 RW.009 Desa Semparuk Kec. Semparuk Kab. Sambas, selanjutnya Terdakwa YUDA BIN ESWANDI menjelaskan niatnya datang kerumah tersebut adalah untuk menggadaikan motor dikarenakan Terdakwa YUDA BIN ESWANDI butuh uang untuk mengobati anak Terdakwa YUDA BIN ESWANDI yang sedang sakit akibat tabrakan.
  • Bahwa kemudian saksi ANA Binti ABDUL FATAH (alm) menanyakan apakah motor yang akan gadai tersebut ada suratnya namun kemudian Terdakwa YUDA BIN ESWANDI menjelaskan bahwa motor tersebut tidak ada suratnya karena motor tersebut adalah motor kerja dan Terdakwa YUDA BIN ESWANDI butuh uang untuk pengobatan anaknya. Lalu kemudian dikarenakan rasa kasihan saksi ANA Binti ABDUL FATAH (alm) meminta anaknya yaitu saksi NUR SAKINAH untuk mengambil uang di ATM dan Terdakwa YUDA BIN ESWANDI pun kemudian memasukan motor tersebut kedalam rumah saksi ANA Binti ABDUL FATAH (alm) dan selanjutnya Terdakwa YUDA BIN ESWANDI bersama saksi IWAN Bin MUNZIRI dan saksi AZAM SAPUTRA Als KODER ikut saksi NUR SAKINAH untuk mengambil uang di ATM. Kemudian setelah mengambil uang di ATM tersebut saksi NUR SAKINAH memberikan uang kepada Terdakwa YUDA BIN ESWANDI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu kemudian saksi NUR SAKINAH kembali kerumahnya.
  • Bahwa setelah menerima uang tersebut Terdakwa YUDA BIN ESWANDI bersama saksi IWAN Bin MUNZIRI dan saksi AZAM SAPUTRA Als KODER pergi meninggalkan saksi NUR SAKINAH. Kemudian dengan uang hasil dari gadai motor tersebut Terdakwa YUDA BIN ESWANDI membayar hutangnya kepada saksi IWAN Bin MUNZIRI sebesar RP.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa YUDA BIN ESWANDI, saksi IWAN Bin MUNZIRI dan saksi AZAM SAPUTRA Als KODER pulang kerumah masing-masing.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekira pukul 05.00 WIB, saksi LELEUADI Alias LEO bertemu dengan saksi IWAN Bin MUNZIRI di Pasar Desa Parit Setia Kec. Jawai kemudian saksi LELEUADI Alias LEO bercerita kalau ia telah kehilangan motornya sambil memperlihatkan BPKB motornya kepada Saksi IWAN Bin MUNZIRI dan mengatakan bahwa ia sedang mencari keberadaan Terdakwa YUDA BIN ESWANDI, kemudian saksi IWAN Bin MUNZIRI melihat BPKB tersebut dan mengatakan bahwa ia tidak ada melihat Terdakwa YUDA BIN ESWANDI, setelah itu saksi LELEUADI Alias LEO pergi  meninggalan saksi IWAN Bin MUNZIRI.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 07.00 WIB saksi IWAN Bin MUNZIRI datang kerumah saksi LELEUADI Alias LEO dan mengatakan bahwa BPKB motor yang sebelumnya ia lihat adalah benar motor tersebut milik saksi LELEUADI Alias LEO yang sebelumnya telah digadaikan oleh Terdakwa YUDA BIN ESWANDI kepada keluarga saksi IWAN Bin MUNZIRI yaitu saksi ANA Binti ABDUL FATAH (alm) seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa terhadap kejadian tersebut saksi IWAN Bin MUNZIRI mengajak saksi LELEUADI Alias LEO untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jawai. Akibat perbuatan Terdakwa YUDA BIN ESWANDI saksi LELEUADI Alias LEO mengalami kerugian sekitar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa YUDA BIN ESWANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 486 KUHP-----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa YUDA BIN ESWANDI pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Leleuadi Alias Leo Bin Adi yang beralamat di Dusun Setia Bhakti Rt.005/Rw.003 Desa Parit Setia Kec. Jawai Kab. Sambas Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pad a suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB  saksi LELEUADI Alias LEO pergi keluar rumah untuk berkumpul bersama teman-temannya di Pasar Desa Sentebang Kec. Jawai Kab. Sambas. Pada waktu yang bersamaan saat saksi LELEUADI Alias LEO pergi keluar dari rumahnya, Terdakwa YUDA BIN ESWANDI pergi menuju rumah saksi LELEUADI Alias LEO dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki type FL 125 RCMD warna Hitam Biru Nomor Polisi 5037 YD yang terparkir di teras rumah kediaman saksi LELEUADI Alias LEO, saat itu juga timbulah niat Terdakwa YUDA BIN ESWANDI ingin mencuri sepeda motor tersebut, setelah Terdakwa YUDA BIN ESWANDI memastikan keadaan sekitar sudah aman dan sepi, Terdakwa YUDA BIN ESWANDI pun langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara menekan tombol stop kontak yang telah di modifikasi oleh saksi LELEUADI Alias LEO yang berada dibawah starter tangan di atas stop kotak kunci sebelah kanan motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa YUDA BIN ESWANDI langsung membawa sepeda motor tersebut pergi kearah desa Sentebang dan kemudian berpapasan dengan saksi ALAN yang melintas.
  • Bahwa sekira pukul 04.00 WIB saksi LELEUADI Alias LEO pulang kerumahnya, sesampainya dirumah saksi LELEUADI Alias LEO tidak mendapati sepeda motor merek Suzuki type FL 125 RCMD warna Hitam Biru Nomor Polisi 5037 YD miliknya yang sebelumnya ia parkir diteras rumahnya tersebut, kemudian setelah itu saksi LELEUADI Alias LEO langsung mencari sepeda motornya dengan pergi ke arah Pasar Sentebang.
  • Bahwa saat sampai di Cafe di Desa Dungun Laut saksi LELEUADI Alias LEO bertemu dengan saksi ALAN kemudian saksi LELEUADI Alias LEO menanyakan kepada saksi ALAN “ada melihat Yuda kah?” lalu saksi ALAN menjawab “ada saya lihat Yuda dia selisih jalan dengan saya, membawa motor Shogun milik abang” lalu saksi LELEUADI Alias LEO bertanya kembali “dimana selisih jalannya?” lalu saksi ALAN menjawab “di Kolay saya pulang ke Tumpak, Yuda ke arah Sentebang dan saya kembali lagi ke sini ke cafe” kemudian saksi LELEUADI Alias LEO berusaha mencari Terdakwa YUDA BIN ESWANDI kerumah orang tuanya namun tidak ada bertemu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa YUDA BIN ESWANDI menghubungi saksi IWAN Bin MUNZIRI dan memberitahukan bahwa Terdakwa YUDA BIN ESWANDI akan membayar hutangnya kemudian Terdakwa YUDA BIN ESWANDI meminta saksi IWAN Bin MUNZIRI untuk menemuinya di daerah Semparuk, kemudian  sekira pukul 06.00 WIB setibanya didepan Masjid daerah Semparuk saksi IWAN Bin MUNZIRI bersama saksi AZAM SAPUTRA Als KODER bertemu dengan Terdakwa YUDA BIN ESWANDI yang sedang menggunakan sepeda motor merek Suzuki type FL 125 RCMD warna Hitam Biru Nomor Polisi 5037 YD.
  • Bahwa pada saat bertemu tersebut saksi IWAN Bin MUNZIRI menanyakan kepada Terdakwa YUDA BIN ESWANDI terkait hutang yang akan dibayarkannya, kemudian Terdakwa YUDA BIN ESWANDI menyatakan bahwa untuk menggadaikan sepeda motor merek Suzuki type FL 125 RCMD warna Hitam Biru Nomor Polisi 5037 YD yang digunakannya tersebut lalu uang hasil gadainya baru akan dibayarkan hutang kepada saksi IWAN Bin MUNZIRI. Selanjutnya saksi IWAN Bin MUNZIRI mengajak Terdakwa YUDA BIN ESWANDI pergi kerumah orang tua saksi IWAN Bin MUNZIRI di Desa Serunai dengan tujuan untuk membantu menggadaikan sepeda motor sepeda motor merek Suzuki type FL 125 RCMD warna Hitam Biru Nomor Polisi 5037 YD tersebut, namun hal tersebut tidak berhasil dikarenakan orang tua Saksi IWAN Bin MUNZIRI tidak memiliki uang untuk mengambil gadai motor tersebut.
  • Bahwa kemudian saksi IWAN Bin MUNZIRI mengajak Terdakwa YUDA BIN ESWANDI kerumah keluarganya, sekira pukul 18.45 WIB Terdakwa YUDA BIN ESWANDI dan saksi IWAN Bin MUNZIRI sampai dirumah kediaman saksi ANA Binti ABDUL FATAH (alm) yang beralamat di Dusun Semparuk Lorong RT.28 RW.009 Desa Semparuk Kec. Semparuk Kab. Sambas, selanjutnya Terdakwa YUDA BIN ESWANDI menjelaskan niatnya datang kerumah tersebut adalah untuk menggadaikan motor dikarenakan Terdakwa YUDA BIN ESWANDI butuh uang untuk mengobati anak Terdakwa YUDA BIN ESWANDI yang sedang sakit akibat tabrakan.
  • Bahwa kemudian saksi ANA Binti ABDUL FATAH (alm) menanyakan apakah motor yang akan gadai tersebut ada suratnya namun kemudian Terdakwa YUDA BIN ESWANDI menjelaskan bahwa motor tersebut tidak ada suratnya karena motor tersebut adalah motor kerja dan Terdakwa YUDA BIN ESWANDI butuh uang untuk pengobatan anaknya. Lalu kemudian dikarenakan rasa kasihan saksi ANA Binti ABDUL FATAH (alm) meminta anaknya yaitu saksi NUR SAKINAH untuk mengambil uang di ATM dan Terdakwa YUDA BIN ESWANDI pun kemudian memasukan motor tersebut kedalam rumah saksi ANA Binti ABDUL FATAH (alm) dan selanjutnya Terdakwa YUDA BIN ESWANDI bersama saksi IWAN Bin MUNZIRI dan saksi AZAM SAPUTRA Als KODER ikut saksi NUR SAKINAH untuk mengambil uang di ATM. Kemudian setelah mengambil uang di ATM tersebut saksi NUR SAKINAH memberikan uang kepada Terdakwa YUDA BIN ESWANDI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu kemudian saksi NUR SAKINAH kembali kerumahnya.
  • Bahwa setelah menerima uang tersebut Terdakwa YUDA BIN ESWANDI bersama saksi IWAN Bin MUNZIRI dan saksi AZAM SAPUTRA Als KODER pergi meninggalkan saksi NUR SAKINAH. Kemudian dengan uang hasil dari gadai motor tersebut Terdakwa YUDA BIN ESWANDI membayar hutangnya kepada saksi IWAN Bin MUNZIRI sebesar RP.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa YUDA BIN ESWANDI, saksi IWAN Bin MUNZIRI dan saksi AZAM SAPUTRA Als KODER pulang kerumah masing-masing.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekira pukul 05.00 WIB, saksi LELEUADI Alias LEO bertemu dengan saksi IWAN Bin MUNZIRI di Pasar Desa Parit Setia Kec. Jawai kemudian saksi LELEUADI Alias LEO bercerita kalau ia telah kehilangan motornya sambil memperlihatkan BPKB motornya kepada Saksi IWAN Bin MUNZIRI dan mengatakan bahwa ia sedang mencari keberadaan Terdakwa YUDA BIN ESWANDI, kemudian saksi IWAN Bin MUNZIRI melihat BPKB tersebut dan mengatakan bahwa ia tidak ada melihat Terdakwa YUDA BIN ESWANDI, setelah itu saksi LELEUADI Alias LEO pergi  meninggalan saksi IWAN Bin MUNZIRI.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 07.00 WIB saksi IWAN Bin MUNZIRI datang kerumah saksi LELEUADI Alias LEO dan mengatakan bahwa BPKB motor yang sebelumnya ia lihat adalah benar motor tersebut milik saksi LELEUADI Alias LEO yang sebelumnya telah digadaikan oleh Terdakwa YUDA BIN ESWANDI kepada keluarga saksi IWAN Bin MUNZIRI yaitu saksi ANA Binti ABDUL FATAH (alm) seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa terhadap kejadian tersebut saksi IWAN Bin MUNZIRI mengajak saksi LELEUADI Alias LEO untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jawai. Akibat perbuatan Terdakwa YUDA BIN ESWANDI saksi LELEUADI Alias LEO mengalami kerugian sekitar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa YUDA BIN ESWANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 362 KUHP Jo Pasal 486 KUHP -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya