Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
281/Pdt.P/2026/PN Sbs HELMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 281/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HELMI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad SumarnoHELMI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan PEMOHON tersebut.
2.    Menetapkan bahwa di Kabupaten Sambas telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama DAHRI BIN PONDOT (Almarhum) pada tanggal 25 Desember 1997 Jam 10.00 WIBA dikarenakan sakit dan dikebumikan di Desa Matang Tarap Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas.
3.    Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas di Sambas untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil Akta Kematian atas nama DAHRI BIN PONDOT (Almarhum) tersebut.
4.    Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak