| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 243/Pid.B/2025/PN Sbs | 1.Muhammad Abrar Pratama, SH 2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H. 3.FIRZA WAHYUDI, S.H. 4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H. |
Kuswandi Apriadi bin R. Yusa | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 243/Pid.B/2025/PN Sbs | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2752/O.1.17/Eoh.2/11/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | ------Bahwa Terdakwa KUSWANDI APRIADI Bin R. YUSA pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 18.30 wib, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah makan Selly yang beralamat di Dsn. Dare Nandung Rt. 010 Rw. 005 Ds. Sempalai Sebedang Kec. Sebawi Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa KUSWANDI APRIADI Bin R. YUSA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-3 KUHP.----------------------------------------
Sambas, 12 November 2025 Jaksa Penuntut Umum,
MICHAEL DJUNGJUNGAN SIMORANGKIR, S.H. Ajun Jaksa Madya, NIP. 199806302022031001 |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
