Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2025/PN Sbs 1.DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H.
2.NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
1.SAHRIAN als ALANG Bin M. ALI
2.SARNADI Als JABER Bin SAPIRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 265/O1.17.8/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H.
2NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRIAN als ALANG Bin M. ALI[Penahanan]
2SARNADI Als JABER Bin SAPIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

-------- Bahwa terdakwa I SAHRIAN Alias ALANG Bin M. ALI dan terdakwa II SARNADI Alias JABER Bin SAPIRI pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah pondok kebun kelapa yang beralamat di Desa SB Kuala, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian yang berada di Desa SB Kuala, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Saksi PUSMA berdasarkan Surat Peritah Tugas Penyelidikan Nomor : SP. Gas/12/XII/2024/ Sek Jwi tanggal 23 Desember 2024 melakukan pengecekan atas informasi tersebut. Pada saat Saksi PUSMA mendatangi lokasi tersebut, memang benar terdapat kegiatan perjudian. Setelah itu, Saksi Pusma pun kembali ke Polsek Jawai. Kemudian sekira pukul 17.45 WIB, Saksi PUSMA bersama-sama dengan Saksi SAPTA RIYANDA dan anggota unit Reskrim Polsek Jawai langsung menuju lokasi perjudian dan menangkap pelaku perjudian, yaitu para Terdakwa dan Saksi HAMDAN (dalam penuntutan terpisah), kemudian mengamankan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar lapak yang terdapat 6 (enam) gambar yaitu TEMPAYAN (POLO), BULAN, BUNGA, IKAN, UDANG, KEPITING, - 3 (tiga) buah biji kolok-kolok yang setiap sisinya bergambar TEMPAYAN (POLO), BULAN, BUNGA, IKAN, UDANG, KEPITING, - 1 (satu) buah Hap warna merah, - Uang pasangan yang ada di atas lapak sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000,- ( dua puluh ribu rupiah), - Uang tunai sebanyak Rp. 1.455.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, - 1 (satu) buah lampu merk clasic 18 Watt, - 1 (satu) kabel listrik berikut kepala lampu, - 1 (satu) buah korek api gas, - 1 (satu) buah kotak lilin yang berisikan 4 (empat) buah lilin, - 1 (satu) buah tas warna hijau. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jawai untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Bahwa cara para Terdakwa melakukan permainan judi kolok-kolok tersebut dengan cara menggunakan 3 (tiga) buah biji kolok-kolok yang setiap sisinya bergambar TEMPAYAN (POLO), BULAN, BUNGA, IKAN, UDANG, KEPITING, kemudian ketiga biji tersebut diletakkan kedalam Hap tertutup, kemudian hap tersebut digoncang oleh para terdakwa bergantian. Selanjutnya pemasang meletakkan uang taruhan diatas lapak bergambar TEMPAYAN (POLO), BULAN, BUNGA, IKAN, UDANG, KEPITING sesuai keinginan pemasang. Setelah meletakkan uang dia atas lapak, para terdakwa membuka tutup hap tersebut. Jika diatas biji kolok-kolok keluar gambar yang sesuai dengan uang taruhan yang dipasang oleh pemasang pada gambar yang sama, maka para terdakwa membayar kepada pemasang. Jika uang yang dipasang oleh pemasang tidak sesuai dengan gambar di atas biji kolok-kolok, maka para terdakwa yang mengambil uang pemasang.

Bahwa modal para terdakwa pada perjudian kolok masing-masing adalah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang mana para terdakwa mengalami kemenangan sebanyak Rp.455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Bahwa terhadap uang hasil kemenangan tersebut akan para terdakwa bagi dua dan akan para terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjalankan praktek perjudiannya tersebut.

------Perbuatan Terdakwa I SAHRIAN Alias ALANG Bin M. ALI dan terdakwa II SARNADI Alias JABER Bin SAPIRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa I SAHRIAN Alias ALANG Bin M. ALI dan terdakwa II SARNADI Alias JABER Bin SAPIRI pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah pondok kebun kelapa yang beralamat di Desa SB Kuala, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian yang berada di Desa SB Kuala, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Saksi PUSMA berdasarkan Surat Peritah Tugas Penyelidikan Nomor : SP. Gas/12/XII/2024/ Sek Jwi tanggal 23 Desember 2024 melakukan pengecekan atas informasi tersebut. Pada saat Saksi PUSMA mendatangi lokasi tersebut, memang benar terdapat kegiatan perjudian. Setelah itu, Saksi Pusma pun kembali ke Polsek Jawai. Kemudian sekira pukul 17.45 WIB, Saksi PUSMA bersama-sama dengan Saksi SAPTA RIYANDA dan anggota unit Reskrim Polsek Jawai langsung menuju lokasi perjudian dan menangkap pelaku perjudian, yaitu para Terdakwa dan Saksi HAMDAN (dalam penuntutan terpisah), kemudian mengamankan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar lapak yang terdapat 6 (enam) gambar yaitu TEMPAYAN (POLO), BULAN, BUNGA, IKAN, UDANG, KEPITING, - 3 (tiga) buah biji kolok-kolok yang setiap sisinya bergambar TEMPAYAN (POLO), BULAN, BUNGA, IKAN, UDANG, KEPITING, - 1 (satu) buah Hap warna merah, - Uang pasangan yang ada di atas lapak sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000,- ( dua puluh ribu rupiah), - Uang tunai sebanyak Rp. 1.455.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, - 1 (satu) buah lampu merk clasic 18 Watt, - 1 (satu) kabel listrik berikut kepala lampu, - 1 (satu) buah korek api gas, - 1 (satu) buah kotak lilin yang berisikan 4 (empat) buah lilin, - 1 (satu) buah tas warna hijau. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jawai untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Bahwa cara para Terdakwa melakukan permainan judi kolok-kolok tersebut dengan cara menggunakan 3 (tiga) buah biji kolok-kolok yang setiap sisinya bergambar TEMPAYAN (POLO), BULAN, BUNGA, IKAN, UDANG, KEPITING, kemudian ketiga biji tersebut diletakkan kedalam Hap tertutup, kemudian hap tersebut digoncang oleh para terdakwa bergantian. Selanjutnya pemasang meletakkan uang taruhan diatas lapak bergambar TEMPAYAN (POLO), BULAN, BUNGA, IKAN, UDANG, KEPITING sesuai keinginan pemasang. Setelah meletakkan uang dia atas lapak, para terdakwa membuka tutup hap tersebut. Jika diatas biji kolok-kolok keluar gambar yang sesuai dengan uang taruhan yang dipasang oleh pemasang pada gambar yang sama, maka para terdakwa membayar kepada pemasang. Jika uang yang dipasang oleh pemasang tidak sesuai dengan gambar di atas biji kolok-kolok, maka para terdakwa yang mengambil uang pemasang.

Bahwa modal para terdakwa pada perjudian kolok masing-masing adalah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang mana para terdakwa mengalami kemenangan sebanyak Rp.455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Bahwa terhadap uang hasil kemenangan tersebut akan para terdakwa bagi dua dan akan para terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjalankan praktek perjudiannya tersebut.

------Perbuatan Terdakwa I SAHRIAN Alias ALANG Bin M. ALI dan terdakwa II SARNADI Alias JABER Bin SAPIRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa terdakwa I SAHRIAN Alias ALANG Bin M. ALI dan terdakwa II SARNADI Alias JABER Bin SAPIRI pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah pondok kebun kelapa yang beralamat di Desa SB Kuala, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian yang berada di Desa SB Kuala, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Saksi PUSMA berdasarkan Surat Peritah Tugas Penyelidikan Nomor : SP. Gas/12/XII/2024/ Sek Jwi tanggal 23 Desember 2024 melakukan pengecekan atas informasi tersebut. Pada saat Saksi PUSMA mendatangi lokasi tersebut, memang benar terdapat kegiatan perjudian. Setelah itu, Saksi Pusma pun kembali ke Polsek Jawai. Kemudian sekira pukul 17.45 WIB, Saksi PUSMA bersama-sama dengan Saksi SAPTA RIYANDA dan anggota unit Reskrim Polsek Jawai langsung menuju lokasi perjudian dan menangkap pelaku perjudian, yaitu para Terdakwa dan Saksi HAMDAN (dalam penuntutan terpisah), kemudian mengamankan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar lapak yang terdapat 6 (enam) gambar yaitu TEMPAYAN (POLO), BULAN, BUNGA, IKAN, UDANG, KEPITING, - 3 (tiga) buah biji kolok-kolok yang setiap sisinya bergambar TEMPAYAN (POLO), BULAN, BUNGA, IKAN, UDANG, KEPITING, - 1 (satu) buah Hap warna merah, - Uang pasangan yang ada di atas lapak sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000,- ( dua puluh ribu rupiah), - Uang tunai sebanyak Rp. 1.455.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, - 1 (satu) buah lampu merk clasic 18 Watt, - 1 (satu) kabel listrik berikut kepala lampu, - 1 (satu) buah korek api gas, - 1 (satu) buah kotak lilin yang berisikan 4 (empat) buah lilin, - 1 (satu) buah tas warna hijau. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jawai untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Bahwa cara para Terdakwa melakukan permainan judi kolok-kolok tersebut dengan cara menggunakan 3 (tiga) buah biji kolok-kolok yang setiap sisinya bergambar TEMPAYAN (POLO), BULAN, BUNGA, IKAN, UDANG, KEPITING, kemudian ketiga biji tersebut diletakkan kedalam Hap tertutup, kemudian hap tersebut digoncang oleh para terdakwa bergantian. Selanjutnya pemasang meletakkan uang taruhan diatas lapak bergambar TEMPAYAN (POLO), BULAN, BUNGA, IKAN, UDANG, KEPITING sesuai keinginan pemasang. Setelah meletakkan uang dia atas lapak, para terdakwa membuka tutup hap tersebut. Jika diatas biji kolok-kolok keluar gambar yang sesuai dengan uang taruhan yang dipasang oleh pemasang pada gambar yang sama, maka para terdakwa membayar kepada pemasang. Jika uang yang dipasang oleh pemasang tidak sesuai dengan gambar di atas biji kolok-kolok, maka para terdakwa yang mengambil uang pemasang.

Bahwa modal para terdakwa pada perjudian kolok masing-masing adalah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang mana para terdakwa mengalami kemenangan sebanyak Rp.455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Bahwa terhadap uang hasil kemenangan tersebut akan para terdakwa bagi dua dan akan para terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjalankan praktek perjudiannya tersebut.

------Perbuatan Terdakwa I SAHRIAN Alias ALANG Bin M. ALI dan terdakwa II SARNADI Alias JABER Bin SAPIRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 303 Ayat (1) ke-3 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya