Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2012/PN.Sbs JULIMUS RANTI ERYAWIJAYA 1.RATNAWATI
2.NY. NURLAILA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Agu. 2012
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2012/PN.Sbs
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULIMUS RANTI ERYAWIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANWAR,SHJULIMUS RANTI ERYAWIJAYA
Tergugat
NoNama
1RATNAWATI
2NY. NURLAILA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.DALAM PROVISI

1.Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT dalam Provisi,

2.Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun termasuk membangun rumah diatas tanah tersebut sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap,

II.DALAM POKOK PERKARA

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.

2.Menyatakan demi hukum sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor 1373, Desa Pemangkat Kota, Luas 1.938 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, dengan batas-batas

-Sebelah utara : berbatasan dengan tanah Julimus Ranti Eryawijaya.

-Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Pendidikan.

-Sebelah Barat : Berbatasan dengan Parit.

-Sebelah Timur : Berbatasan dengan jalan Pelabuhan Pemangkat.

Adalah sah milik PENGGUGAT yang diperoleh dari PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA (Persero) Cabang Pontianak yang diperoleh melalui pelelangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Pontianak dengan harga Rp.247.500.000,-(dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

3.Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai tanah milik PENGGUGAT dan menghalangi PENGGUGAT untuk menyewakan tanah tersebut kepada PIHAK KETIGA yang merupakan hak PENGGUGAT.

4.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan memerintahkan agar mengosongkan tanah milik PENGGUGAT tersebut dan membongkar bangunan rumah yang berdiri diatas tanah PENGGUGAT,

5.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp.1.500.000( satu juta lima ratus ribu rupiah) per-hari kepada PENGGUGAT apabila setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap PARA TERGUGAT masih menguasai dan bertempat tinggal diatas tanah PENGGUGAT , terhitung sejak PARA TERGUGAT diperintahkan mengosongkan tanah tersebut dan membongkar bangunan rumah yang berdiri di atasnya;

6.Menghukum PARA TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau : Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex Aequo et bono),

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak