Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
ANDRE Als IYOT Bin SALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-948/O.1.17/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE Als IYOT Bin SALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa ANDRE Als IYOT Bin SALAM, pada hari Selasa, 14 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, Didusun Tanah Hitam Rt. 011 Rw. 004 Desa Serumpun Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa berawal informasi dari masyarakat yang Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas terima bahwa Terdakwa ada mengedar narkotika jenis shabu diwilayah kecamatan Salatiga, kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 19.30 wib tiba-tiba datang beberapa orang yang tidak dikenal kerumah Terdakwa, kemudian mengaku anggota Kepolisian Resor Sambas sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugasnya. Setelah itu anggota Kepolisian Resor Sambas menanyakan kepada Terdakwa tentang narkotika jenis shabu yang Terdakwa miliki. Kemudian Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan didalam kamar dan selanjutnya Terdakwa diikuti oleh anggota Kepolisian Resor Sambas menuju kamar dan sesampainya didalam kamar Terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah tas yang tergantung didalam kamar. Kemudian petugas langsung mengambil 1 (satu) buah tas tersebut dan membawanya keluar didepan kamar dan setelah itu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone yang ada didalam genggaman tangan Terdakwa. Setelah itu petugas Kepolisian menanyakan kepada tentang kepemilikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas dan kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya petugas menanyakan kepada Terdakwa darimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa pun memberitahukan bahwa Terdakwa mendapatkan/membeli narkotika jenis shabu tersebut dari saksi KADEK yang Terdakwa ketahui beralamat di Singkawang. Selanjutnya petugas Kepolisian meminta Terdakwa untuk menghubungi saksi KADEK agar Terdakwa kembali memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dan disepakati transaksi jual beli dengan saksi KADEK dilakukan di daerah Selakau. Selanjutnya sekira pukul 21.30 wib petugas langsung mengamankan saksi KADEK yang saat itu berada di pinggir jalan Ds. Parit Baru Kec. Selakau dan menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu didalam penguasaan saksi KADEK. Selanjutnya Terdakwa dan saksi KADEK dibawa ke Polsek Selakau setelah itu baru dibawa ke Polres Sambas;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa ada menghubungi saksi KADEK untuk memesan shabu sebanyak 1 (satu) gram. Telah disepakati tempat transaksi di pinggir jalan Sungai Garam, Singkawang. Kemudian saksi menghubungi BANG JON untuk disiapkan pesanan 1 (satu) paket shabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa barang bukti yang disita yaitu:
  • 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto 1 (satu) gram.
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bermerk “YOUNG”.
  • 1 (satu) unit handphone merk “OPPO” warna BIRU dengan nomor imei I “865886052238819” dan IMEI II “865886052238801".
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian No: 12/10857/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 dengan berat netto 1 (satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik No: 64/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025, menyatakan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0069/2025/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Positif mengandung Metamfetamina.

----------  Perbuatan terdakwa ANDRE Als IYOT Bin SALAM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa Terdakwa ANDRE Als IYOT Bin SALAM, pada hari Selasa, 14 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, Didusun Tanah Hitam Rt. 011 Rw. 004 Desa Serumpun Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal informasi dari masyarakat yang Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas terima bahwa Terdakwa ada mengedar narkotika jenis shabu diwilayah kecamatan Salatiga, kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 19.30 wib tiba-tiba datang beberapa orang yang tidak dikenal kerumah Terdakwa, kemudian mengaku anggota Kepolisian Resor Sambas sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugasnya. Setelah itu anggota Kepolisian Resor Sambas menanyakan kepada Terdakwa tentang narkotika jenis shabu yang Terdakwa miliki. Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan didalam kamar dan selanjutnya Terdakwa diikuti oleh anggota Kepolisian Resor Sambas menuju kamar dan sesampainya didalam kamar Terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah tas yang tergantung didalam kamar. Kemudian petugas langsung mengambil 1 (satu) buah tas tersebut dan membawanya keluar didepan kamar dan setelah itu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone yang ada didalam genggaman tangan Terdakwa. Setelah itu petugas Kepolisian menanyakan kepada tentang kepemilikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut yang ditemukan didalam 1 (satu) buah tas dan kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya petugas menanyakan kepada Terdakwa darimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa pun memberitahukan bahwa Terdakwa mendapatkan/membeli narkotika jenis shabu tersebut dari saksi KADEK yang Terdakwa ketahui beralamat di Singkawang. Selanjutnya petugas Kepolisian meminta Terdakwa untuk menghubungi saksi KADEK agar Terdakwa kembali memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dan disepakati transaksi jual beli dengan saksi KADEK dilakukan di daerah Selakau. Selanjutnya sekira pukul 21.30 wib petugas langsung mengamankan saksi KADEK yang saat itu berada di pinggir jalan Ds. Parit Baru Kec. Selakau dan menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu didalam penguasaan saksi KADEK. Selanjutnya Terdakwa dan saksi KADEK dibawa ke Polsek Selakau setelah itu baru dibawa ke Polres Sambas;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa ada menghubungi saksi KADEK untuk memesan shabu sebanyak 1 (satu) gram. Telah disepakati tempat transaksi di pinggir jalan Sungai Garam, Singkawang. Kemudian saksi menghubungi BANG JON untuk disiapkan pesanan 1 (satu) paket shabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah tas yang tergantung didalam kamar kepada petugas kemudian membawa keluar didepan kamar dan setelah itu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu.
  • Bahwa barang bukti yang disita yaitu:
  • 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto 1 (satu) gram.
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bermerk “YOUNG”.
  • 1 (satu) unit handphone merk “OPPO” warna BIRU dengan nomor imei I “865886052238819” dan IMEI II “865886052238801".
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian No: 12/10857/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 dengan berat netto 1 (satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik No: 64/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025, menyatakan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0069/2025/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Positif mengandung Metamfetamina.

----------  Perbuatan terdakwa ANDRE Als IYOT Bin SALAM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sambas, 08 April 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

MICHAEL DJUNGJUNGAN SIMORANGKIR, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199806302022031001

Pihak Dipublikasikan Ya