Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.B/2025/PN Sbs 1.DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H.
2.ADHYATAMA PUTERI, S.H.
RIZAL Alias JAJA Bin JAMANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 222/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-753/O1.17.8/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H.
2ADHYATAMA PUTERI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL Alias JAJA Bin JAMANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa RIZAL Alias JAJA Bin JAMANI, bersama-sama dengan Sdr. RUSNAN Alias YUSNAN Bin ROBIANSYAH (yang masih dalam pencarian/ DPO) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, bertempat di sebuah rumah milik Saksi SUNOTO Alias POYPOY Anak CU FUK HIN yang beralamat di Jalan Kartini RT 005 RW 006 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya , dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa bertemu dengan Sdr. RUSNAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB ditempat billiard yang beralamat di Jalan Kartini RT 005 RW 006 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Kemudian Terdakwa bertanya kepada Sdr. RUSNAN (DPO) “sedang apa kamu disini” lalu dijawab Sdr. RUSNAN (DPO) “saya sedang main wifi” kemudian Sdr. RUSNAN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “rumah Sdr. Sunoto alias Popoi sepi tidak ada orang” lalu Terdakwa menjawab “iya saya tau, dia sedang berada diluar negeri (Thailand) namun pada siang hari ada karyawannya yang masuk kerja buka salon kecantikan” kemudian Sdr. RUSNAN (DPO) mengatakan “ayo kita masuk kerumahnya untuk melakukan pencurian” dan Terdakwa menjawab “iya”. Selanjutnya, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RUSNAN (DPO) pergi kerumah Saksi SUNOTO lalu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RUSNAN (DPO) memanjat dari sebelah rumah Saksi SUNOTO dan sesampainya dilantai 2 (dua) Terdakwa mencoba membuka pintu yang terkunci dengan cara mencungkil dan merusak pintu hingga pintu tersebut terbuka dengan menggunakan sepotong besi yang Terdakwa temukan disekitar teras rumah lantai 2 (dua). Kemudian setelah pintu rumah terbuka, Terdakwa bersama-sama Sdr. RUSNAN (DPO) langsung masuk kerumah menuju lantai 1 (satu) dan mengambil 3 (tiga) unit kamera CCTV yang terpasang diatas langit-langit rumah dengan menggunakan kursi, setelah itu Terdakwa bersama-sama Sdr. RUSNAN (DPO) menuju dapur untuk mengambil 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kg dan 1 (satu) buah magic com merk “YONG MA” lalu Terdakwa bersama-sama Sdr. RUSNAN (DPO) menuju ruang tengah yang digunakan sebagai salon kecantikan dan mengambil alat-alat salon antara lain 1 (satu) buah hairdryer merk “AMARA” warna hitam merah, 1 (satu) buah hairdryer merk “DE RUCCI” warna hitam gold, 1 (satu) buah alat catok/pelurus rambut merk “AMARA” warna hitam, 1 (satu) buah alat catok/pelurus rambut merk “EGREK” warna hitam, 4 (empat) kotak kuku palsu merk “STYLISH NAIL” dan 1 (satu) set Skin Care System merk “SILVIANG” beserta uang tunai sejumlah Rp.1.872.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang terletak di tempat penyimpanan uang kemudian alat-alat salon tersebut Terdakwa masukkan kedalam tas jinjing wanita motif bunga merk “MONSAC” yang terdapat di salon kecantikan;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama Sdr. RUSNAN (DPO) keluar dari rumah melalui pintu depan lalu menyimpan barang-barang tersebut di gudang kosong yang berada disamping rumah Saksi SUNOTO dan memasukkannya kedalam karung yang selanjutnya Terdakwa bawa kerumah Sdr. RUSNAN (DPO) yang berada tidak jauh dari rumah Saksi SUNOTO. Sesampainya dirumah Sdr. RUSNAN (DPO), Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas lalu membawanya kerumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Nelayan. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa datang kembali kerumah Sdr. RUSNAN (DPO) untuk mengambil barang yang tersisa dan kemudian dibawa kerumah Terdakwa sedangkan 2 (dua) unit CCTV masih tersimpan dirumah Sdr. RUSNAN (DPO);
  • Bahwa terhadap uang tunai sejumlah Rp.1.872.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), Terdakwa berikan kepada Sdr.RUSNAN (DPO) sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa, serta sisa uang tunai digunakan Terdakwa dan Sdr. RUSNAN (DPO) untuk membeli shabu;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Moh Hambal Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Terdakwa diamankan oleh Sdr. CANDRA yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Pemangkat;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Sdr. RUSNAN (DPO) mengakibatkan Saksi SUNOTO mengalami kerugian materiil sebesar ± Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapat izin atau hak dari korban untuk mengambil barang-barang tersebut, melainkan semata-mata dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang-barang tersebut secara melawan hukum.

 

----------Perbuatan Terdakwa Terdakwa RIZAL Alias JAJA Bin JAMANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.-------------------

 

SUBSIDIAIR

------------Bahwa Terdakwa RIZAL Alias JAJA Bin JAMANI, pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, bertempat di sebuah rumah milik Saksi SUNOTO Alias POYPOY Anak CU FUK HIN yang beralamat di Jalan Kartini RT 005 RW 006 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa bertemu dengan Sdr. RUSNAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB ditempat billiard yang beralamat di Jalan Kartini RT 005 RW 006 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Kemudian Terdakwa bertanya kepada Sdr. RUSNAN (DPO) “sedang apa kamu disini” lalu dijawab Sdr. RUSNAN (DPO) “saya sedang main wifi” kemudian Sdr. RUSNAN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “rumah Sdr. Sunoto alias Popoi sepi tidak ada orang” lalu Terdakwa menjawab “iya saya tau, dia sedang berada diluar negeri (Thailand) namun pada siang hari ada karyawannya yang masuk kerja buka salon kecantikan” kemudian Sdr. RUSNAN (DPO) mengatakan “ayo kita masuk kerumahnya untuk melakukan pencurian” dan Terdakwa menjawab “iya”. Selanjutnya, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RUSNAN (DPO) pergi kerumah Saksi SUNOTO lalu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RUSNAN (DPO) memanjat dari sebelah rumah Saksi SUNOTO dan sesampainya dilantai 2 (dua) Terdakwa mencoba membuka pintu yang terkunci dengan cara mencungkil dan merusak pintu hingga pintu tersebut terbuka dengan menggunakan sepotong besi yang Terdakwa temukan disekitar teras rumah lantai 2 (dua). Kemudian setelah pintu rumah terbuka, Terdakwa bersama-sama Sdr. RUSNAN (DPO) langsung masuk kerumah menuju lantai 1 (satu) dan mengambil 3 (tiga) unit kamera CCTV yang terpasang diatas langit-langit rumah dengan menggunakan kursi, setelah itu Terdakwa bersama-sama Sdr. RUSNAN (DPO) menuju dapur untuk mengambil 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kg dan 1 (satu) buah magic com merk “YONG MA” lalu Terdakwa bersama-sama Sdr. RUSNAN (DPO) menuju ruang tengah yang digunakan sebagai salon kecantikan dan mengambil alat-alat salon antara lain 1 (satu) buah hairdryer merk “AMARA” warna hitam merah, 1 (satu) buah hairdryer merk “DE RUCCI” warna hitam gold, 1 (satu) buah alat catok/pelurus rambut merk “AMARA” warna hitam, 1 (satu) buah alat catok/pelurus rambut merk “EGREK” warna hitam, 4 (empat) kotak kuku palsu merk “STYLISH NAIL” dan 1 (satu) set Skin Care System merk “SILVIANG” beserta uang tunai sejumlah Rp.1.872.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang terletak di tempat penyimpanan uang kemudian alat-alat salon tersebut Terdakwa masukkan kedalam tas jinjing wanita motif bunga merk “MONSAC” yang terdapat di salon kecantikan;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama Sdr. RUSNAN (DPO) keluar dari rumah melalui pintu depan lalu menyimpan barang-barang tersebut di gudang kosong yang berada disamping rumah Saksi SUNOTO dan memasukkannya kedalam karung yang selanjutnya Terdakwa bawa kerumah Sdr. RUSNAN (DPO) yang berada tidak jauh dari rumah Saksi SUNOTO. Sesampainya dirumah Sdr. RUSNAN (DPO), Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas lalu membawanya kerumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Nelayan. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa datang kembali kerumah Sdr. RUSNAN (DPO) untuk mengambil barang yang tersisa dan kemudian dibawa kerumah Terdakwa sedangkan 2 (dua) unit CCTV masih tersimpan dirumah Sdr. RUSNAN (DPO);
  • Bahwa terhadap uang tunai sejumlah Rp.1.872.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), Terdakwa berikan kepada Sdr.RUSNAN (DPO) sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa, serta sisa uang tunai digunakan Terdakwa dan Sdr. RUSNAN (DPO) untuk membeli shabu;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Moh Hambal Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Terdakwa diamankan oleh Sdr. CANDRA yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Pemangkat;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Sdr. RUSNAN (DPO) mengakibatkan Saksi SUNOTO mengalami kerugian materiil sebesar ± Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapat izin atau hak dari korban untuk mengambil barang-barang tersebut, melainkan semata-mata dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang-barang tersebut secara melawan hukum.

 

------Perbuatan Terdakwa Terdakwa RIZAL Alias JAJA Bin JAMANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.-----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya