| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8996/PC/2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 05-07-2005, yaitu:
- Nama yang semula tertulis JATMONO diganti menjadi tertulis dan terbaca JADMONO;
- Tempat Lahir yang semula tertulis Pilang Kenceng diganti menjadi tertulis dan terbaca Madiun
- Nama Orangtua semua tertulis ayah HARMOKO dan Ibu TUNAH diganti menjadi tertulis dan terbaca Ibu TUNAH;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|