Dakwaan |
Pertama:
-------------Bahwa terdakwa HENDRA ALS MAYAT BIN SABIRIN (Alm), terdakwa ZACKER ALS KER BIN BURHAN (Alm), terdakwa MARTINUS ALS TINUS ANAK MANSEO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 19.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 , bertempat di Jalan Raya Desa Kartiasa Kec. Sambas Kab Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
-
Berawal dari Informasi Masyarakat tentang adanya pertambangan emas tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa HENDRA ALS MAYAT BIN SABIRIN (Alm), terdakwa ZACKER ALS KER BIN BURHAN (Alm), terdakwa MARTINUS ALS TINUS ANAK MANSEO (Alm), selanjutnya Pihak Kepolisian Resort Sambas melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terdakwa HENDRA ALS MAYAT BIN SABIRIN (Alm), terdakwa ZACKER ALS KER BIN BURHAN (Alm), terdakwa MARTINUS ALS TINUS ANAK MANSEO (Alm) saat didalam perjalanan tepat nya didaerah di Jalan Raya Desa Kartiasa Kec. Sambas Kab Sambas , dimana pihak Kepolisian Resort Sambas menemukan 14 (empat belas) buah karung warna putih yang berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas yang disimpan di dalam bak mobil 1 (satu) unit mobil pick up DAIHATSU, warna silver metalik type S402RP-PMRFJJ, tahun 2015, Nopol KB 8591 BA yang diakui merupakan milik terdakwa HENDRA ALS MAYAT BIN SABIRIN (Alm), terdakwa ZACKER ALS KER BIN BURHAN (Alm), terdakwa MARTINUS ALS TINUS ANAK MANSEO (Alm) , dimana 14 (empat belas) buah karung warna putih yang berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas diperoleh dari lokasi penambangan yang berada diareal perkebunan kelapa sawit PT. Wahana Hijau Semesta II (PT. WHS II) Divisi VI yang beralamat di
Dusun Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kab Sambas, dalam
mendapatkan 14 (empat belas) buah karung warna putih yang berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas tersebut mempunyai peran masing-masing dimana terdakwa ZACKER ALS KER BIN BURHAN (Alm), terdakwa MARTINUS ALS TINUS ANAK MANSEO (Alm) bertugas menarik tali pada karung yang sudah berisi batu dan tanah yang mengandung emas dari lubang tanah menuju permukaan tanah, sedangkan terdakwa HENDRA ALS MAYAT BIN SABIRIN (Alm) bertugas masuk kedalam lubang untuk mengarahkan tali agar tidak tersangkut saat karung berisikan tanah batu ditarik ke permukaan tanah, untuk Sdr. IWAN, Sdr. KATEK, Sdr. SADAM, Sdr. HENDRI ALS LONG AGUS, Sdr. RIO, Sdr. Pak Dedi als Pak Jawe, Sdr. BONI bertugas masuk kedalam lubang dan menggali tanah dan batu diduga mengandung emas yang dimasukan kedalam karung putih untuk selanjutnya ditarik kepermukaan oleh terdakwa ZACKER ALS KER BIN BURHAN (Alm), terdakwa MARTINUS ALS TINUS ANAK MANSEO (Alm), untuk penggalian sudah dilakukan sejak hari selasa tanggal 21 Januari 2025 s/d sabtu tanggal 25 Januari 2025 dari pukul 07.00 Wib hingga 01.00 wib tergantung pada situasi saat penggalian batu tanah tersebut, dalam penggalian tersebut terdakwa HENDRA ALS MAYAT BIN SABIRIN (Alm), terdakwa ZACKER ALS KER BIN BURHAN (Alm), terdakwa MARTINUS ALS TINUS ANAK MANSEO (Alm) juga menggunakan 1 (satu) unit mesin genset merk MATARI warna abu-abu, 1 (satu) unit mesin pompa air merk Tsurumi warna biru, 1 (satu) unit mesin bor bobok merk Ryu warna hijau,1 (satu) buah stop kontak terminal listrik 2 (dua) lubang berkit kabel listrik warna putih, 1 (satu) buah jerigen plastik warna biru ukuran 35 liter, 1 (satu) buah tali tambang warna hitam, 1 (satu) buah linggis yang terbuat dari besi, karung putih.
-
Bahwa 14 (empat belas) buah karung warna putih yang berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas tersebut akan dibawa ke daerah selakau timur desa gelik untuk proses gelondongan pemurnian emas.
-
Bahwa emas tersebut akan dijual kepada Sdr. Aman dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gramnya.
-
Bahwa pembagian hasil penjualan emas dibagi setelah dibagi dengan ongkos yang telah dikeluarkan.
-
selanjutnya demi pengembangan para terdakwa dibawa ke Polres Sambas.
-
Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa HENDRA ALS MAYAT BIN SABIRIN (Alm), terdakwa ZACKER ALS KER BIN BURHAN (Alm), terdakwa MARTINUS ALS TINUS ANAK MANSEO (Alm) dilakukannya diwilayah
yang bukan khusus
diperuntukkan untuk usaha pertambangan, selain itu terdakwa HENDRA ALS MAYAT BIN SABIRIN (Alm), terdakwa ZACKER ALS KER BIN BURHAN (Alm), terdakwa MARTINUS ALS TINUS ANAK MANSEO (Alm) juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan izin, selanjutnya demi pengembangan para terdakwa dibawa ke Polres Sambas.
-------------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
----- Bahwa terdakwa HENDRA ALS MAYAT BIN SABIRIN (Alm), terdakwa ZACKER ALS KER BIN BURHAN (Alm), terdakwa MARTINUS ALS TINUS ANAK MANSEO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 19.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 , bertempat di Jalan Raya Desa Kartiasa Kec. Sambas Kab Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------
-
Berawal dari Informasi Masyarakat tentang adanya pertambangan emas tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa HENDRA ALS MAYAT BIN SABIRIN (Alm), terdakwa ZACKER ALS KER BIN BURHAN (Alm), terdakwa MARTINUS ALS TINUS ANAK MANSEO (Alm), selanjutnya Pihak Kepolisian Resort Sambas melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terdakwa HENDRA ALS MAYAT BIN SABIRIN (Alm), terdakwa ZACKER ALS KER BIN BURHAN (Alm), terdakwa MARTINUS ALS TINUS ANAK MANSEO (Alm) saat didalam perjalanan tepat nya
didaerah di Jalan Raya Desa Kartiasa
Kec. Sambas Kab Sambas , dimana pihak Kepolisian Resort Sambas menemukan 14 (empat belas) buah karung warna putih yang berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas yang disimpan di dalam bak mobil 1 (satu) unit mobil pick up DAIHATSU, warna silver metalik type S402RP-PMRFJJ, tahun 2015, Nopol KB 8591 BA yang diakui merupakan milik terdakwa HENDRA ALS MAYAT BIN SABIRIN (Alm), terdakwa ZACKER ALS KER BIN BURHAN (Alm), terdakwa MARTINUS ALS TINUS ANAK MANSEO (Alm) , dimana 14 (empat belas) buah karung warna putih yang berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas diperoleh dari lokasi penambangan yang berada diareal perkebunan kelapa sawit PT. Wahana Hijau Semesta II (PT. WHS II) Divisi VI yang beralamat di Dusun Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kab Sambas, dalam mendapatkan 14 (empat belas) buah karung warna putih yang berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas tersebut mempunyai peran masing-masing dimana terdakwa ZACKER ALS KER BIN BURHAN (Alm), terdakwa MARTINUS ALS TINUS ANAK MANSEO (Alm) bertugas menarik tali pada karung yang sudah berisi batu dan tanah yang mengandung emas dari lubang tanah menuju permukaan tanah, sedangkan terdakwa HENDRA ALS MAYAT BIN SABIRIN (Alm) bertugas masuk kedalam lubang untuk mengarahkan tali agar tidak tersangkut saat karung berisikan tanah batu ditarik ke permukaan tanah, untuk Sdr. IWAN, Sdr. KATEK, Sdr. SADAM, Sdr. HENDRI ALS LONG AGUS, Sdr. RIO, Sdr. Pak Dedi als Pak Jawe, Sdr. BONI bertugas masuk kedalam lubang dan menggali tanah dan batu diduga mengandung emas yang dimasukan kedalam karung putih untuk selanjutnya ditarik kepermukaan oleh terdakwa ZACKER ALS KER BIN BURHAN (Alm), terdakwa MARTINUS ALS TINUS ANAK MANSEO (Alm), untuk penggalian sudah dilakukan sejak hari selasa tanggal 21 Januari 2025 s/d sabtu tanggal 25 Januari 2025 dari pukul 07.00 Wib hingga 01.00 wib tergantung pada situasi saat penggalian batu tanah tersebut, dalam penggalian tersebut terdakwa HENDRA ALS MAYAT BIN SABIRIN (Alm), terdakwa ZACKER ALS KER BIN BURHAN (Alm), terdakwa MARTINUS ALS TINUS ANAK MANSEO (Alm) juga menggunakan 1 (satu) unit mesin genset merk MATARI warna abu-abu, 1 (satu) unit mesin pompa air merk Tsurumi warna biru, 1 (satu) unit mesin bor bobok merk Ryu warna hijau,1 (satu) buah stop kontak terminal listrik 2 (dua) lubang berkit kabel listrik warna putih, 1 (satu) buah jerigen plastik warna biru ukuran 35 liter, 1 (satu) buah tali tambang warna hitam, 1 (satu) buah linggis yang terbuat dari besi, karung putih.
-
Bahwa 14 (empat belas) buah karung warna putih yang berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas tersebut akan dibawa ke daerah selakau timur desa gelik untuk proses gelondongan pemurnian emas.
-
Bahwa emas tersebut akan dijual kepada Sdr. Aman dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gramnya.
-
Bahwa pembagian hasil penjualan emas dibagi setelah dibagi dengan ongkos yang telah dikeluarkan.
-
selanjutnya demi pengembangan para terdakwa dibawa ke Polres Sambas.
-
Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa HENDRA ALS MAYAT BIN SABIRIN (Alm), terdakwa ZACKER ALS KER BIN BURHAN (Alm), terdakwa MARTINUS ALS TINUS ANAK MANSEO (Alm) dilakukannya diwilayah yang bukan khusus diperuntukkan untuk usaha pertambangan, selain itu terdakwa HENDRA ALS MAYAT BIN SABIRIN (Alm), terdakwa ZACKER ALS KER BIN BURHAN (Alm), terdakwa MARTINUS ALS TINUS ANAK MANSEO (Alm) juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan izin.
----- Perbuatan terdakwa HENDRA ALS MAYAT BIN SABIRIN (Alm), terdakwa ZACKER ALS KER BIN BURHAN (Alm), terdakwa MARTINUS ALS TINUS ANAK MANSEO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sambas, 09 April 2025
Jaksa Penuntut Umum,
DUDY RITOKO,S.H., M.H.
Jaksa Muda Nip. 198304202006031001 |