Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2015/PN Sbs 1.Jimmy Anderson, S.H.
2.Novantoro Catur Prabowo, S.H.
3.Ilhamd Wahyudi, S.H. M.H.
Faishadi alias Fais bin Aspan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2015/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Jimmy Anderson, S.H.
2Novantoro Catur Prabowo, S.H.
3Ilhamd Wahyudi, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Faishadi alias Fais bin Aspan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa ia terdakwa Faishadi alias Fa'is bin Aspan, pada hari Rabu, tanggal 12 Nopember 2014 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014 bertempat di Masjid Al-Jihad Dusun Pangkalan Rt.006/Rw.003, Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Subsidair:

Bahwa ia terdakwa Faishadi alias Fa'is bin Aspan, pada hari Rabu, tanggal 12 Nopember 2014 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014 bertempat di Masjid Al-Jihad Dusun Pangkalan Rt.006/Rw.003, Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362.

Pihak Dipublikasikan Ya