Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.B/2015/PN Sbs | 1.Jimmy Anderson, S.H. 2.Novantoro Catur Prabowo, S.H. 3.Ilhamd Wahyudi, S.H. M.H. |
Faishadi alias Fais bin Aspan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2015 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.B/2015/PN Sbs | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Primair: Bahwa ia terdakwa Faishadi alias Fa'is bin Aspan, pada hari Rabu, tanggal 12 Nopember 2014 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014 bertempat di Masjid Al-Jihad Dusun Pangkalan Rt.006/Rw.003, Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Subsidair: Bahwa ia terdakwa Faishadi alias Fa'is bin Aspan, pada hari Rabu, tanggal 12 Nopember 2014 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014 bertempat di Masjid Al-Jihad Dusun Pangkalan Rt.006/Rw.003, Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |