Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
123/Pdt.P/2026/PN Sbs MIRNA KUTIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 123/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MIRNA KUTIT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.    Menyatakan tidak mengikat secara hukum identitas Pemohon yang bernama MIRNA dilahirkan di Pedada pada tanggal 01-02-1985, sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-180120120015 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas pada tanggal 11-03-2025;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencabutan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak