Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
326/Pdt.P/2025/PN Sbs WINDA Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 326/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WINDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-08062016-0067 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 08-06-2016, yaitu :
  • tempat lahir yang semula tertulis Seg. Parit diganti menjadi tertulis dan terbaca Pemangkat;
  • tanggal lahir yang semula tertulis 04-07-2001 diganti menjadi tertulis dan terbaca 23-07-2003;
  • nama orang tua yang semula tertulis BARTI diganti menjadi tertulis dan terbaca TIKA;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak