| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para Penggugat.
- Menyatakan bahwa para Tergugat ( Ahli waris alm. Eddy Lee Karim.) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar Kerugian Material dan Immaterial kepada Para Pernggugat atas pembelian tanah dari Alm. Eddy Lee Karim, karena Para Penggugat tidak dapat memanfaatkan tanah tersesebut sejak tahun 2016 sampai gugatan ini diajukan sebesar RP. 3.500.000.000,- ( Tiga Miliyar lima ratus juta rupiah ) dengan perincian sebagai berikut ;
Bahwa pembelian tanah tersebut harga permeternya Rp. 20.000 ,- (dua puluh ribu rupiah) X 10 ha (100.000 m2) jumlah Rp. 2.000.000.000,- (Dua miliyar rupiah ).
Oleh karena segala tenaga, pikiran dan biaya yang telah dikeluarkan oleh para Penggugat dalam proses menguasai secara sah tanah Tersebut, Penggugat menuntut kerugian immateril sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( Satu Milyar Lima Ratus Juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk segera melaksanakan proses balik nama atas Sebidang tanah beserta bangunannya terletak Jl. Ahmad Marzuki Dusun Lubuk Bugis, Desa Tanjung Bugis, , RT. 003, RW. 002, , Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Dengan alas hak sertifikat hak Milik 407/Tanjung bugis dengan surat ukur tanggal 18 Nopember 2015 No. 305 / Tanjung Bugis / 2015, luas 257 m2. An. Ir Eddy Lee Karim Kepada penggugat I (H.A.KADIR. H.A.AZIZ) tanpa syarat apapun serta menanggung segala biaya yang timbul;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas Harta Kekayaan Para Tergugat/peninggalan Alm. Eddy Lee Karim;
- Sebidang tanah pertanian yang terletak di di Jalan Penakalan, Dusun Nagur Rt. 005 dan Rw 004 Desa Jagur , Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. Dengan alas hak sertipikat Hak sertipikat Hak Milik No. 482 an. Ir. Eddy. Lee Karim, luas 17.000 m2
- Sebidang tanah pertanian yang terletak di Jalan Penakalan, Dusun Nagur Rt. 005 dan Rw 004 Desa Jagur , Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. Dengan alas hak sertipikat Hak Milik No. 482 an Ir. Eddy Lee Karim, luas 17.000 m2.
- Sebidang tanah pertanian di Jalan Penakalan, Dusun Nagur Rt. 005 dan Rw 004 Desa Jagur , Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. Dengan alas hak sertipikat Hak Milik No. 634 an HERIANTO luas 10.000 yang telah beralih atas nama Tergugat I (Telah selesai perkaranya).
- Sebidang tanah beserta bangunannya terletak Jl. Ahmad Marzuki Dusun Lubuk Bugis, Desa Tanjung Bugis, , Rt. 003, Rw. 002, , Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Dengan alas hak sertifikat hak Milik 407/Tanjung bugis dengan surat ukur tanggal 18 Nopember 2015 No. 305 / Tanjung Bugis / 2015, luas 257 m2, An Ir. Eddy Lee Karim;
- Sebidang tanah beserta bangunan rumah milik Para Tergugat terletak Jl. Ahmad Marzuki Dusun Lubuk Bugis, Desa Tanjung Bugis,yang di tempati oleh para Tergugat Rt. 003, Rw. 002, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
-
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet;
|