Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2022/PN Sbs 1.H.A.KADIR.H.A.AZIZ
2.Dona Sintia
1.HUSNUL FITRIAH
2.FIKRI MULYAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2022/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 22 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.A.KADIR.H.A.AZIZ
2Dona Sintia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HUSNUL FITRIAH
2FIKRI MULYAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para Penggugat.
  3. Menyatakan bahwa para Tergugat  ( Ahli waris alm. Eddy  Lee Karim.) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar Kerugian Material dan Immaterial kepada Para Pernggugat atas pembelian tanah dari Alm. Eddy  Lee Karim, karena Para Penggugat tidak dapat memanfaatkan tanah tersesebut sejak tahun 2016 sampai gugatan ini diajukan sebesar RP. 3.500.000.000,- ( Tiga Miliyar lima ratus juta rupiah ) dengan perincian sebagai berikut  ;
  • Kerugian Material

Bahwa pembelian tanah tersebut harga permeternya Rp. 20.000 ,- (dua puluh ribu rupiah) X 10 ha (100.000 m2) jumlah Rp. 2.000.000.000,- (Dua miliyar rupiah ).

  • Kerugian Immaterial;

 Oleh karena segala tenaga, pikiran  dan biaya yang telah dikeluarkan oleh para Penggugat dalam proses menguasai secara sah tanah Tersebut, Penggugat menuntut kerugian immateril sebesar Rp. 1.500.000.000,-  ( Satu Milyar Lima Ratus Juta rupiah).

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk segera melaksanakan proses balik nama  atas Sebidang tanah beserta bangunannya  terletak Jl. Ahmad  Marzuki  Dusun Lubuk Bugis, Desa Tanjung Bugis,  ,  RT. 003, RW. 002,  , Kecamatan  Sambas, Kabupaten  Sambas. Dengan alas hak sertifikat hak Milik 407/Tanjung bugis dengan surat ukur tanggal 18 Nopember 2015 No. 305 / Tanjung Bugis / 2015,  luas 257 m2. An. Ir Eddy  Lee Karim Kepada penggugat I (H.A.KADIR. H.A.AZIZ) tanpa syarat apapun serta menanggung segala biaya yang timbul;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas Harta Kekayaan Para Tergugat/peninggalan Alm. Eddy  Lee Karim;
    • Sebidang tanah   pertanian yang terletak di di  Jalan  Penakalan, Dusun Nagur Rt. 005 dan Rw 004 Desa Jagur , Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. Dengan alas hak sertipikat Hak sertipikat Hak Milik No. 482 an. Ir. Eddy. Lee Karim,    luas 17.000 m2
    • Sebidang tanah pertanian yang terletak di  Jalan  Penakalan, Dusun Nagur Rt. 005 dan Rw 004 Desa Jagur , Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. Dengan alas hak sertipikat Hak Milik No. 482 an Ir. Eddy  Lee Karim,    luas 17.000 m2.
    • Sebidang tanah pertanian  di  Jalan  Penakalan, Dusun Nagur Rt. 005 dan Rw 004 Desa Jagur , Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. Dengan alas hak sertipikat Hak Milik No. 634 an  HERIANTO    luas 10.000 yang telah beralih atas nama Tergugat I (Telah selesai perkaranya).
    • Sebidang tanah beserta bangunannya  terletak Jl. Ahmad  Marzuki  Dusun Lubuk Bugis, Desa Tanjung Bugis,  ,  Rt. 003, Rw. 002,  , Kecamatan  Sambas, Kabupaten  Sambas. Dengan alas hak sertifikat hak Milik 407/Tanjung bugis dengan surat ukur tanggal 18 Nopember 2015 No. 305 / Tanjung Bugis / 2015,  luas 257 m2,  An Ir. Eddy  Lee Karim;
    • Sebidang tanah beserta bangunan rumah milik Para Tergugat   terletak Jl. Ahmad  Marzuki  Dusun Lubuk Bugis, Desa Tanjung Bugis,yang di tempati oleh para Tergugat Rt. 003, Rw. 002, Kecamatan  Sambas, Kabupaten  Sambas.
  3.  
  4. Menghukum  para Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) setiap hari  apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak