| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa Devid Bin Hi Hendra bersama-sama dengan Saksi Megi Bin Suhardi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di tepi Jalan Ampera Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
-
Bahwa Bermula pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 13.00 wib terdakwa menuju ke rumah Saksi Megi Bin Suhardi dengan berjalan kaki yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah terdakwa, kemudian saat berada dirumah Saksi Megi , terdakwa mendapat pesan via chat whatsapp dari teman terdakwa bernama Faizal (masih dalam daftar pencarian) dan meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menjawab iya dan Faizal menjanjikan akan memberikan upah kepada terdakwa, lalu terdakwa juga meminta dimurahkan apabila terdakwa akan membeli narkotika jenis shabu kepada Faizal, kemudian Faizal mengirimkan nomor whatsapp orang yang akan menyerahkan narkotika jenis shabu yang mana terdakwa tidak tahu namanya, lalu terdakwa mengirimkan pesan kepada nomor tersebut dengan kata-kata “saya anak buak Faizal” kemudian dibalas oleh orang tersebut “iya saya anak buah bos” lalu orang tersebut mengirimkan pesan “kita sama-sama cod di Ampera Pasar Selakau dekat Gang Kalimantan” kemudian terdakwa mengajak Saksi Megi untuk mengambil barang, selanjutnya terdakwa bersama Saksi Megi berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol KB 6244 KT milik orangtua Saksi Megi menuju ke Ampera Pasar Selakau dekat gang Kalimantan, sesampainya disana terdakwa mengirimkan lokasi melalui Whatsapp
2
kepada orang yang akan menyerahkan narkotika jenis shabu, sekira pukul 15.00 wib saat sedang berada dirumah terdakwa kemudian datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal menggunakan sepeda motor PCX warna putih untuk nopolnya terdakwa lupa dan mendekat terdakwa dan berhenti di samping kanan terdakwa dan Saksi Megi selanjutnya laki-laki tersebut menyerahkan 1 (satu) kantong plastik hitam berisikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan langsung terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan dan orang tersebut langsung pergi, kemudian terdakwa menghubungi Faizal dan menghidupkan pengeras suara dan mengatakan “barang shabu sudah ditangan” kemudian Faizal menjawab “letakkan shabu tersebut di jembatan pelangi Singkawang dekat kebun” lalu terdakwa menjawab “otw” kemudian telpon dimatikan, selanjutnya terdakwa bersama Saksi Megi menuju Jembatan Pelangi Singkawang namun sekira pukul 16.00 wib saat terdakwa dan Saksi Megi masih berada di sekitar Jalan Ampera Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas tiba-tiba diberhentikan oleh beberapa orang yang ternyata anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar yang mana sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang sering menjual narkotika jenis shabu di sekitar Desa Bentunai kecamatan Selakau Kabupaten Sambas yang selanjutnya dilakukan penyelidikan berangkat menuju ke Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dan ditemukan bahwa yang sering menjual narkotika jenis shabu adalah bernama Devid yaitu terdakwa dan sekira pukul 15.30 wib anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapatkan informasi bahwa Terdakwa Devid sedang bersama temannya bernama Saksi Megi dan sedang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol KB 6244 KT dan akan melakukan transaksi narkotika di Jalan Jalan Ampera Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas, kemudian tim Ditresnarkoba Polda Kalbar menuju Jalan Ampera dan menemukan terdakwa dan Saksi Megi yang sedang dalam perjalanan, kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar menyuruh Terdakwa dan Saksi Megi untuk berhenti dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastic transparan berisi 2 (dua) klip plastic transparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu didapat dari dalam saku celana terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk tecno spark warna grey beserta kartu didalamnya milik terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy warna hitam beserta kartu milik Saksi Megi dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam KB 6224 KT, setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut milik Faizal dan akan diantarkan ke jembatan Pelangi di Singkawang, selanjutnya terdakwa, dan Saksi Megi Bin Suhardi dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses selanjutnya.
-
Bahwa terdakwa sudah kurang lebih 8 kali membeli narkotika jenis shabu dari Faizal dimana terdakwa selalu membeli sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 650.000,- per gram dan narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa jual.
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 143/BAP/METRO/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak terhadap 2 (dua) klip plastic transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
a.
2 (dua) klip plastic transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 97,87 gram dengan uraian sebagai berikut :
kode A. 57,46 gram kode B. 40,41 gram.
Kemudian terhadap kode A dan B disisihkan kedalam 1 (satu) klip plastic transparan kode C sebanyak berat netto 0,73 gram untuk kepentingan uji laboratorium.
Kemudian terhadap kode A disisihkan kedalam 1 (satu) klip plastic transparan kode A1 sebanyak berat netto 0,29 gram untuk pembuktian perkara dipersidangan.
Kemudian terhadap kode B disisihkan kedalam 1 (satu) klip plastic transparan kode A1 sebanyak berat netto 0,45 gram untuk pembuktian perkara dipersidangan.
Setelah dilakukan penyisihan pada 2 (dua) klip plastic transparan narkotika jenis shabu terdapat perubahan berat :
Kode A. 56,84 gram Kode B. 39,56 gram
Dengan berat netto keseluruhan 96,40 gram untuk dilakukan pemusnahan.
3
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 576/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 terhadap contoh yang dikirim oleh Dit. Res. Narkoba Polda Kalbar yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Pemeriksa Adam Wijaya, ST Inspektur Polisi Satu Nrp. 93061091 dan Alifsyahrin Hafizh, S.Si, Inspektur Polisi Dua Nrp. 99010832 dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Kalbar Admiral, ST Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp. 75061110 dengan hasil pengujian sebagai berikut :
-
1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,73 gram, diberi nomor barang bukti 0715/2025/NF
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0715/2025/NF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urur 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Bahwa Terdakwa Devid Bin Hi Hendra bersama-sama dengan Saksi Megi Bin Suhardi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan Terdakwa tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa Devid Bin Hi Hendra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------
atau
KEDUA :
------ Bahwa terdakwa Devid Bin Hi Hendra bersama-sama dengan Saksi Megi Bin Suhardi (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di tepi Jalan Ampera Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
-
Bahwa Bermula tim Ditresnarkoba Polda Kalbar yang mana sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang sering menjual narkotika jenis shabu di sekitar Desa Bentunai kecamatan Selakau Kabupaten Sambas yang selanjutnya dilakukan penyelidikan berangkat menuju ke Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dan ditemukan bahwa yang sering menjual narkotika jenis shabu adalah bernama Devid yaitu terdakwa dan sekira pukul 15.30 wib anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapatkan informasi bahwa Terdakwa Devid sedang bersama temannya bernama Saksi Megi dan sedang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol KB 6244 KT dan akan melakukan transaksi narkotika di Jalan Jalan Ampera Desa Bentunai Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas, kemudian tim Ditresnarkoba Polda Kalbar menuju Jalan Ampera dan menemukan terdakwa dan Saksi Megi yang sedang dalam perjalanan, kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar menyuruh Terdakwa dan Saksi Megi untuk berhenti dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) kantong plastic hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastic transparan berisi 2 (dua) klip plastic transparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu didapat dari dalam saku celana terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk tecno spark warna grey beserta kartu didalamnya milik terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy warna hitam beserta kartu milik Saksi Megi dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam KB 6224 KT, setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut milik Faizal dan akan diantarkan ke jembatan Pelangi di Singkawang, selanjutnya terdakwa, dan Saksi Megi Bin Suhardi dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses selanjutnya.
4
-
Bahwa terdakwa sudah kurang lebih 8 kali membeli narkotika jenis shabu dari Faizal dimana terdakwa selalu membeli sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 650.000,- per gram dan narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa jual.
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 143/BAP/METRO/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak terhadap 2 (dua) klip plastic transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
a.
2 (dua) klip plastic transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 97,87 gram dengan uraian sebagai berikut :
kode A. 57,46 gram kode B. 40,41 gram.
Kemudian terhadap kode A dan B disisihkan kedalam 1 (satu) klip plastic transparan kode C sebanyak berat netto 0,73 gram untuk kepentingan uji laboratorium.
Kemudian terhadap kode A disisihkan kedalam 1 (satu) klip plastic transparan kode A1 sebanyak berat netto 0,29 gram untuk pembuktian perkara dipersidangan.
Kemudian terhadap kode B disisihkan kedalam 1 (satu) klip plastic transparan kode A1 sebanyak berat netto 0,45 gram untuk pembuktian perkara dipersidangan.
Setelah dilakukan penyisihan pada 2 (dua) klip plastic transparan narkotika jenis shabu terdapat perubahan berat :
Kode A. 56,84 gram Kode B. 39,56 gram
Dengan berat netto keseluruhan 96,40 gram untuk dilakukan pemusnahan.
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 576/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 terhadap contoh yang dikirim oleh Dit. Res. Narkoba Polda Kalbar yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Pemeriksa Adam Wijaya, ST Inspektur Polisi Satu Nrp. 93061091 dan Alifsyahrin Hafizh, S.Si, Inspektur Polisi Dua Nrp. 99010832 dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Kalbar Admiral, ST Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp. 75061110 dengan hasil pengujian sebagai berikut :
-
1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,73 gram, diberi nomor barang bukti 0715/2025/NF
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0715/2025/NF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urur 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Bahwa Terdakwa Devid Bin Hi Hendra bersama-sama dengan Saksi Megi Bin Suhardi (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan terdakwa tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa Devid Bin Hi Hendra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sambas, 13 Oktober 2025
Jaksa Penuntut Umum
MUHAMMAD ABRAR PRATAMA
Ajun Jaksa Nip. 19941005 2019021004 |