1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang semula bernama KUSTINA sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4235/DKCS/1998 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 16-10-1998 diganti menjadi terbaca dan tertulis LIU KUSTINA.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|