Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Sbs Ramli Polda Kalimantan Barat Cq. Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat PN SBS-68D56CB4CD36D
Pemohon
NoNama
1Ramli
Termohon
NoNama
1Polda Kalimantan Barat Cq. Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas dan mempertimbangkan KUHAP,
Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015,
maka kami memohon kepada Hakim Praperadilan untuk memutus hal-hal
sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan ini untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/54/II/2025/
Ditreskrimum tanggal 28 Februari 2025 jo. SP.Sidik/54.a/VI/2025/
Ditreskrimum tanggal 2 Juni 2025 yang dijadikan dasar oleh TERMOHON
untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap PEMOHON dan
menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka terkait dugaan tindak pidana
memberikan keterangan palsu atau menempatkan keterangan palsu
pada suatu akta authentik sebagaimana Pasal 242 ayat (1) atau Pasal
266 ayat (2) KUHP, dengan peristiwa sebagaimana tercantum dalam
Surat Perintah Penyidikan tersebut TIDAK SAH dan TIDAK MENGIKAT
SECARA HUKUM;
3. Menyatakan bahwa tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Nomor: SP.Sidik / 54/II/2025/ Ditreskrimum tanggal 28
19
Februari 2025 jo. SP.Sidik/54.a/VI/2025/Ditreskrimum tanggal 2 Juni
2025 Dengan peristiwa sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah
Penyidikan tersebut TIDAK SAH dan TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM;
4. Menyatakan Surat Penetapan tersangka Nomor: SP.Tap/168/VII/2025/
Ditreskrimum tanggal 25 Juli 2025 yang diterbitkan oleh TERMOHON
terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu atau
menempatkan keterangan palsu pada suatu akta authentik, dengan
peristiwa sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan tersangka
tersebut TIDAK SAH dan TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM;
5. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari penetapan Tersangka
tersebut batal demi hukum;
6. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap
diri PEMOHON;
7. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PEMOHON
dalam kedudukan, harkat dan martabatnya;
8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul
dalam perkara ini.
Atau :
Jika Pengadilan Negeri Sambas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
(Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya