Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa KADEK NOER JAYA Als DEDEK Bin NYOMAN WIDI (Alm), pada hari Selasa, 14 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, Di tepi jalan raya selakau yang beralamat di Dusun Gaya baru Rt. 004 Rw. 003 Desa Parit Baru Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 18.30 Wib, saksi ANDRE Als IYOT ada menghubungi Terdakwa untuk memesan shabu sebanyak 1 (satu) gram. Lalu disepakati tempat transaksi di pinggir jalan Sungai Garam, Singkawang. Kemudian Terdakwa menghubungi BANG JON untuk disiapkan pesanan 1 (satu) paket shabu dengan berat 1 (satu) gram. Kemudian BANG JON menghubungi Terdakwa agar mengambil pesanan 1 (satu) paket shabu tersebut di dekat tiang listrik pinggir jalan yang ada di daerah Sekok, Pasiran Singkawang sambal mengirim foto letak 1 (satu) paket tersebut diletakkan. Setelah 1 (satu) paket shabu tersebut Terdakwa ambil kemudian Terdakwa langsung menuju tempat transaksi di Sungai Garam, Singkawang dan bertemu langsung dengan saksi ANDRE Als IYOT. Setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada saksi ANDRE Als IYOT dan kemudian saksi ANDRE Als IYOT menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa sebanyak Rp.900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa langsung memberikan uang tersebut kepada sdr. BANG JON dengan cara menyimpan uang tersebut ditempat Terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu didekat tiang listrik yang ada di daerah Sekok, Pasiran Singkawang. Namun sebelum Terdakwa menyimpan uang tersebut terlebih dahulu Terdakwa ambil sebanyak Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah Terdakwa dari BANG JON yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh BANG JON. Setelah itu pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 20.30 wib, saksi ANDRE Als IYOT ada menghubungi Terdakwa untuk memesan shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat 2 (dua) gram. Lalu disepakati tempat transaksi di daerah Selakau. Kemudian Terdakwa menghubungi BANG JON untuk disiapkan pesanan 2 (dua) paket dengan berat 2 (dua) gram shabu. Kemudian BANG JON menghubungi Terdakwa agar mengambil pesanan 2 (dua) paket shabu tersebut di dekat tiang listrik pinggir jalan yang ada di daerah Sekok, Pasiran Singkawang. Setelah 2 (dua) paket shabu tersebut Terdakwa ambil kemudian Terdakwa langsung menuju tempat transaksi di daerah Selakau. Setelah tiba di daerah Selakau, Terdakwa menghubungi saksi ANDRE Als IYOT namun tidak aktif (tidak terhubung). Dan kemudian Terdakwa pun menunggu di pinggir jalan. Kurang lebih 15 (lima belas) menit menunggu di pinggir jalan, Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal yang keluar dari mobil. Dan langsung mengamankan Terdakwa dan menanyakan dimana Terdakwa menyimpan shabu. Lalu Terdakwa pun menunjukkan arah saku celana samping sebelah kiri. Dan kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok SAMPOERNA MILD yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket shabu. Setelah itu Terdakwa pun langsung dibawa ke Polsek Selakau. Dan kemudian kami dibawa ke Polres Sambas;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dari BANG JON kisaran Rp.50.000,00-Rp.100.000,00 untuk setiap gramnya;
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari dinas terkait untuk membeli dan memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara narkotika golongan 1 jenis shabu berbentuk kristal warna putih bening tersebut;
- Bahwa barang bukti yang disita yaitu:
- 2 (dua) paket plastik klip Transparan berisikan butiran kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 2,07 (dua koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok yang bermerk "SAMPOERNA MILD" warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk "SAMSUNG" warna hitam dengan nomor IMEI I "354550803924126" dan IMEI II "357276393924126";
- 1 (satu) unit handphone merk "REALME" warna biru dengan nomor IMEI I "868394046541130" IMEI II "868394046541122";
- 1 (satu) unit sepeda motor "YAMAHA AEROX 155" warna hitam dengan No pol KB 6712 CM;
- 1 (satu) helai celana pendek warna coklat.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian No: 11/10857/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 dengan berat netto 2,07 (dua koma nol tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik No: 65/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025, menyatakan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0070/2025/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Positif mengandung Metamfetamina.
---------- Perbuatan terdakwa KADEK NOER JAYA Als DEDEK Bin NYOMAN WIDI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa KADEK NOER JAYA Als DEDEK Bin NYOMAN WIDI (Alm), pada hari Selasa, 14 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, Di tepi jalan raya selakau yang beralamat di Dusun Gaya baru Rt. 004 Rw. 003 Desa Parit Baru Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 18.30 Wib, saksi ANDRE Als IYOT ada menghubungi Terdakwa untuk memesan shabu sebanyak 1 (satu) gram. Lalu disepakati tempat transaksi di pinggir jalan Sungai Garam, Singkawang. Kemudian Terdakwa menghubungi BANG JON untuk disiapkan pesanan 1 (satu) paket shabu dengan berat 1 (satu) gram. Kemudian BANG JON menghubungi Terdakwa agar mengambil pesanan 1 (satu) paket shabu tersebut di dekat tiang listrik pinggir jalan yang ada di daerah Sekok, Pasiran Singkawang sambal mengirim foto letak 1 (satu) paket tersebut diletakkan. Setelah 1 (satu) paket shabu tersebut Terdakwa ambil kemudian Terdakwa langsung menuju tempat transaksi di Sungai Garam, Singkawang dan bertemu langsung dengan saksi ANDRE Als IYOT. Setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada saksi ANDRE Als IYOT dan kemudian saksi ANDRE Als IYOT menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa sebanyak Rp.900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa langsung memberikan uang tersebut kepada sdr. BANG JON dengan cara menyimpan uang tersebut ditempat Terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu didekat tiang listrik yang ada di daerah Sekok, Pasiran Singkawang. Namun sebelum Terdakwa menyimpan uang tersebut terlebih dahulu Terdakwa ambil sebanyak Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah Terdakwa dari BANG JON yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh BANG JON. Setelah itu pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 20.30 wib, saksi ANDRE Als IYOT ada menghubungi Terdakwa untuk memesan shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat 2 (dua) gram. Lalu disepakati tempat transaksi di daerah Selakau. Kemudian Terdakwa menghubungi BANG JON untuk disiapkan pesanan 2 (dua) paket dengan berat 2 (dua) gram shabu. Kemudian BANG JON menghubungi Terdakwa agar mengambil pesanan 2 (dua) paket shabu tersebut di dekat tiang listrik pinggir jalan yang ada di daerah Sekok, Pasiran Singkawang. Setelah 2 (dua) paket shabu tersebut Terdakwa ambil kemudian Terdakwa langsung menuju tempat transaksi di daerah Selakau. Setelah tiba di daerah Selakau, Terdakwa menghubungi saksi ANDRE Als IYOT namun tidak aktif (tidak terhubung). Dan kemudian Terdakwa pun menunggu di pinggir jalan. Kurang lebih 15 (lima belas) menit menunggu di pinggir jalan, Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal yang keluar dari mobil. Dan langsung mengamankan Terdakwa dan menanyakan dimana Terdakwa menyimpan shabu. Lalu Terdakwa pun menunjukkan arah saku celana samping sebelah kiri. Dan kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok SAMPOERNA MILD yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket shabu. Setelah itu Terdakwa pun langsung dibawa ke Polsek Selakau, kemudian dibawa ke Polres Sambas;
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari dinas terkait untuk membeli dan memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara narkotika golongan 1 jenis shabu berbentuk kristal warna putih bening tersebut;
- Bahwa barang bukti yang disita yaitu:
- 2 (dua) paket plastik klip Transparan berisikan butiran kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 2,07 (dua koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok yang bermerk "SAMPOERNA MILD" warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk "SAMSUNG" warna hitam dengan nomor IMEI I "354550803924126" dan IMEI II "357276393924126";
- 1 (satu) unit handphone merk "REALME" warna biru dengan nomor IMEI I "868394046541130" IMEI II "868394046541122";
- 1 (satu) unit sepeda motor "YAMAHA AEROX 155" warna hitam dengan No pol KB 6712 CM;
- 1 (satu) helai celana pendek warna coklat.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian No: 11/10857/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 dengan berat netto 2,07 (dua koma nol tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik No: 65/NNF/2025 tanggal 20 Januari 2025, menyatakan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0070/2025/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Positif mengandung Metamfetamina.
---------- Perbuatan terdakwa KADEK NOER JAYA Als DEDEK Bin NYOMAN WIDI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------
|
Sambas, 09 April 2025
Jaksa Penuntut Umum
MICHAEL DJUNGJUNGAN SIMORANGKIR, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199806302022031001
|
|