| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara | 
| 25/Pid.C/2021/PN Sbs | 1.MARDI BAON. S.H 2.FICTORE BIRMANDO | 1.AKIN Anak AMAS 2.JOHANA Als MANYE Anak ALIN | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Nov. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 25/Pid.C/2021/PN Sbs | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Nov. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/252/XI/RES.1.8/2021/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU | 
 | ||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pada hari ini Selasa tanggal 9 November 2021, saya MARDI BAON, SH Pangkat BRIGPOL Nrp 89030615 selaku penyidik pembantu dengan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : Kep / 117 / II / 2018, tanggal 05 Februari 2018, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki:--------------------------------- TERSANGKA Nama AKIN ANAK AMAS, di lahirkan di Sei Enau pada tanggal 23 bulan Juli 1964, Agama Kristen, Suku Dayak, kebangsaan Indonesia, pekerjaan Petani / Pekebun, Alamat Dusun Kelingkau Rt 009 Rw 005 Ds. Seberkat Kec. Tebas Kab. Sambas. -------------- 
 MENERANGKAN : Bahwa benar tersangka dan Sdri. JOHANA yang telah menyuruh Sdr. SUHARDI untuk memanen TBS kepala sawit di lokasi PT. SUMATERA UNGGUL MAKMUR (PT.SUM) pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 dari pukul 07.00 Wib sampai dengan 09.00 Wib dengan alasan bahwa kebun kelapa sawit itu adalah kebun pribadi milik tersangka dan Sdr. AKIN, Adapun alat-alat yang digunakan Sdr. SUHARDI untuk memanen TBS kelapa sawit adalah milik tersangka dan Sdri. JOHANA pribadi Adapun alat-alat itu berupa : 1 (satu) buah alat Dodos digunakan untuk memanen buah, 1 (satu) unit gerobak sorong digunakan untuk memuat buah hasil panen untuk dikumpulkan, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 Nopol KB. 6506 TN warna hitam digunakan untuk melansir TBS kelapa sawit dari lokasi panen ke lahan sdr. LEMAN dan 1 (satu) buah rojok (loding) digunakan untuk memuat TBS kedalam gerobak sorong. Tersangka dan Sdr. YOHANA membayar gaji Sdr. SUHARDI dengan nominal RP. 150.000-(seratus lima puluh ribu rupiah) per hari, untuk gaji panen pada hari minggu tanggal 24 Oktober 2021 sudah tersangka dan Sdr. YOHANA bayarkan kepada Sdr. SUHARDI secara tunai. adapun hasil panen tersebut sudah dibawa atau diangkut oleh Sdr. SUHARDI ke lahan milik sdr. LEMAN (kebun kelapa sawit pribadi milik masyarakat) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 Nopol KB. 6506 TN warna hitam dengan jarak + 50 meter dari batas areal lokasi sawit PT. SUM dimana batas tersebut dibatasi oleh parit bondri yang jaraknya + 5 meter. lahan tersebut pernah di GRTT oleh PT. SUM yang diambil dan di tanda tangani oleh istri tersangka yaitu sdri. JOHANA pada sekira tahun 2013 dengan pembayaran sebesar Rp. 4. 000.000 (Uang ganti rugi tanam tumbuh). Dapat tersangka jelaskan bahwa pada saat Sdr. SUHARDI memanen di lokasi tersebut dapat diperkirakan bahwa beratnya sekitar + 320 Kg. Tidak lama kemudian datang dari pihak PT.SUM yang menanyakan kenapa panen dilokasi ini karena lokasi yang tersangka, Sdr. YOHANA dan Sdr. SUHARDI panen menurut pihak PT.SUM merupakan perkebunan kelapa sawit milik PT.SUM yang mana yang menanam tanaman kelapa sawit di lokasi tersebut adalah PT.SUM kemudian pihak dari PT.SUM lagsung mengamankan TBS kelapa sawit itu ke depan halaman PT. SUM untuk diamankan. tersangka menerangkan bahwa saat tersangka, Sdr. YOHANA menyuruh Sdr. SUHARDI melakukan pemanenan dilokasi tersebut sebelumnya tidak ada meminta ijin kepada pihak PT. SUM. Tersangka menerangkan bahwa semua keterangkan yang diberikan benar, dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak lain dan keterangan dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka.------ 
 
 
 (AKIN ANAK AMAS) 
 
 Pada hari ini Selasa tanggal 9 November 2021, saya FICTORE BIRMANDO Pangkat BRIPDA NRP 94060673 selaku penyidik pembantu dengan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : Kep / 565 / IX / 2016, tanggal 29 September 2016, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan :----------------------------- TERSANGKA Nama JOHANA ALS MANYE ANAK ALIN, di lahirkan di Kelingkau pada tanggal 25 bulan Mei 1970, Agama Kristen, Suku Dayak, kebangsaan Indonesia, pekerjaan Petani / Pekebun, Alamat Dusun Kelingkau Rt 009 Rw 005 Ds. Seberkat Kec. Tebas Kab. Sambas. ---------------------------------------------------------------------- 
 MENERANGKAN : Bahwa benar tersangka dan Sdr. AKIN yang telah menyuruh Sdr. SUHARDI untuk memanen TBS kepala sawit di lokasi PT. SUMATERA UNGGUL MAKMUR (PT.SUM) pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 dari pukul 07.00 Wib sampai dengan 09.00 Wib dengan alasan bahwa kebun kelapa sawit itu adalah kebun pribadi milik tersangka dan Sdr. AKIN, Adapun alat-alat yang digunakan Sdr. SUHARDI untuk memanen TBS kelapa sawit adalah pribadi milik tersangka dan Sdr. AKIN Adapun alat-alat itu berupa : 1 (satu) buah alat Dodos digunakan untuk memanen buah, 1 (satu) unit gerobak sorong digunakan untuk memuat buah hasil panen untuk dikumpulkan, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 Nopol KB. 6506 TN warna hitam digunakan untuk melansir TBS kelapa sawit dari lokasi panen ke lahan sdr. LEMAN dan 1 (satu) buah rojok (loding) digunakan untuk memuat TBS ke dalam gerobak sorong. Tersangka dan Sdr. AKIN membayar gaji Sdr. SUHARDI dengan nominal RP. 150.000-(seratus lima puluh ribu rupiah) per hari, untuk gaji panen pada hari minggu tanggal 24 Oktober 2021 sudah tersangka dan Sdr. AKIN bayarkan kepada Sdr. SUHARDI secara tunai. adapun hasil panen tersebut sudah dibawa atau diangkut oleh Sdr. SUHARDI ke lahan milik sdr. LEMAN (kebun kelapa sawit pribadi milik masyarakat) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 dengan jarak + 50 meter dari batas areal lokasi sawit PT. SUM dimana batas tersebut dibatasi oleh parit bondri yang jaraknya + 5 meter. lahan tersebut pernah di GRTT oleh PT. SUM yang diambil dan di tanda tangani oleh tersangka yaitu pada sekira tahun 2013 dengan pembayaran sebesar Rp. 4. 000.000 (Uang ganti rugi tanam tumbuh). Dapat tersangka jelaskan bahwa pada saat Sdr. SUHARDI memanen di lokasi tersebut dapat diperkirakan bahwa beratnya sekitar + 320 Kg. Tidak lama kemudian datang dari pihak PT.SUM yang menanyakan kenapa panen dilokasi ini karena lokasi yang kami panen menurut pihak PT.SUM bahwa lokasi yang tersangka, Sdr. AKIN dan Sdr. SUHARDI panen merupakan perkebunan kelapa sawit milik PT.SUM yang mana yang menanam tanaman kelapa sawit di lokasi tersebut adalah PT.SUM kemudian pihak dari PT.SUM lagsung mengamankan TBS kelapa sawit itu ke depan halaman PT.SUM untuk diamankan. tersangka menerangkan bahwa saat tersangka, Sdri. AKIN dan Sdr. SUHARDI melakukan pemanenan dilokasi tersebut sebelumnya tidak ada meminta ijin kepada pihak PT. SUM. Tersangka menerangkan bahwa semua keterangkan yang diberikan benar, dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak lain dan keterangan dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka. --------------------------------------- (JOHANA ALS MANYE ANAK ALIN)   
 
 Barang bukti yang disita : - 1 (satu) lembar bukti realisasi panen blok G04 PT. Sumatra Unggul Makmur (PT. SUM) priode bulan Juli, Agustus, September, Oktober tahun 2021;- - 1 (satu) lembar bukti realisasi kerja pemupukan blok G04 PT. Sumatra Unggul Makmur (PT. SUM) priode bulan Juli, Agustus, September, Oktober tahun 2021. ------------------------- - 1 (satu) lembar bukti realisasi kerja semprot piringan blok G04 PT. Sumatra Unggul Makmur (PT. SUM) priode bulan Juli, Agustus, September, Oktober tahun 2021.-------------------------- - 72 (tujuh puluh dua) janjang TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit;---------------.------- - 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SUPRA X 125CC, warna hitam, Nomor Polisi KB 6506 TN, tahun pembuatan 2018, nomor rangka: MH1JBP111JK587341, nomor mesin: JBP1E1582588 atas nama JOHANA.--------------------------- - 1 (satu) buah dodos yang terbuat dari gagang besi.------------------- - 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari drum plastic yang dibelah menjadi 2 (dua);.---------- - 1 (satu) buah rojok / LODING yang terbuat dari besi. ------------ 
 SAKSI-SAKSI : Pada hari ini Kamis tanggal 4 November 2021, saya MARDI BAON, SH Pangkat BRIGPOL Nrp 89030615 selaku penyidik pembantu dengan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : Kep / 117 / II / 2018, tanggal 05 Februari 2018, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki. -------------------------------- SAKSI : NAMA : ACHMAD APANDI Als PANDI Bin MUBARAK lahir di Sungai Pangkalan II, pada tanggal 7 Januari 1987, Jenis kelamin Laki – laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta (Staf Security Social Lisence PT. SUM), Alamat Jln Raya Pawangi Rt 006 Rw 001 Desa Pawangi Kec. Capkala Kab. Bengkayang / Perumahan Staf PT. Sumatera Unggul Makmur (PT. SUM) Desa Batu Makjage Kec. Tebas Kab. Sambas. ---------- 
 MENERANGKAN : Bahwa benar saksi menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 wib di Blok G 04 Afdeling 1 PT. Sumatera Unggul Makmur (PT. SUM) Dsn. Kelingkau Desa Seberkat Kec. Tebas Kab. Sambas telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit. Saksi menjelaskan bahwa, pada saat kejadian saksi sedang berada di Mess PT. SUM saat itu pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira jam 09.40 Wib saksi dihubungi via telepon oleh sdr. MIZALIDIN Als KAPOH (Security PT. SUM) yang mana saat itu Ianya bersama sdr. ERDIANSYAH Als ERDI (Karyawan Perawatan) melihat adanya pemanenan terhadap TBS kelapa sawit yang berada di Blok G 04 Afdeling 1 PT. Sumatera Unggul Makmur (PT. SUM), mendapat laporan tersebut saksi langsung menuju lokasi yang dimaksud, sesampainya saksi disana sekira jam 09.50 Wib saksi bertemu dengan sdr. MIZALIDIN Als KAPOH dan sdr. ERDIANSYAH Als ERDI dan beberapa karyawan PT. SUM lainnya, kemudian kami mendatangi terduga pelaku yang berada di luar kebun PT. SUM yang jaraknya + 30 meter dari batas areal kebun sawit PT. SUM, setelah itu saksi bertemu dengan sdr. AKIN, sdri. JOHANA dan sdr. SUHARDI (terduga pelaku) saat itu saksi bertanya “kenapa buah kami (milik PT. SUM) dipanen” di jawab oleh sdr. AKIN “itu lahan saya, itu tanah saya”, kemudian saksi tegaskan kembali kepada mereka bahwa tanaman sawit tersebut ditanam oleh PT. SUM dan areal lahan di Blok G 04 tersebut telah dilakukan pembayaran yang telah diserahkan oleh tim 15 untuk mengganti rugi lahan tersebut, kemudian sdri. JOHANA menyampaikan bahwa “itu tanah kemek” kemudian saksi sampaikan kembali dan saksi menunjukkan dokumentasi berupa kwitansi bukti untuk pembayaran penyerahan lahan ulayat ada yang di tandatangai oleh JOHANAN/AKIN (terlampir), setelah itu saksi menyampaikan TBS kelapa sawit yang telah dipanen dan dibawa keluar areal kebun PT. SUM tersebut akan kami amankan ke depan halaman kantor PT. SUM sebagai barang-bukti, setelah itu kami membawa barang-bukti TBS kelapa sawit tersebut dan meninggalkan lokasi sdr. AKIN, sdri. JOHANA dan sdr. SUHARDI menuju halaman kantor PT. SUM untuk mengamankan barang-bukti TBS kelapa sawit yang telah dipanen tersebut, Saksi menerangkan bahwa keseluruhan lahan tersebut merupakan lahan milik PT. SUM dengan data pendukung berupa Ijin Lokasi, Ijin Usaha Perkebunan, Hak Guna Usaha atas nama PT. SUM dan Surat Pernyataan Tanah yang diperoleh dengan GRTT atas penyerahan lahan dari warga Dusun Kelingkau Desa Seberkat Kec. Tebas (Terlampir). Yang mengambil / memanen TBS kelapa sawit tersebut adalah sdr. SUHARDI (laki-laki beralamat di Dusun Lestari Desa Mensere Kec. Tebas Kab. Sambas), Saksi menerangkan bahwa alat yang digunakan Sdr. SUHARDI saat melakukan pemanenan dilokasi PT. SUM adalah : 1 (satu) buah alat Dodos digunakan untuk memanen buah, 1 (satu) unit gerobak sorong digunakan untuk memuat buah hasil panen yang dibawa dari lokasi panen di Blok G 04 Afdeling 1 PT. SUM menuju tempat pengumpulan buah, 1 (satu) buah rojok (loding) digunakan untuk memuat TBS kedalam gerobak sorong dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra untuk palat nya saksi lupa digunakan untuk melansir TBS kelapa sawit. Bahwa saat saksi berada dilokasi untuk mengklarifikasi terkait pemanenan TBS kelapa sawit tersebut, saksi bertanya kepada sdr. SUHARDI terkait siapa yang menyuruhnya untuk memanen, saat itu sdr. SUHARDI mengatakan bawha yang menyuruhnya adalah sdr. AKIN dan sdri. JOHANA sambil menunjuk kedua orang tersebut dan saat itu juga baik sdr. AKIN (Laki-laki beralamat di Dsn. Kelingkau Ds. Seberkat Kec. Tebas dan sdri. JOHANA) yang merupakan suami istri mengakui bahwa ianya mempekejakan sdr SUHARDI sebagai tukang panen TBS tersebut, berdasarkan keterangan sdr. AKIN dan sdri. JOHANA kepada saksi bahwa lahan di areal Blok G 04 Afdeling 1 tersebut merupakan lahan yang diakui oleh mereka padahal faktanya pada tanggal 2 Juni 2013 lahan tersebut telah diserahkan / GRTT oleh sdr. AKIN dan sdri. JOHANA kepada pihak PT. SUM. Berdasarkan hasil penghitungan TBS yang diambil / dipanen yang kemudian barang bukti tersebut kami amankan di halaman kantor PT. SUM untuk TBS yang diambil dari areal Blok G 04 Afdeling 1 PT. SUM tersebut sejumlah + 72 Janjang dengan berat dengan rata-rata BJR + 6 Kg, saksi menerangkan bahwa saat sdr. SUHARDI, sdr. AKIN dan sdri. JOHANA tidak ada meminta ijin pada saat mengambil / memanen TBS di di areal Blok G 04 Afdeling 1 PT. SUM tersebut. Adapun kerugian yang dialami oleh pihak PT. Sumatera Unggul Makmur sekira + Rp. 1.209.600,- (satu juta dua ratus sembilan ribu enam ratus rupiah) dengan harga perkilo + Rp. 2.800, selanjutnya atas peristiwa tersebut saksi pun melaporkan perkara tersebut ke Polres Sambas untuk ditindak lanjuti secara hukum.---------------------------- 
 
 
 
 (ACHMAD APANDI Als PANDI Bin MUBARAK) 
 
 Pada hari ini Hari Kamis tanggal 4 November 2021, saya FICTORE BIRMANDO Pangkat BRIPDA NRP 94060673 selaku penyidik pembantu dengan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : Kep / 565 / IX / 2016, tanggal 29 September 2016, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki:------------ SAKSI : Nama MIZALIDIN ALS KAPUK BIN HAMID, lahir Buluh Enggadang pada tanggal 04 Mei 1978, Jenis kelamin Laki – laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Petani / Pekebun (Security PT. Sumatra Unggul Makmur), Alamat Dsn. Sebabal Rt. 001 Rw. 001 Ds. Batu Makjage Kec. Tebas Kab. Sambas. ---------------------------------------------------------------------- MENERANGKAN : Bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian yang mana terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 wib di Blok G 04 Afdeling 1 PT. Sumatera Unggul Makmur (PT. SUM) Dsn. Kelingkau Desa Seberkat Kec. Tebas Kab. Sambas, Saksi menjelaskan bahwa pada hari minggu tanggal 24 Oktober 2021 saksi diperintahkan oleh Sdr. APANDI selaku (Staf Security Social Lisence PT.SUM) untuk mengawal alat berat ke lokasi blok G05 namun saat berada di lokasi saksi mendengar suara orang yang sedang memanen buah kelapa sawit di lokasi BLOK G04, merasa curiga saksi pun mengecek lokasi tersebut saat berada di lokasi tersebut saksi menemukan buah kelapa sawit yang sudah di panen oleh Sdr. SUHARDI saat itu saksi juga melihat ada Sdr. AKIN dan Sdri. JOHANA saat itu saksi langsung menyakan mengapa manen di lokasi PT. Sumatra Unggul Makmur (SUM) saat itu Sdr. AKIN menjawab bahwa ini adalah tanah kami, mendengar hal tersebut saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Sdr. APANDI. Kurang lebuh 10 Menit Sdr. APANDI pun datang ke lokasi tersebut Sdr. APANDI langsung berbicara kepada Sdr. YOHANA bahwa jangan memanen dilokasi ini karena lokasi ini merupkan perkebunan PT. Sumatra Unggul Makmur (PT.SUM). Setelah itu TBS yang sudah dipanen oleh Sdr. SUHARDI, Sdr. AKIN dan Sdri. JOHANA kami bawa ke halaman kantor untuk diamankan sebagai barang bukti. Saksi menjelaskan bahwa selama saksi bekerja di PT. Sumatera Unggul Makmur (PT. SUM) yang mengerjakan, menanam, merawat dan memanen kebun sawit dilokasi areal Blok G 04 Afdeling 1 tersebut adalah PT. SUM. sepengetahuan saksi bahwa seluruhan lahan tersebut merupakan lahan milik PT. SUM karena tanah atau lahan yang saat ini dijadikan kebun oleh PT. SUM itu diperoleh dengan GRTT atas penyerahan lahan dari warga Dusun Kelingkau Desa Seberkat Kec. Tebas. Saksi menjelaskan bahwa alat yang Sdr. SUHARDI gunakan saat melakukan pemanenan dilokasi tersebut adalah : 1 (satu) buah alat Dodos digunakan untuk memanen buah, 1 (satu) unit gerobak sorong digunakan untuk memuat buah hasil panen yang dibawa dari lokasi panen di Blok G 04 Afdeling 1 PT. SUM menuju tempat pengumpulan buah, 1 (satu) buah rojok (loding) digunakan untuk memuat TBS kedalam gerobak sorong dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra untuk palat nya saksi lupa digunakan untuk melansir TBS kelapa sawit, Saat berada di lokasi bahwa pengakuan dari Sdr. SUHARDI barang-barang tersebut di atas adalah milik Sdr. AKIN dan Sdri. JOHANA. Saksi juga menjelaskan bahwa saat berada dilokasi untuk mengklarifikasi terkait pemanenan TBS kelapa sawit tersebut, saat itu Sdr. ACHMAD APANDI (STAF SECURITY SOCIAL LISENCE) yang saat itu bertanya kepada sdr. SUHARDI terkait siapa yang menyuruhnya untuk memanen, saat itu sdr. SUHARDI mengatakan bawha yang menyuruhnya memanen adalah sdr. AKIN dan sdri. JOHANA sambil menunjuk kedua orang tersebut dan saat itu juga baik sdr. AKIN (Laki-laki beralamat di Dsn. Kelingkau Ds. Seberkat Kec. Tebas dan sdri. JOHANA) yang merupakan suami istri mengakui bahwa ianya mempekejakan sdr SUHARDI sebagai tukang panen TBS dan sekaligus yang menyuruh Sdr. SUHARDI memanen dilokasi PT. SUM. Saat berada dilokasi bahwa berdasarkan keterangan sdr. AKIN dan sdri. JOHANA kepada ACHMAD APANDI bahwa lahan di areal Blok G 04 Afdeling 1 tersebut merupakan lahan yang diakui oleh mereka namun faktanya pada tanggal 2 Juni 2013 lahan tersebut telah diserahkan / GRTT oleh sdr. AKIN dan sdri. JOHANA kepada pihak PT. SUM dengan bukti kwitasni saksi juga menjelaskan bahwa untuk jarak dari dari posisi panen di areal Blok G 04 Afdeling 1 PT. SUM ketempat pengumpulan TBS adalah + 30 meter yang dibatasi oleh parit bondri dengan lebar parit + 5 meter sudah diluar area PT.SUM. Berdasarkan hasil penghitungan TBS yang diambil / dipanen yang kemudian barang bukti tersebut kami amankan di depan halaman kantor PT. SUM untuk TBS yang diambil dari areal Blok G 04 Afdeling 1 PT. SUM tersebut sejumlah + 72 Janjang dengan berat dengan rata-rata BJR + 6 Kg, Sepengetahuan saksi sdr. SUHARDI, sdr. AKIN dan sdri. JOHANA tidak ada meminta ijin pada saat mengambil / memanen TBS di di areal Blok G 04 Afdeling 1 PT. SUM tersebut Adapun kerugian yang dialami oleh pihak PT. Sumatera Unggul Makmur sekira + Rp. 1.209.600,- (satu juta dua ratus sembilan ribu enam ratus rupiah) dengan harga perkilo + Rp. 2.800. ----------------------------- 
 
 
 (MIZALIDIN Als KAPUK Bin HAMID) 
 
 Pada hari ini Hari Kamis tanggal 4 November 2021, saya VITALIS RYANDA Pangkat BRIPDA Nrp 96110860 selaku penyidik pembantu dengan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : Kep / 348 / VII / 2021, tanggal 19 Juli 2021 pada kantor Kesatuan Polres Sambas,  telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki:------------------------------------------------------------ NAMA : ERDIANSYAH ALS ERDI lahir di Sempadian, pada tanggal 9 Januari 1975, Jenis kelamin Laki – laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Petani / Pekebun, Alamat Dsn. Tanjung Buluh Rt. 006 Rw. 036 Ds. Merubung Kec. Tekarang Kab. Sambas. -------------------------------- 
 MENERANGKAN : Bahwa benar saksi menerangkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira jam 09.30 WIB di Blok G-04 Afdeling 1 PT. Sumatera Unggul Makmur (PT. SUM). Saksi menjelaskan bahwa pada awalnya saksi diperintahkan oleh Assisten afdelling 1 yaitu Sdr. OKTO untuk melakukan pengecekan pekerjaan cuci parit menggunakan excavator yang terletak di Blok G-04 Afdeling 1 PT. Sumatera Unggul Makmur (PT. SUM), kemudian sakasi Bersama-sama dengan Sdr. MIZALIDIN (security) melakukan pengecekan, sekira jam 09.20 WIB saksi tiba di Blok G-04 Afdeling 1, pada saat melakukan pengecekan Sdr. MIZALIDIN mendengar adanya suara pelepah seperti ada orang yang sedang panen, kemudian Sdr. MIZALIDIN dan saksi mencari asal dari sumber suara tersebut, dengan jarak ±20 meter dari lokasi kerja alat berat, saksi dan Sdr. MIZALIDIN menemukan 1 (satu) orang laki-laki yang sedang memanen buah kelapa sawit di tepi blok G-04 Afdeling 1 PT. Sumatera Unggul Makmur (PT. SUM) selain itu kami juga menemukan 1 (satu) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki lainnya sedang berada di dalam blok G-04. Setelah melihat kejadian tersebut kemudian Sdr. MIZALIDIN menelpon Sdr. ACHMAD APANDI selaku SSL untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut. setelah Sdr. MIZALIDIN menelpon Sdr. ACHMAD APANDI, kemudian Sdr. ACHMAD APANDI datang ke lokasi tempat pencurian TBS tersebut terjadi, pada saat Sdr. ACHMAD APANDI sedang melakukan interogasi barulah saksi ketahui yang melakukan pencurian tersebut adalah Sdr. SUHARDI (laki-laki) yang beralamat di Ds. Mensere Kec. Tebas Kab. Sambas, Sdri. JOHANA (Perempuan) Mensere Kec. Tebas Kab. Sambas dan Sdr. AKIN (laki-laki) yang beralamat di Dsn. Kelingkau Ds. Seberkat Kec. Tebas Kab. Sambas. saksi jelaskan untuk peran dari Sdr. SUHARDI adalah sebagai pemanen, Sdri. JOHANA mengutip brondolan kelapa sawit dan Sdr. AKIN Menyusun pelepah kelapa sawit di dalam blok G-04 afdeling 1 dan menurut Sdr. SUHARDI yang menyuruh ia memanen di lokasi tersebut Sdr. AKIN dan Sdri. JOHANA, Adapun alat-alat yang digunakan Sdr. SUHARDI untuk melakukan pemanenan adalah 1 (satu) buah dodos yang terbuat dari besi yang digunakan untuk melakukan panen, 1 (satu) buah alat rojok yang terbuat dari besi yang digunakan untuk menaikan buah, 1 (satu) buah gerobak sorong yang digunakan untuk melansir buah dari dalam blok ke seberang parit tempat mereka mengumpulkan TBS, 1 (satu) unit sepeda motor merk SUPRA warna hitam yang digunakan untuk melansir TBS ke jalan raya Adapun diakui kepemilikan dari alat-alat tersebut adalah milik Sdr. AKIN dan Sdri. JOHANA, saksi dan rekan-rekan dari PT. SUM mengamankan TBS yang telah dipanen oleh Sdr. SUHARDI, Sdri. JOHANA dan Sdr. AKIN untuk dibawa menuju ke halaman kantor PT. SUM, pada saat sampai di halaman PT. SUM kami menghitung jumlah janjang TBS yang telah dipanen adalah sebanyak 72 (tujuh puluh dua) janjang, Sdr. AKIN mengatakan bahwa alasan mereka melakukan panen di dalam blok G-04 adalah karena tanaman kelapa sawit itu berada diatas lahan miliknya. Sdr. SUHARDI, Sdri. JOHANA dan Sdr. AKIN saat memanen dilokasi milik PT.SUM tidak ada meminta ijin kepada pihak dari PT. Sumatera Unggul Makmur (PT. SUM) untuk melakukan pemanenan di lokasi dalam Blok G-04 Afdeling 1 tersebut. Sdr. AKIN dan Sdri. JOHANAN pernah menerima uang dari PT SUM kaitan ganti rugi lahan. Adapun Menurut informasi dari Sdr. ACHMAD APANDI atas kejadian tersebut PT. Sumatera Unggul Makmur (PT. SUM) mengalami kerugian sebesar Rp. 1.209.600 (satu juta dua ratus Sembilan ribu enam ratus rupiah). ------------------------------------- 
 
 
 (ERDIANSYAH ALS ERDI) 
 Pada hari ini Senin tanggal 5 November 2021, FICTORE NAMA : SUHARDI Als PAK JAWE Bin SUPARWI lahir di Pati, pada tanggal 26 November 1983, Jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Petani / Pekebun, Alamat Dsn. Lestari Rt 002 Rw 001 Ds. Mensere Kec. Tebas Kab. Sambas. ------------------------------------------------------- 
 MENERANGKAN : Bahwa benar saksi menjelaskan bahwa saksi telah melakukan pemanenan di lokasi kebun PT. SUM tersebut pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira jam 07.00 wib s.d. 09.00 wib di areal kebun sawit PT. SUM yang berada di Ds. Kelingkau Ds. Seberkat Kec. Tebas Kab. Sambas, Saki juga menjelaskan bahwa pada saat saksi melakukan pemanenan di lokasi tersebut saksi bersama-sama dengan Sdr. AKIN dan Sdr. JOHANA yang mana Sdr. AKIN dan Sdri. JOHANA merupakan pasangan suami istri yang beralamat di Dsn. Kelingkau Ds. Seberkat Kec. Tebas Kab. Sambas. Adapun alat-alat yang digunakan saksi untuk memanen dilokasi tersebut adalah : 1 (satu) buah alat dodos digunakan untuk memanen buah 1 (satu) unit gerobak sorong digunakan untuk memuat buah hasil panen yang dibawa dari lokasi panen di Blok G 04 Afdeling 1 PT. SUM menuju tempat pengumpulan buah,1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 Nopol KB. 6506 TN warna hitam digunakan untuk melansir TBS kelapa sawit dan 1 (satu) buah rojok (loding) yang saksi gunakan untuk memasukan TBS kelapa sawit kedalam gerobak Adapun menurut keterangan saksi bahwa alat-alat tersebut diatas adalah milik Sdr. AKIN dan Sdri. JOHANA, Saksi menegaskan bahwa yang menyuruh saksi melakukan pemanenan TBS kelapa sawit dilokasi PT. SUM tersebut adalah Sdr. AKIN dan Sdri. JOHANA saksi memang biasa memenen di kebun kelapa sawit milik Sdr. AKIN, saat saksi selesai memanen TBS Kelapa sawit di kebun pribadi miliknya yang berada di lokasi dekat kebun PT. MJL (PT. Mitra Jeruk Lestari) saksi di suruh dan diperintahkan oleh Sdr. AKIN dan Sdri. JOHANA untuk Kembali memanen di kebun miliknya lagi yang berada di lokasi dekat PT. SUM. Ke esokan harinya sekira pukul 07.00 wib saksi, Sdr. AKIN dan Sdri. JOHANA datang ke lokasi tersebut. Saat berada dilokasi Sdr, AKIN bersama-sama dengan saksi berjalan sambil mengarahkan saksi pohon-pohon yang harus saksi panen. Saat saksi sedang memanen TBS kelapa sawit Sdr. AKIN membuang pelepah kelapa sawit sedangkan Sdri. JOHANA memungut 
 brondol buah kelapa sawit. Saksi menjelaskan bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui bahwa kebun kelapa sawit yang saksi panen hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 itu merupakan kebun PT. SUM, karena saat saksi memanen TBS kelapa sawit itu Sdr. AKIN dan Sdr. JOHANA mengatakan kepada saksi bahwa kebun kelapa sawit itu adalah kebun pribadi miliknya. Perlu saksi jelaskan bahwa untuk jumlah TBS Kelapa Sawit yang dipanen dapat diperkiraan saksi bahwa berat dari TBS itu ± 330 Kg. Saksi menjelaskan bahwa yang membayar gaji saksi adalah Sdri. JOHANA yang mana saksi digaji oleh Sdri. JOHANA per harinya RP. 150.000 dan kaitan pemanenan tanggal 24 Oktober 2021 gaji saksi sudah dibayarkan oleh Sdri. JOHANA. Saksi menjelaskan bahwa saat saksi sedang memanen datang 7 orang laki-laki yang mengaku dari pihak PT. SUM saat itu menanyakan baha siapa yang bernama Sdr. AKIN, secara spontan saksi langsung menunjuk bahwa orang yang berada di depan saksi adalah Sdr. AKIN. Kemudian dari pihak perusahaan menanyakan bahwa siapa yang menyuruh panen dilokasi ini kemudian Sdr. AKIN memberitahukan bahwa lokasi ini adalah miliknya dari pihak PT. SUM langsung memberitahukan bahwa lokasi ini adalah milik PT. SUM dan langsung memperlihatkan kwitansi pembayaran ganti rugi setelah Sdr. AKIN diperlihatkan kwitansi tersebut Sdri. JOHANA lansung mengakui bahwa ia memang pernah menerima uang dari pihak PT. SUM kaitan ganti rugi lokasi miliknya, saat itu Sdri JOHANA dan Sdr. AKIN langsung meminta maaf kepada pihak perusahaan dan berjanji tidak akan memanen di lokasi itu lagi. Menurut saksi bahwa yang menanam kelapa sawit dilokasi tersebut adalah PT. SUM namun saat itu sdr. AKIN memberitahukan bahwa yang merawat (menebas, menyemprot, proning) adalah Sdr. AKIN dan Sdri. JOHANA, saksi menjelaskan bahwa pekerjaan saksi sehari-hari adalah sebagai kuli bangunan, menjadi pemanen TBS kelapa sawit adalah sebagai pekerjaan sampingan saksi. Menurut saksi bahwa tujuan Sdr. AKIN dan Sdri. JOHANA menyuruh saksi memanen di lokasi PT. SUM adalah untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan TBS milik PT. SUM tersebut saksi juga menjelaskan bahwa TBS kelapa sawit yang saksi panen saat itu dibawa oleh pihak PT.SUM untuk diamankan dan dijadikan barang bukti di depan halaman kantor PT. SUM. Menurut saksi bahwa Sdr. AKIN dan Sdri. JOHANA tidak ada meminta ijin kepada PT. SUM terbukti bahwa saat saksi memanen pihak 
 PT. SUM datang dan memberitahukan bahwa lokasi yang saksi panen adalah areal milik PT. SUM. --------------------------------- 
 
 
 (SUHARDI Als PAK JAWE Bin SUPARWI) 
 
 ------ Setelah Berita Acara Pemeriksaan Cepat ini selesai dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa dan yang diperiksa menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangan, maka untuk menguatkan maka membubuhkan tanda tangan dibawah ini. ------------------------------------------------------- 
 | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	