Dakwaan |
KESATU
------Bahwa Terdakwa SANDRO ALIAS EJEP BIN JAMANI pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Dusun Peria Rt.004 Rw. 001 Desa Tanah Hitam Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 1,84 gram (satu koma delapan puluh empat gram), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa Terdakwa sering menyalahgunakan Narkotika jenis shabu, bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa pergi Ke Pontianak untuk membeli Narkotika jenis shabu kepada Sdr. AMAT (DPO) diperjalanan Terdakwa menghubungi Sdr. AMAT (DPO) dengan menggunakan telpon mengatakan “SAYA MINTA AMBILKAN BAHAN (SHABU-SHABU) SEBANYAK 3 GRAM” yang langsung di jawab oleh Sdr. AMAT (DPO) “AOK AOK AKU TUNGGU DI PASAR SIANTAN”
- Bahwa setibanya di Pasar Siantan Terdakwa menemui Sdr. AMAT (DPO) di sebuah warung kopi dan menyerahkan uang Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa mengambil Narkotika Jenis shabu di Kost-kostan Sdr. AMAT (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket plastik klip transparan Narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 1 gram (satu gram).
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wib di sebuah warung yang beralamat di Dusun Peria Rt.004 Rw. 001 Desa Tanah Hitam Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas ada seseorang yang menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “APAKAH MENYIMPAN BARANG (SHABU-SHABU) selanjutnya dijawab Terdakwa ada, kemudian Terdakwa sudah bersepakat untuk menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut, lalu Tim Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Sambas langsung menuju rumah terdakwa, lalu melakukan pengamanan serta penggeledahan, dan ditemukan 4 (empat) paket plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, 1 satu buah pipet sendok berwarna hijau,1 (satu) buah tabung berwarna silver, 1 (satu) helai celana pendek warna merah kolaborasi biru dengan Merk “PRONIK”, 1 (satu) buah tas POLO LAND warna biru yang berisikan timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merk ‘VIVO 1820 warna merah dengan IMEI I “861461040859730” IMEI II “ 861461040859722”
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Unit Sambas Nomor : 103/10857/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Unit Sambas terhadap 4 (empat) paket shabu tersebut dengan berat Netto 1,84 gram (satu koma delapan puluh empat gram).
- Bahwa Berdasarkan surat Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0801 Tanggal 24 Desember 2024 bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan butiran Kristal warna putih positif metamfetamina terdaftar dalam golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa SANDRO ALIAS EJEP BIN JAMANI pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Dusun Peria Rt.004 Rw. 001 Desa Tanah Hitam Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 1,84 gram (satu koma delapan puluh empat gram), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa Terdakwa sering menyalahgunakan Narkotika jenis shabu, selanjutnya Tim Kepolisian Polres Sambas mendatangi Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib di sebuah warung yang beralamat di Dusun Peria Rt.004 Rw. 001 Desa Tanah Hitam Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas, selanjutnya tim Kepolisian Polres Sambas melakukan pengamanan serta penggeledahan dan ditemukan 4 (empat) paket plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, 1 satu buah pipet sendok berwarna hijau,1 (satu) buah tabung berwarna silver, 1 (satu) helai celana pendek warna merah kolaborasi biru dengan Merk “PRONIK”, 1 (satu) buah tas POLO LAND warna biru yang berisikan timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merk ‘VIVO 1820 warna merah dengan IMEI I “861461040859730” IMEI II “ 861461040859722”
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Unit Sambas Nomor : 103/10857/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Unit Sambas terhadap 4 (empat) paket shabu tersebut dengan berat Netto 1,84 gram (satu koma delapan puluh empat gram).
- Bahwa Berdasarkan surat Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0801 Tanggal 24 Desember 2024 bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan butiran Kristal warna putih positif metamfetamina terdaftar dalam golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------
|
Sambas, 14 April 2025
Jaksa Penuntut Umum
WIDI SULISTYO, S.H., M.H.
Jaksa Muda / 198708032006041002
|
|