Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
42/Pid.C/2017/PN Sbs 1.Muhammad
2.Briptu Gilang Pradika
Dedy Mulyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 42/Pid.C/2017/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B/119/VI/2017
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad
2Briptu Gilang Pradika
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dedy Mulyanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa Dedy Mulyanto Pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 sekira pukul 22.00 wib,  di Dusun Gerinang Rt. 002 Rw. 001 Ds. Tebas Kuala Kec. Tebas Kab. Sambas  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, telah melakukan tindak pidana "menjual minuman beralkohol tanpa izin" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas, ketentuan Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2004 tentang larangan, pengawasan, penertiban, dan penjualan minuman beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya