| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menetapkan bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah suami istri yang sah, sesuai Kutipan Akta Nikah No.077/09/II/2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas pada tanggal 07 Februari 2001, dan memperbaiki data-data yang tercantum pada Kutipan Akta Nikah tersebut, yaitu :
- Nama Pemohon I ALID, diperbaiki menjadi adalah ALET;
- Tempat dan tanggal lahir Pemohon I Kupak Rabung pada tanggal 9-2-1970, diperbaiki menjadi adalah Pak Rabung pada tanggal 17 Maret 1975;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
|