Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.B/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Kuswandi Apriadi bin R. Yusa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 243/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2752/O.1.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kuswandi Apriadi bin R. Yusa[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa KUSWANDI APRIADI Bin R. YUSA pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 18.30 wib, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah makan Selly yang beralamat di Dsn. Dare Nandung Rt. 010 Rw. 005 Ds. Sempalai Sebedang Kec. Sebawi Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 18.30 wib Terdakwa berjalan kaki dari Masjid Al Fatah yang beralamat di Dsn. Dare Nandung Ds. Sempalai Sebedang Kec. Sebawi menuju arah Kec. Tebas. Ditengah perjalanan tepatnya di depan rumah makan Selly, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna sedang terparkir dan kunci kontaknya masih menempel di stop kontak sepeda motor tersebut. Melihat sepeda motor terparkir dan kunci kontak menempel muncul niat Terdakwa untuk mengambil dan membawa sepeda motor itu, kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan duduk diatas sepeda motor tersebut selanjutnya Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawa kabur ke arah Pontianak. Ketika merasa capek, Terdakwa berhenti dan menginap di sebuah rumah kosong yang tidak diketahui alamatnya dimana, keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 18 Maret 2024, Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju arah Pontianak, sesampai di Sungai Kunyit Kab. Mempawah Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam yang sedang terparkir di halaman sebuah rumah, selanjutnya Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan memastikan bahwa tidak ada orang yang melihat, merasa sudah aman Terdakwa mengambil dan membawa sepeda motor tersebut kabur. Pada saat Terdakwa menguasai dan mengendarai sepeda motor tersebut Terdakwa kehilangan keseimbangan sehingga terjatuh, kemudian ada orang yang tidak Terdakwa kenal membantu Terdakwa. Pada saat tersebut Terdakwa di interogasi oleh orang yang tidak dikenal dan mengatakan bahwa sepeda motor scoopy itu adalah miliknya. Selanjutnya orang semakin ramai dan beberapa orang Polisi datang ke lokasi dan mengamankan Terdakwa ke Polsek Sungai Kunyit.
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian.
  • Bahwa Terdakwa sudah punya niat untuk mengambil motor tersebut karena Terdakwa melihat sepeda motor terparkir dan kunci kontak menempel.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi SALIMAH Binti RASTAK (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa KUSWANDI APRIADI Bin R. YUSA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-3 KUHP.----------------------------------------

 

 

Sambas, 12 November 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

 

MICHAEL DJUNGJUNGAN SIMORANGKIR, S.H.

Ajun Jaksa Madya, NIP. 199806302022031001

Pihak Dipublikasikan Ya