| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan tidak mengikat secara hukum identitas Pemohon yang bernama IMAN dilahirkan di Sentebang pada tanggal 10-05-1972, sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2078/PC/2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas pada tanggal 07-02-2005;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencabutan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|