Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2026/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
RINO SAPTADI Als ANYAU Bin MAWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1065/O.1.17/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINO SAPTADI Als ANYAU Bin MAWARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa RINO SAPTADI Als ANYAU Bin MAWARDI pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau masih dalam kurun waktu tahun 2025 di tepi jalan raya Dsn. Limau Manis, Rt.007, Rw.004, Ds. Segedong, Kec. Tebas, Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa RINO SAPTADI Als ANYAU Bin MAWARDI pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau masih dalam kurun waktu tahun 2025 di tepi jalan raya Dsn. Limau Manis, Rt.007, Rw.004, Ds. Segedong, Kec. Tebas, Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 23.50 Wib, Terdakwa RINO SAPTADI Als ANYAU Bin MAWARDI keluar rumah menuju ke warung yang berada di Dsn Limau Manis, Ds. Segedong, Kec. Tebas, Kab. Sambas, yang mana saat itu Terdakwa RINO SAPTADI Als ANYAU Bin MAWARDI diantar oleh temannya. Kemudian setelah diantar, teman Terdakwa langsung pulang ke Semparuk, Kec. Semparuk, Kab. Sambas. Kemudian Terdakwa RINO SAPTADI Als ANYAU Bin MAWARDI duduk santai di warung dan sempat mengecas handphone Terdakwa. Sekitar 00.05 Wib, Terdakwa RINO SAPTADI Als ANYAU Bin MAWARDI ada melihat beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal berlari ke arah warung yang Terdakwa singgahi dan Terdakwa merasa curiga bahwa mereka adalah anggota kepolisian, sehingga Terdakwa panik dan langsung berlari untuk melarikan diri. Kemudian Terdakwa RINO SAPTADI Als ANYAU Bin MAWARDI berlari ke arah kebun yang ada di pinggir jalan, namun Terdakwa terjatuh di kubangan lumpur. Lalu anggota kepolisian melompat dan merangkul Terdakwa, kemudian Terdakwa RINO SAPTADI Als ANYAU Bin MAWARDI langsung diamankan dan setelah berada dipinggir jalan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) gram, handphone merk REALME 6i warna putih dengan nomor IMEI 1: 86512804043415 dan IMEI 2: 865128040403407 milik Terdakwa RINO SAPTADI Als ANYAU Bin MAWARDI yang diamankan pada saat di charger di warung, uang tunai sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar ditemukan di saku celana jeans panjang warna biru gelap merk “APRIL 77” pada bagian belakang sebelah kiri. Selanjutnya anggota kepolisian memanggil saksi umum yaitu Ketua RT setempat untuk menyaksikan. Selanjutnya Terdakwa RINO SAPTADI Als ANYAU Bin MAWARDI dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas.
  • Bahwa telah dilakukan penyitaan 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram, 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru gelap merk "APRIL 77", 1 (satu) unit handphone REALME 6i warna putih dengan IMEI I: 865128040403415 dan IMEI II: 865128040403407, Uang tunai sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Berita Acara Hasil Penimbangan PT. Pegadaian Unit Sambas Nomor: 127/10857/XII/2025 yang ditandang tangani oleh Arie Sulistyo pada tanggal 18 Desember 2025 dengan total berat Netto 0,35 (nol koma tiga lima) Gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 964 / NNF / 2025 yang ditanda tangani oleh Adam Widjaya, S.T. pada tanggal 19 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa benar Kristal warna putih tersebut mengandung Metamfetamina.
  • Berita Acara Hasil Pemeriksaan  Nomor: 640 / XII / 2025 / Rs.Bhy tanggal 19 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan Terdakwa RINO SAPTADI Als ANYAU Bin MAWARDI Positif (+) pada Test AMPHETAMINE dan Test METHAMPETAMIN.
  • Bahwa perbuatan terdakwa RINO SAPTADI Als ANYAU Bin MAWARDI tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan terdakwa tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Sambas, 06 April 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

MICHAEL DJUNGJUNGAN SIMORANGKIR, S.H.

Ajun Jaksa, NIP. 19980630 202203 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya