| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 71/Pid.B/2026/PN Sbs | 1.Muhammad Abrar Pratama, SH 2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H. 3.FIRZA WAHYUDI, S.H. |
WILLYANDI WIBOWO Bin GUSYANTO (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
| Nomor Perkara | 71/Pid.B/2026/PN Sbs | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1107/O.1.17/Eoh.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA : -------- Bahwa Terdakwa WILLYANDI WIBOWO Bin GUSYANTO (Alm) pada bulan Maret 2025 sampai dengan Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di wilayah penagihan Kec. Teluk Keramat Kab. Sambas dan di Kantor PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Cabang Sambas atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang se-bagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan dilakukan oleh orang yang penguasaannya ter-hadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk pen-guasaan Barang tersebut, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa Terdakwa WILLYANDI WIBOWO merupakan karyawan PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Sambas berdasarkan surat keputusan nomor : 58903/ HCGA/ ST/ KALBAR / VI/ 2019 tanggal 30 Juni 2019. Terdakwa WILLYANDI WIBOWO bertugas melakukan penagihan angsuran konsumen di areal Kec. Teluk Keramat Kab. Sambas namun uang tagihan para konsumen sejak bulan Maret 2025 s/d Agustus 2025 tidak disetorkan ke PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Sambas. ------- Pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 Wib, saksi RIAN DINATA. S.PD.I selaku ARH PT. ADIRA MULTI FINANCE cabang Sambas mengetahui Terdakwa tidak menyetorkan MP (Mobile Printer) terbitan tanggal 29 Agustus 2025 sebanyak 5 (lima) MP ( Mobile Printer), kemudian saksi Rian menghubungi Terdakwa menanyakan terkait angsuran yang tidak disetorkan Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa memberikan alasan bahwa Terdakwa masih melakukan penagihan diwilayah tagihannya, kemudian Terdakwa mengajak saksi Rian untuk bertemu di sebuah warung Kopi dan menceritakan bahwa uang setoran tersebut telah dipakai olehnya untuk Judi Online. saksi. RIAN DINATA. S.PD.I terus membujuk Terdakwa agar jujur dan terbuka untuk mengakui perbuatannya dan berapa banyak jumlah setoran yang telah digelapkan dan pada akhirnya Terdakwa mau terbuka dan mengakui semua perbuatannya kepada saksi. Adapun berdasarkan pengakuan dari Terdakwa ada 34 (tiga puluh empat) kontrak dengan rincian : 31 kontrak dengan nominal angsuran Rp 60.709.000, 3 unit digadaikan dengan nominal pelunasan pokok hutang Rp 60.438.832, dengan demikian total kerugian dari 34 kontrak adalah nominal Rp 121.147.832. --------- Pada tanggal 1 September 2025 s/d 10 September 2025 Tim Cluster melakukan Revisit terhadap seluruh debitur pada wilayah tagih Terdakwa sehingga ditemukan sebanyak 32 kontrak penggelapan angsuran dan 6 kontrak penggelapan unit dengan hasil revisit ulang dan didapatkan hasil sebagai berikut : a. Penggelapan 32 unit uang angsuran bulanan dengan kerugian sebanyak Rp 64.136.000. b. Penggelapan 6 unit dengan kerugian Rp 98.923.790. ----------------------------------------------- c. Biaya transaksi : 13 account sebesar Rp 300.000. --------------------------------------------------- d. Kelebihan Bayar : 19 account sebesar Rp 746.000.-------------------------------------------------- Sehingga total kerugian dari 38 account + biaya transaksi + biaya kelebihan bayar nasabah adalah sebesar total Rp 164.105.790 (seratus enam puluh empat juta seratus lima ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah). --------------------------------------------------------------------------- Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan perbuatannya yaitu uang setoran nasabah sejak bulan Maret 2025 s/d Agustus 2025 yang diterima Terdakwa langsung / via transfer dari nasabah itu ada yang tidak Terdakwa input ke aplikasi MCS dan tidak Terdakwa setorkan ke kasir PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Sambas dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa. ---------------------- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUPIANDI Bin RAHMANI (Alm), Saksi WEWEN VANDY WINATA Bin JONO, Saksi MISDI Als CECEP Bin MALEDEN, Saksi NURINI ARIANTI Binti MAAD, Saksi YUPIYUN Binti RUSNI menerangkan bahwa benar Para Saksi telah melakukan pembayaran angsuran kepada Terdakwa baik secara langsung/cas atau secara transfer ke rek Terdakwa dengan Norek Bank BCA dengan norek 6665273711 a.n. WILLYANDI WIBOWO dan Rek Bank BRI dengan Norek 386101062517533 a.n. WILLYANDI WIBOWO serta melalui rekening BRI Sdri. SITI RAHMA LESTARI Binti AZUARDI.H.S (mantan pacar Terdakwa) dengan norek 386101041489537 a.n. SITI RAHMA LESTARI. Hal tersebut dibenarkan oleh Sdri. SITI RAHMA LESTARI Binti AZUARDI.H.S. Selanjutnya semua uang angsuran tersebut ditransfer lagi ke rekening Terdakwa atas suruhan Terdakwa serta ada juga uang tersebut yang ditarik langsung oleh Terdakwa melalui ATM sebab ATM Sdri. SITI RAHMA LESTARI Binti AZUARDI.H.S. berada dalam penguasaan Terdakwa. Kaitan pengembalian unit para nasabah juga mengatakan bahwa unit sepeda motor telah diserahkan kepada Terdakwa namun hingga saat ini unit motor tersebut tidak dikembalikan kepada PT. Adira Muliti Finance Cab. Sambas. Bahwa Total kerugian yang dialami oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Sambas akibat perbuatan Sdr. WILLYANDI WIBOWO itu sebesar Rp. 164.105.790 (seratus enam puluh empat juta seratus lima ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah). ------- Perbuatan Terdakwa WILLYANDI WIBOWO Bin GUSYANTO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Atau KEDUA -------- Terdakwa WILLYANDI WIBOWO Bin GUSYANTO (Alm) pada bulan Maret 2025 sampai dengan Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di wilayah penagihan Kec. Teluk Keramat Kab. Sambas dan di Kantor PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Cabang Sambas atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 Wib, saksi RIAN DINATA. S.PD.I selaku ARH PT. ADIRA MULTI FINANCE cabang Sambas mengetahui Terdakwa tidak menyetorkan MP (Mobile Printer) terbitan tanggal 29 Agustus 2025 sebanyak 5 (lima) MP ( Mobile Printer), kemudian saksi Rian menghubungi Terdakwa menanyakan terkait angsuran yang tidak disetorkan Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa memberikan alasan bahwa Terdakwa masih melakukan penagihan diwilayah tagihannya, kemudian Terdakwa mengajak saksi Rian untuk bertemu di sebuah warung Kopi dan menceritakan bahwa uang setoran tersebut telah dipakai olehnya untuk Judi Online. Bahwa Saksi RIAN DINATA. S.PD.I terus membujuk Terdakwa agar jujur dan terbuka untuk mengakui perbuatannya dan berapa banyak jumlah setoran yang telah digelapkan dan pada akhirnya Terdakwa mau terbuka dan mengakui semua perbuatannya kepada saksi. Adapun berdasarkan pengakuan dari Terdakwa ada 34 (tiga puluh empat) kontrak dengan rincian : 31 kontrak dengan nominal angsuran Rp 60.709.000, 3 unit digadaikan dengan nominal pelunasan pokok hutang Rp 60.438.832, dengan demikian total kerugian dari 34 kontrak adalah nominal Rp 121.147.832. --------- Pada tanggal 1 September 2025 s/d 10 September 2025 Tim Cluster melakukan Revisit terhadap seluruh debitur pada wilayah tagih Terdakwa sehingga ditemukan sebanyak 32 kontrak penggelapan angsuran dan 6 kontrak penggelapan unit dengan hasil revisit ulang dan didapatkan hasil sebagai berikut : a. Penggelapan 32 unit uang angsuran bulanan dengan kerugian sebanyak Rp 64.136.000. b. Penggelapan 6 unit dengan kerugian Rp 98.923.790. ----------------------------------------------- c. Biaya transaksi : 13 account sebesar Rp 300.000. --------------------------------------------------- d. Kelebihan Bayar : 19 account sebesar Rp 746.000.-------------------------------------------------- Sehingga total kerugian dari 38 account + biaya transaksi + biaya kelebihan bayar nasabah adalah sebesar total Rp 164.105.790 (seratus enam puluh empat juta seratus lima ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah). --------------------------------------------------------------------------- Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan perbuatannya yaitu uang setoran nasabah sejak bulan Maret 2025 s/d Agustus 2025 yang diterima Terdakwa langsung / via transfer dari nasabah itu ada yang tidak Terdakwa input ke aplikasi MCS dan tidak Terdakwa setorkan ke kasir PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Sambas dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa. ---------------------- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUPIANDI Bin RAHMANI (Alm), Saksi WEWEN VANDY WINATA Bin JONO, Saksi MISDI Als CECEP Bin MALEDEN, Saksi NURINI ARIANTI Binti MAAD, Saksi YUPIYUN Binti RUSNI menerangkan bahwa benar Para Saksi telah melakukan pembayaran angsuran kepada Terdakwa baik secara langsung/cas atau secara transfer ke rek Terdakwa dengan Norek Bank BCA dengan norek 6665273711 a.n. WILLYANDI WIBOWO dan Rek Bank BRI dengan Norek 386101062517533 a.n. WILLYANDI WIBOWO serta melalui rekening BRI Sdri. SITI RAHMA LESTARI Binti AZUARDI.H.S (mantan pacar Terdakwa) dengan norek 386101041489537 a.n. SITI RAHMA LESTARI. Hal tersebut dibenarkan oleh Sdri. SITI RAHMA LESTARI Binti AZUARDI.H.S. Selanjutnya semua uang angsuran tersebut ditransfer lagi ke rekening Terdakwa atas suruhan Terdakwa serta ada juga uang tersebut yang ditarik langsung oleh Terdakwa melalui ATM sebab ATM Sdri. SITI RAHMA LESTARI Binti AZUARDI.H.S. berada dalam penguasaan Terdakwa. Kaitan pengembalian unit para nasabah juga mengatakan bahwa unit sepeda motor telah diserahkan kepada Terdakwa namun hingga saat ini unit motor tersebut tidak dikembalikan kepada PT. Adira Muliti Finance Cab. Sambas.- Bahwa Total kerugian yang dialami oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Sambas akibat perbuatan Terdakwa WILLYANDI WIBOWO itu sebesar Rp. 164.105.790 (seratus enam puluh empat juta seratus lima ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah). ------- Perbuatan Terdakwa WILLYANDI WIBOWO Bin GUSYANTO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
ATAU KETIGA -------- Bahwa Terdakwa WILLYANDI WIBOWO Bin GUSYANTO (Alm) pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 dan pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di ATM Bank Mandiri Cabang Sambas Jl. Gusti Hamzah Ds. Pasar Melayu Kec. Sambas Kab. Sambas atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 Wib, saksi RIAN DINATA. S.PD.I selaku ARH PT. ADIRA MULTI FINANCE cabang Sambas mengetahui Terdakwa tidak menyetorkan MP (Mobile Printer) terbitan tanggal 29 Agustus 2025 sebanyak 5 (lima) MP ( Mobile Printer), kemudian saksi Rian menghubungi Terdakwa menanyakan terkait angsuran yang tidak disetorkan Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa memberikan alasan bahwa Terdakwa masih melakukan penagihan diwilayah tagihannya, kemudian Terdakwa mengajak saksi Rian untuk bertemu di sebuah warung Kopi dan menceritakan bahwa uang setoran tersebut telah dipakai olehnya untuk Judi Online. Bahwa Saksi RIAN DINATA. S.PD.I terus membujuk Terdakwa agar jujur dan terbuka untuk mengakui perbuatannya dan berapa banyak jumlah setoran yang telah digelapkan dan pada akhirnya Terdakwa mau terbuka dan mengakui semua perbuatannya kepada saksi. Adapun berdasarkan pengakuan dari Terdakwa ada 34 (tiga puluh empat) kontrak dengan rincian : 31 kontrak dengan nominal angsuran Rp 60.709.000, 3 unit digadaikan dengan nominal pelunasan pokok hutang Rp 60.438.832, dengan demikian total kerugian dari 34 kontrak adalah nominal Rp 121.147.832. --------- Pada tanggal 1 September 2025 s/d 10 September 2025 Tim Cluster melakukan Revisit terhadap seluruh debitur pada wilayah tagih Terdakwa sehingga ditemukan sebanyak 32 kontrak penggelapan angsuran dan 6 kontrak penggelapan unit dengan hasil revisit ulang dan didapatkan hasil sebagai berikut : a. Penggelapan 32 unit uang angsuran bulanan dengan kerugian sebanyak Rp 64.136.000. b. Penggelapan 6 unit dengan kerugian Rp 98.923.790. ----------------------------------------------- c. Biaya transaksi : 13 account sebesar Rp 300.000. --------------------------------------------------- d. Kelebihan Bayar : 19 account sebesar Rp 746.000.-------------------------------------------------- Sehingga total kerugian dari 38 account + biaya transaksi + biaya kelebihan bayar nasabah adalah sebesar total Rp 164.105.790 (seratus enam puluh empat juta seratus lima ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah). --------------------------------------------------------------------------- Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan perbuatannya yaitu uang setoran nasabah sejak bulan Maret 2025 s/d Agustus 2025 yang diterima Terdakwa langsung / via transfer dari nasabah itu ada yang tidak Terdakwa input ke aplikasi MCS dan tidak Terdakwa setorkan ke kasir PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Sambas dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa. ---------------------- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUPIANDI Bin RAHMANI (Alm), Saksi WEWEN VANDY WINATA Bin JONO, Saksi MISDI Als CECEP Bin MALEDEN, Saksi NURINI ARIANTI Binti MAAD, Saksi YUPIYUN Binti RUSNI menerangkan bahwa benar Para Saksi telah melakukan pembayaran angsuran kepada Terdakwa baik secara langsung/cas atau secara transfer ke rek Terdakwa dengan Norek Bank BCA dengan norek 6665273711 a.n. WILLYANDI WIBOWO dan Rek Bank BRI dengan Norek 386101062517533 a.n. WILLYANDI WIBOWO serta melalui rekening BRI Sdri. SITI RAHMA LESTARI Binti AZUARDI.H.S (mantan pacar Terdakwa) dengan norek 386101041489537 a.n. SITI RAHMA LESTARI. Hal tersebut dibenarkan oleh Sdri. SITI RAHMA LESTARI Binti AZUARDI.H.S. Selanjutnya semua uang angsuran tersebut ditransfer lagi ke rekening Terdakwa atas suruhan Terdakwa serta ada juga uang tersebut yang ditarik langsung oleh Terdakwa melalui ATM sebab ATM Sdri. SITI RAHMA LESTARI Binti AZUARDI.H.S. berada dalam penguasaan Terdakwa. Kaitan pengembalian unit para nasabah juga mengatakan bahwa unit sepeda motor telah diserahkan kepada Terdakwa namun hingga saat ini unit motor tersebut tidak dikembalikan kepada PT. Adira Muliti Finance Cab. Sambas.- Bahwa Total kerugian yang dialami oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Sambas akibat perbuatan Terdakwa WILLYANDI WIBOWO itu sebesar Rp. 164.105.790 (seratus enam puluh empat juta seratus lima ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah). ------- Perbuatan Terdakwa WILLYANDI WIBOWO Bin GUSYANTO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sambas, 09 April 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

Ajun Jaksa NIP. 19941005 2019021004