Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2021/PN Sbs 1.Muhammad Nur Faisal Wijaya, S.H.
2.I'in Lindayani, S.H., M.H.
EFENDI alias PEKLI bin HENDRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2021/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-01/O.1.17/Epp.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Nur Faisal Wijaya, S.H.
2I'in Lindayani, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFENDI alias PEKLI bin HENDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa  EFENDI Als PEKLI Bin HENDRI,  pada hari Kamis tanggal 05 November 2020, sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2020, bertempat di dalam kantor Desa Makrampai yang terletak di Dususn Sutera Rt.009 Rw. 005 Desa Makrampai Kec. Tebas Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, “penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

Bahwa sekitar bulan September 2020 terdakwa bertemu dengan saksi SYAFI’IE JAI selaku kepala Desa Makrampai Kec. Tebas Kab. Sambas di depan rumah tempat tinggal terdakwa yang terletak di Dusun Sutera Rt.006 Rw.003 Desa Makrampai Kec. Tebas Kab. Sambas, pada saat terdakwa bertemu kepala Desa Makrampai saksi SYAFI’IE JAI terdakwa meminta pekerjaan yaitu pekerjaan angkutan tanah untuk menimbun proyek jalan yang berada di area rumah tinggal terdakwa, dan pada saat itu belum ada kegiatan aktifitas kerja jadi saksi SYAFI’IE JAI mengatakan kepada terdakwa nanti diusahakan supaya terdakwa dapat ikut kerja, kemudian pada sekitar akhir bulan Oktober mulai ada aktifitas proyek pembangunan tanah,dan terdakwa ada bilang kepada saksi SYAFI’IE JAI bahwa terdakwa hanya minta kerja angkutan tanah untuk menimbun jalan, namun saksi SYAFI’IE JAI tidak ada pemberitahuan apakah terdakwa diberikan pekerjaan atau tidak, kemudian pada hari Kamis tanggal 05 November 2020 sekira jam 08.00 wib terdakwa bangun dari tidur dan sarapan, setelah sarapan timbul emosi terdakwa kepada saksi SYAFI’IE JAI karena terdakwa melihat ada mobil dum truk dan pekerja yang kebanyakan orang luar mengangkut tanah, namun saksi SYAFI’IE JAI masih belum memberitahu apakah terdakwa bisa bekerja atau tidak, setelah itu terdakwa langsung mengambil sebilah parang yang ada di bengkel milik terdakwa yang ada didepan rumah terdakwa, kemudian sebilah parang tersebut terdakwa asah setelah itu terdakwa langsung mencari saksi SYAFI’IE JAI di Kantor Desa Makrampai dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha RX King milik terdakwa sambil membawa sebilah parang sesampainya di kantor Desa Makrampai kemudian terdakwa bertanya kepada orang yang berada di depan Kantor Desa Makrampai apakah ada kepala Desa Makrampai dan orang tersebut jawab kepala desa ada didalam sedang rapat, mengetahui saksi SYAFI’IE JAI ada didalam kantor desa kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam kantor dan melihat saksi SYAFI’IE JAI sedang rapat diruangan yang ada di kantor desa kemudian terdakwa langsung masuk keruangan rapat dan terdakwa langsung mengatakan kepada saksi SYAFI’IE JAI terdakwa minta kerja angkutan tanah tapi tidak ada kabar sedangkan pekerjaan sudah dimulai dan pada saat itu saksi SYAFI’IE JAI mengatakan tidak tahu, mendengar itu terdakwa langsung emosi dan mendekati saksi SYAFI’IE JAI kemudian mengayunkan sebilah parang yang terdakwa bawa menggunakan tangan kanan dan mengenai lengan kiri bagian atas dan punggung belakang sebelah kiri saksi SYAFI’IE JAI sebanyak satu kali dilakukan dengan posisi saksi SYAFI’IE JAI duduk di kursi sedangkan terdakwa berdiri berhadapan dengan saksi SYAFI’IE JAI  jarak sekitar 1 meter setelah itu saksi B SUWANDI KODA Alias PAK BUJANG Bin KODA (Alm) bersama orang-orang yang sedang rapat langsung melerai kejadian tersebut dan saksi B SUWANDI KODA Alias PAK BUJANG Bin KODA (Alm) langsung mengamankan saksi SYAFI’IE JAI sedangkan yang lainnya mengambil sebilah tangan dari tangan terdakwa setelah itu terdakwa langsung keluar dari ruangan rapat dan terdakwa pulang ke rumah tempat tinggal terdakwa, dan keadaan saksi SYAFI’IE JAI ada luka gores pada punggung kiri dan luka sayat di lengan kiri.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Puskesmas Tebas Nomor: 1636/PKM-T/XI/2020 tanggal 06 November 2020 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara berdasarkan Pemeriksaan Visum et Repertum Puskesmas Tebas dengan hasil sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan fikik
1.    Kepala dan wajah    : Tidak ada kelainan
2.    Mata     : Tidak ada kelainan
3.    Hidung    : Tidak ada kelainan
4.    Mulut dan tenggorokan    : Tidak ada kelainan
5.    Leher    : Tidak ada kelainan
6.    Dada     : Tidak ada kelainan
7.    Perut     : Tidak ada kelainan
8.    Punggung, pinggang dab bokong    : Luka gores pada punggung kiri Panjang luka lima belas sentimeter, Kulit mengelupas berwarna kemerahan, pendarahan tidak aktif
9.    Anggota gerak atas kanan dan kiri: Luka sayat sepanjang sepuluh sentimeter dilengan kiri, empat sentimeter diatas siku kiri kedalaman luka setengah senti meter. Dar lemak, pendarahan tidak aktif
Kesimpulan    :  Luka tersebut disebabkan oleh tusukan benda tajam dan goresan pada permukaan benda kasar

Perbuatan terdakwa EFENDI Als PEKLI Bin HENDRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (1) KUHP .

SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa  EFENDI Als PEKLI Bin HENDRI,  pada hari Kamis tanggal 05 November 2020, sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2020, bertempat di dalam kantor Desa Makrampai yang terletak di Dususn Sutera Rt.009 Rw. 005 Desa Makrampai Kec. Tebas Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, “penganiayaan” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

Bahwa sekitar bulan September 2020 terdakwa bertemu dengan saksi SYAFI’IE JAI selaku kepala Desa Makrampai Kec. Tebas Kab. Sambas di depan rumah tempat tinggal terdakwa yang terletak di Dusun Sutera Rt.006 Rw.003 Desa Makrampai Kec. Tebas Kab. Sambas, pada saat terdakwa bertemu kepala Desa Makrampai saksi SYAFI’IE JAI terdakwa meminta pekerjaan yaitu pekerjaan angkutan tanah untuk menimbun proyek jalan yang berada di area rumah tinggal terdakwa, dan pada saat itu belum ada kegiatan aktifitas kerja jadi saksi SYAFI’IE JAI mengatakan kepada terdakwa nanti diusahakan supaya terdakwa dapat ikut kerja, kemudian pada sekitar akhir bulan Oktober mulai ada aktifitas proyek pembangunan tanah,dan terdakwa ada bilang kepada saksi SYAFI’IE JAI bahwa terdakwa hanya minta kerja angkutan tanah untuk menimbun jalan, namun saksi SYAFI’IE JAI tidak ada pemberitahuan apakah terdakwa diberikan pekerjaan atau tidak, kemudian pada hari Kamis tanggal 05 November 2020 sekira jam 08.00 wib terdakwa bangun dari tidur dan sarapan, setelah sarapan timbul emosi terdakwa kepada saksi SYAFI’IE JAI karena terdakwa melihat ada mobil dum truk dan pekerja yang kebanyakan orang luar mengangkut tanah, namun saksi SYAFI’IE JAI masih belum memberitahu apakah terdakwa bisa bekerja atau tidak, setelah itu terdakwa langsung mengambil sebilah parang yang ada di bengkel milik terdakwa yang ada didepan rumah terdakwa, kemudian sebilah parang tersebut terdakwa asah setelah itu terdakwa langsung mencari saksi SYAFI’IE JAI di Kantor Desa Makrampai dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha RX King milik terdakwa sambil membawa sebilah parang sesampainya di kantor Desa Makrampai kemudian terdakwa bertanya kepada orang yang berada di depan Kantor Desa Makrampai apakah ada kepala Desa Makrampai dan orang tersebut jawab kepala desa ada didalam sedang rapat, mengetahui saksi SYAFI’IE JAI ada didalam kantor desa kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam kantor dan melihat saksi SYAFI’IE JAI sedang rapat diruangan yang ada di kantor desa kemudian terdakwa langsung masuk keruangan rapat dan terdakwa langsung mengatakan kepada saksi SYAFI’IE JAI terdakwa minta kerja angkutan tanah tapi tidak ada kabar sedangkan pekerjaan sudah dimulai dan pada saat itu saksi SYAFI’IE JAI mengatakan tidak tahu, mendengar itu terdakwa langsung emosi dan mendekati saksi SYAFI’IE JAI kemudian mengayunkan sebilah parang yang terdakwa bawa menggunakan tangan kanan dan mengenai lengan kiri bagian atas dan punggung belakang sebelah kiri saksi SYAFI’IE JAI sebanyak satu kali dilakukan dengan posisi saksi SYAFI’IE JAI duduk di kursi sedangkan terdakwa berdiri berhadapan dengan saksi SYAFI’IE JAI  jarak sekitar 1 meter setelah itu saksi B SUWANDI KODA Alias PAK BUJANG Bin KODA (Alm) bersama orang-orang yang sedang rapat langsung melerai kejadian tersebut dan saksi B SUWANDI KODA Alias PAK BUJANG Bin KODA (Alm) langsung mengamankan saksi SYAFI’IE JAI sedangkan yang lainnya mengambil sebilah tangan dari tangan terdakwa setelah itu terdakwa langsung keluar dari ruangan rapat dan terdakwa pulang ke rumah tempat tinggal terdakwa, dan keadaan saksi SYAFI’IE JAI ada luka gores pada punggung kiri dan luka sayat di lengan kiri.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Puskesmas Tebas Nomor: 1636/PKM-T/XI/2020 tanggal 06 November 2020 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara berdasarkan Pemeriksaan Visum et Repertum Puskesmas Tebas dengan hasil sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan fikik
1.    Kepala dan wajah    : Tidak ada kelainan
2.    Mata     : Tidak ada kelainan
3.    Hidung    : Tidak ada kelainan
4.    Mulut dan tenggorokan    : Tidak ada kelainan
5.    Leher    : Tidak ada kelainan
6.    Dada     : Tidak ada kelainan
7.    Perut     : Tidak ada kelainan
8.    Punggung, pinggang dab bokong    : Luka gores pada punggung kiri Panjang luka lima belas sentimeter, Kulit mengelupas berwarna kemerahan, pendarahan tidak aktif
9.    Anggota gerak atas kanan dan kiri: Luka sayat sepanjang sepuluh sentimeter dilengan kiri, empat sentimeter diatas siku kiri kedalaman luka setengah senti meter. Dar lemak, pendarahan tidak aktif.
Kesimpulan    :  Luka tersebut disebabkan oleh tusukan benda tajam dan goresan pada permukaan benda kasar

Perbuatan terdakwa EFENDI Als PEKLI Bin HENDRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP
 

Pihak Dipublikasikan Ya