Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2026/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.FIRZA WAHYUDI, S.H.
3.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
4.NOVARILA SUKMASATI, S.H.
SUKRI Bin NURYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 143/Pid.B/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2531/O.1.17/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2FIRZA WAHYUDI, S.H.
3Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
4NOVARILA SUKMASATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKRI Bin NURYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa Terdakwa SUKRI Bin NURYANTO pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Salon Anjang milik saksi yang beralamat di Dusun Setia Rt. 001 Rw. 001 Desa Kalimantan Kec. Paloh Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan Terdakwa cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana dimaksud diatas berawal pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 01.00 Wib ketika saksi SARMADI sedang tidur, rumah saksi SARMADI di ketuk oleh seseorang yang mana setelah saksi SARMADI cek orang tersebut merupakan teman saksi SARMADI yang bernama Terdakwa SUKRI, yang baru datang dari Kab. Kayong Utara dengan menggunakan Taxi pada saat itu Terdakwa SUKRI meminta kepada saksi SARMADI untuk membayarkan biaya taxi tersebut sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu), setelah itu saksi SARMADI mengajak Terdakwa SUKRI untuk masuk ke dalam salon milik saksi SARMADI dan bertanya apa alasan Terdakwa SUKRI datang ke Sambas, pada saat itu Terdakwa SUKRI beralasan kepada saksi SARMADI tujuan Terdakwa SUKRI pulang ke Sambas untuk meminta maaf kepada ayah kandungnya atas semua perilaku yang telah diperbuat, setelah itu Terdakwa SUKRI meminta ijin kepada saksi SARMADI untuk beristirahat, kemudian sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa SUKRI bangun kemudian langsung mandi dan berganti pakaian, setelah itu Terdakwa SUKRI melihat 2 (dua) handphone milik saksi SARMADI yang sedang diletakan di meja yang mana 1 (satu) handphone sudah dalam kondisi rusak, kemudian Terdakwa SUKRI berkata kepada saksi SARMADI bahwa Terdakwa SUKRI bisa membetulkan handphone milik saksi SARMADI tersebut di Tanah Hitam Kec. Paloh, mendengar hal tersebut saksi SARMADI mempersilahkan Terdakwa SUKRI untuk membetulkan handphone tersebut, setelah Terdakwa SUKRI mengambil 2 (dua) handphone milik saksi SARMADI tersebut, pada saat itu saksi SARMADI langsung bertanya mengapa 2 (dua) handphone tersebut di ambil padahal hondphone yang dalam kondisi rusak hanya 1 (satu) pada saat itu Terdakwa SUKRI menjawab bahwa 1 (satu) handphone yang dalam kondisi bagus digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi SARMADI nantinya ketika Terdakwa SUKRI mencari alat dari hanphone yang akan di betulkan tersebut, setelah itu Terdakwa SUKRI meminjam motor saksi SARMADI dengan alasan untuk membetulkan handphone saksi SARMADI tersebut, sekira pukul 09.28 Wib saksi SARMADI memberikan kunci motor dan helm milik saksi SARMADI kepada Terdakwa SUKRI, namun pada saat itu saksi SARMADI tiba tiba merasa waspada dikarenakan takut motor saksi SARMADI akan di larikan, sehingga saksi SARMADI langsung mendatangi Terdakwa SUKRI yang sudah manaiki motor saksi SARMADI tersebut dengan berkata “AWAS KALAU KAMU MACAM MACAM BUAT MASALAH LAGI” kemudian Terdakwa SUKRI menjawab “SAKSI SARMADI TIDAK ANEH-ANEH”, setelah itu saksi SARMADI memfoto Terdakwa SUKRI yang sedang menaiki motor saksi SARMADI tersebut, selanjutnya saksi SARMADI melihat Terdakwa SUKRI pergi menuju ke Arah Tanah Hitam Kec. Paloh. Sekira pukul 11.00 Wib saksi SARMADI menghubungi nomor handphone milik saksi SARMADI yang di bahwa oleh Terdakwa SUKRI tersebut dengan nomor 087763622845 menanyakan posisi Terdakwa SUKRI sedang berada dimana, pada saat itu Terdakwa SUKRI membalas bahwa Terdakwa SUKRI masih berada di Tanah Hitam Kec. Paloh, selanjuntya sekira pukul 12.57 Terdakwa SUKRI belum tiba di salon saksi SARMADI sehingga saksi SARMADI kembali menelpon namun tidak di balas ataupun di angkat oleh Terdakwa SUKRI, kemudian sekira pukul 17.32 Wib nomor handphone milik saksi SARMADI sudah di blok sehingga Terdakwa SUKRI tidak lagi bisa di hubungi, hingga saat ini 1 (satu) unit Motor Merk HONDA/L1F02N37L1 A/T Warna Biru Nopol KB 4226 PAA dengan Noka : MH1JMD116NK088128 Nosin : JMD1E1088351 Atas nama SARMADI milik saksi SARMADI tersebut tidak kembali sehingga saksi SARMADI datang ke Polres Sambas untuk melaporkan kejadian tersebut untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dimulai dengan cara berinisiatif membetulkan 1 (satu) buah handphone rusak milik Saksi SARMADI Als ANJANG Bin MUSLI (Alm), namun Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone rusak dan 1 (satu) buah handphone kondisi bagus dengan alasan untuk berkomunikasi dengan saksi SARMADI. Terdakwa juga meminjam 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk: HONDA/L1F02N37L1 A/T Warna Biru dengan Nomor Polisi: KB 4226 PAA, Nomor Rangka: MH1JMD116NK088128, Nomor Mesin: JMD1E1088351 motor Saksi SARMADI untuk pergi mencari alat yang diperlukan untuk memperbaiki handphone tersebut.
  • Bahwa Terdakwa pada tahun 2023 menggelapkan motor Yamaha V-VIXION dan Yamaha MIO milik Saksi SARMADI Als ANJANG Bin MUSLI (Alm).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SARMADI Als ANJANG Bin MUSLI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)---

-----Perbuatan Terdakwa SUKRI Bin NURYANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP.-------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa SUKRI Bin NURYANTO pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Salon Anjang milik saksi yang beralamat di Dusun Setia Rt. 001 Rw. 001 Desa Kalimantan Kec. Paloh Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” yang dilakukan Terdakwa cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana dimaksud diatas berawal pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 01.00 Wib ketika saksi SARMADI sedang tidur, rumah saksi SARMADI di ketuk oleh seseorang yang mana setelah saksi SARMADI cek orang tersebut merupakan teman saksi SARMADI yang bernama Terdakwa SUKRI, yang baru datang dari Kab. Kayong Utara dengan menggunakan Taxi pada saat itu Terdakwa SUKRI meminta kepada saksi SARMADI untuk membayarkan biaya taxi tersebut sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu), setelah itu saksi SARMADI mengajak Terdakwa SUKRI untuk masuk ke dalam salon milik saksi SARMADI dan bertanya apa alasan Terdakwa SUKRI datang ke Sambas, pada saat itu Terdakwa SUKRI beralasan kepada saksi SARMADI tujuan Terdakwa SUKRI pulang ke Sambas untuk meminta maaf kepada ayah kandungnya atas semua perilaku yang telah diperbuat, setelah itu Terdakwa SUKRI meminta ijin kepada saksi SARMADI untuk beristirahat, kemudian sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa SUKRI bangun kemudian langsung mandi dan berganti pakaian, setelah itu Terdakwa SUKRI melihat 2 (dua) handphone milik saksi SARMADI yang sedang diletakan di meja yang mana 1 (satu) handphone sudah dalam kondisi rusak, kemudian Terdakwa SUKRI berkata kepada saksi SARMADI bahwa Terdakwa SUKRI bisa membetulkan handphone milik saksi SARMADI tersebut di Tanah Hitam Kec. Paloh, mendengar hal tersebut saksi SARMADI mempersilahkan Terdakwa SUKRI untuk membetulkan handphone tersebut, setelah Terdakwa SUKRI mengambil 2 (dua) handphone milik saksi SARMADI tersebut, pada saat itu saksi SARMADI langsung bertanya mengapa 2 (dua) handphone tersebut di ambil padahal hondphone yang dalam kondisi rusak hanya 1 (satu) pada saat itu Terdakwa SUKRI menjawab bahwa 1 (satu) handphone yang dalam kondisi bagus digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi SARMADI nantinya ketika Terdakwa SUKRI mencari alat dari hanphone yang akan di betulkan tersebut, setelah itu Terdakwa SUKRI meminjam motor saksi SARMADI dengan alasan untuk membetulkan handphone saksi SARMADI tersebut, sekira pukul 09.28 Wib saksi SARMADI memberikan kunci motor dan helm milik saksi SARMADI kepada Terdakwa SUKRI, namun pada saat itu saksi SARMADI tiba tiba merasa waspada dikarenakan takut motor saksi SARMADI akan di larikan, sehingga saksi SARMADI langsung mendatangi Terdakwa SUKRI yang sudah manaiki motor saksi SARMADI tersebut dengan berkata “AWAS KALAU KAMU MACAM MACAM BUAT MASALAH LAGI” kemudian Terdakwa SUKRI menjawab “SAKSI SARMADI TIDAK ANEH-ANEH”, setelah itu saksi SARMADI memfoto Terdakwa SUKRI yang sedang menaiki motor saksi SARMADI tersebut, selanjutnya saksi SARMADI melihat Terdakwa SUKRI pergi menuju ke Arah Tanah Hitam Kec. Paloh. Sekira pukul 11.00 Wib saksi SARMADI menghubungi nomor handphone milik saksi SARMADI yang di bahwa oleh Terdakwa SUKRI tersebut dengan nomor 087763622845 menanyakan posisi Terdakwa SUKRI sedang berada dimana, pada saat itu Terdakwa SUKRI membalas bahwa Terdakwa SUKRI masih berada di Tanah Hitam Kec. Paloh, selanjuntya sekira pukul 12.57 Terdakwa SUKRI belum tiba di salon saksi SARMADI sehingga saksi SARMADI kembali menelpon namun tidak di balas ataupun di angkat oleh Terdakwa SUKRI, kemudian sekira pukul 17.32 Wib nomor handphone milik saksi SARMADI sudah di blok sehingga Terdakwa SUKRI tidak lagi bisa di hubungi, hingga saat ini 1 (satu) unit Motor Merk HONDA/L1F02N37L1 A/T Warna Biru Nopol KB 4226 PAA dengan Noka : MH1JMD116NK088128 Nosin : JMD1E1088351 Atas nama SARMADI milik saksi SARMADI tersebut tidak kembali sehingga saksi SARMADI datang ke Polres Sambas untuk melaporkan kejadian tersebut untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
  • Bahwa Terdakwa pada tahun 2023 menggelapkan motor Yamaha V-VIXION dan Yamaha MIO milik Saksi SARMADI Als ANJANG Bin MUSLI (Alm).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SARMADI Als ANJANG Bin MUSLI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)---

 

-----Perbuatan Terdakwa SUKRI Bin NURYANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP.

 

 

Sambas, 01 September 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

MICHAEL DJUNGJUNGAN SIMORANGKIR, S.H.

                                                Ajun Jaksa, NIP. 199806302022031001

Pihak Dipublikasikan Ya