1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang semula bernama DJIE TJU sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3136/DKCS/1999 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas pada tanggal 30-11-1999 diganti menjadi terbaca dan tertulis BONG DJIE TJU.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|